Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perilaku Tengkulak Dalam Praktek Jual Beli Padi Di Desa Karang Binangun Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
{"title":"Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perilaku Tengkulak Dalam Praktek Jual Beli Padi Di Desa Karang Binangun Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur","authors":"Ria Astina, Bagus Setiawan, Marzuki Marzuki","doi":"10.19109/muamalah.v9i1.18102","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak
 Penelitian ini dilakukan di Desa Karang Binangun Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dimana untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap perilaku tengkulak dalam praktik jual beli padi di Desa Karang Binangun Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriftif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara, dimana hasil dari wawancara tersebut hampir sebagian petani di desa tersebut melakukan peminjaman modal kepada tengkulak, dengan syarat ketika panen tiba petani harus menjual hasil panen nya kepada tengkulak tersebut. Dan pengembalian modal tersebut dikembalikan setelah panen dengan sesuai jumlah modal yang dipinjam, tanpa harus membayar tambahan atau bunga sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini juga menunjukkan bahwa sebagian petani terpaksa meminjam modal terlebih dahulu kepada tengkulak dikarenakan mereka tidak memiliki modal namun dengan hal ini berdampak positif karena sebagian petani merasakan terbantu dengan adanya tengkulak. Namun tinjauan hukum Islam terhadap perjanjian yang dilakukan secara lisan oleh petani dan tengkulak sah hukumnya karena ada saksi lainnya, tetapi kekuatan hukumnya lemah.
 Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Tengkulak","PeriodicalId":471631,"journal":{"name":"Muamalah","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Muamalah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19109/muamalah.v9i1.18102","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak
Penelitian ini dilakukan di Desa Karang Binangun Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dimana untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap perilaku tengkulak dalam praktik jual beli padi di Desa Karang Binangun Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriftif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara, dimana hasil dari wawancara tersebut hampir sebagian petani di desa tersebut melakukan peminjaman modal kepada tengkulak, dengan syarat ketika panen tiba petani harus menjual hasil panen nya kepada tengkulak tersebut. Dan pengembalian modal tersebut dikembalikan setelah panen dengan sesuai jumlah modal yang dipinjam, tanpa harus membayar tambahan atau bunga sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini juga menunjukkan bahwa sebagian petani terpaksa meminjam modal terlebih dahulu kepada tengkulak dikarenakan mereka tidak memiliki modal namun dengan hal ini berdampak positif karena sebagian petani merasakan terbantu dengan adanya tengkulak. Namun tinjauan hukum Islam terhadap perjanjian yang dilakukan secara lisan oleh petani dan tengkulak sah hukumnya karena ada saksi lainnya, tetapi kekuatan hukumnya lemah.
Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Tengkulak