{"title":"KEDUDUKAN HUKUM KREDITOR SEPARATIS ATAS JAMINAN KEBENDAAN MILIK GUARANTOR YANG TELAH PAILIT DALAM KEPAILITAN DEBITOR PAILIT","authors":"None Ayudinda Pilar Kharisma","doi":"10.30742/perspektif.v28i2.850","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan Hukum dan Kedudukan Kreditor Separatis dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor Penjualan jaminan kebendaan dilakukan dengan parate eksekusi yang cara-cara dilakukan dengan penjualan di muka umum atau lelang menurut ketentuan Pasal 185 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. Kedudukan Hukum Perusahaan Jaminan yang Melepaskan Hak Istimewanya dalam Kepailitan: a. Penanggung Sebagai Debitor Pasal 1 angka 1 UUKPKPU menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Hapusnya Penanggung Utang Secara umum dalam ketentuan Pasal 1845 KUHPerdata menyatakan bahwa: “Perikatan yang diterbitkan dari penanggungan hapus karena sebab-sebab yang sama, sebagaimana yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan lainnya. Tidak ada dasar hukum untuk menuntut dan menempatkan seorang guarantor dalam keadaan pailit pada prinsipnya sifat borgtocht, hanya menempatkan guarantor menanggung pembayaran yang akan dilaksanakan debitor, oleh karena itu yang memikul pembayaran utang yang sebenarnya tetap berada pada diri debitor. Pada saat guarantor berada dalam keadaan tidak mampu kedudukannya sebagai penjamin harus diakhiri dan menggantinya dengan penjamin baru. Legal protection and the position of separatist creditors in the event of bankruptcy against debtors the sale of material guarantees is carried out by execution parate, which is carried out by public sale or auction according to the provisions of Article 185 paragraph (1) of law no. 37 of 2004. The legal standing of a guarantee company that waives its privileges in bankruptcy a. Insurers as debtors Article 1 Number 1 UUKPKPU states that what is meant by debtors is a person who has a debt due to an agreement or law whose repayment can be collected before the court. The general abolition of the underwriter in the provisions of Article 1845 of the Civil Code states that: “the issued engagement of the underwriter is abolished for the same reason, as caused the termination of other engagements.There is no legal basis for demanding and placing a guarantor in bankruptcy in principle the nature of borgtocht, only placing the guarantor bears the payments that the debtor will carry out, therefore who bears the actual debt payments remains with the debtor. When the Guarantor is in a state of incapacity, his position as guarantor must be terminated and replaced with a new guarantor.","PeriodicalId":20002,"journal":{"name":"Perspektif","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Perspektif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i2.850","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perlindungan Hukum dan Kedudukan Kreditor Separatis dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor Penjualan jaminan kebendaan dilakukan dengan parate eksekusi yang cara-cara dilakukan dengan penjualan di muka umum atau lelang menurut ketentuan Pasal 185 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. Kedudukan Hukum Perusahaan Jaminan yang Melepaskan Hak Istimewanya dalam Kepailitan: a. Penanggung Sebagai Debitor Pasal 1 angka 1 UUKPKPU menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Hapusnya Penanggung Utang Secara umum dalam ketentuan Pasal 1845 KUHPerdata menyatakan bahwa: “Perikatan yang diterbitkan dari penanggungan hapus karena sebab-sebab yang sama, sebagaimana yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan lainnya. Tidak ada dasar hukum untuk menuntut dan menempatkan seorang guarantor dalam keadaan pailit pada prinsipnya sifat borgtocht, hanya menempatkan guarantor menanggung pembayaran yang akan dilaksanakan debitor, oleh karena itu yang memikul pembayaran utang yang sebenarnya tetap berada pada diri debitor. Pada saat guarantor berada dalam keadaan tidak mampu kedudukannya sebagai penjamin harus diakhiri dan menggantinya dengan penjamin baru. Legal protection and the position of separatist creditors in the event of bankruptcy against debtors the sale of material guarantees is carried out by execution parate, which is carried out by public sale or auction according to the provisions of Article 185 paragraph (1) of law no. 37 of 2004. The legal standing of a guarantee company that waives its privileges in bankruptcy a. Insurers as debtors Article 1 Number 1 UUKPKPU states that what is meant by debtors is a person who has a debt due to an agreement or law whose repayment can be collected before the court. The general abolition of the underwriter in the provisions of Article 1845 of the Civil Code states that: “the issued engagement of the underwriter is abolished for the same reason, as caused the termination of other engagements.There is no legal basis for demanding and placing a guarantor in bankruptcy in principle the nature of borgtocht, only placing the guarantor bears the payments that the debtor will carry out, therefore who bears the actual debt payments remains with the debtor. When the Guarantor is in a state of incapacity, his position as guarantor must be terminated and replaced with a new guarantor.