{"title":"Analisis Akad Pembayaran Cash On Delivery Lazada dalam Hukum Ekonomi Syariah","authors":"Muhamad Arfah, Subhan Ansori","doi":"10.30812/fundamental.v4i1.2835","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu praktek jual beli yang ada dimarketplace adalah sistem Cash on Delivery (COD), banyak pertanyaan dimasyarakat mengenai hukum jual beli COD, apakah hukumnya halal atau haram, perlu kiranya diteliti dan difokuskan pada studi kasus Lazada Indonesia. Sebagai pengetahuan mendasar perlu digali apakah transaski COD sudah ada dizaman Nabi, dengan itu dapat menjadi rujukan kaum muslimin dalam mengambil hukum. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka dengan menggunakan pendekatan analisa berbagai informasi konseptual serta data data kualitatif dari berbagai artikel ilmiah, literatur buku, pengamatan dalam transaksi COD Lazada dan dokumen dari internet yang berhubungan dengan penelitian. Dalam penelitian ini hukum COD tidak bersifat mutlak apakah haram atau haram, tentunya setelah melihat tahapan tahapan pendekatan Tashawwur (memehami kasus), Takyif Fiqh (pendekatan fiqhiyah) dan Takhrij Fiqhi (menimbang semua konsekwensi dalam kasus tersebut dengan mempertimbangkan takyif Fiqhi).","PeriodicalId":477818,"journal":{"name":"Jurnal Fundamental Justice","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Fundamental Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i1.2835","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Salah satu praktek jual beli yang ada dimarketplace adalah sistem Cash on Delivery (COD), banyak pertanyaan dimasyarakat mengenai hukum jual beli COD, apakah hukumnya halal atau haram, perlu kiranya diteliti dan difokuskan pada studi kasus Lazada Indonesia. Sebagai pengetahuan mendasar perlu digali apakah transaski COD sudah ada dizaman Nabi, dengan itu dapat menjadi rujukan kaum muslimin dalam mengambil hukum. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka dengan menggunakan pendekatan analisa berbagai informasi konseptual serta data data kualitatif dari berbagai artikel ilmiah, literatur buku, pengamatan dalam transaksi COD Lazada dan dokumen dari internet yang berhubungan dengan penelitian. Dalam penelitian ini hukum COD tidak bersifat mutlak apakah haram atau haram, tentunya setelah melihat tahapan tahapan pendekatan Tashawwur (memehami kasus), Takyif Fiqh (pendekatan fiqhiyah) dan Takhrij Fiqhi (menimbang semua konsekwensi dalam kasus tersebut dengan mempertimbangkan takyif Fiqhi).