{"title":"Pancasila sebagai Basis Merdeka Belajar Kampus Merdeka","authors":"Karjono Karjono","doi":"10.52738/pjk.v3i2.194","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Reformasi Tahun 1998 mengebiri Ideologi Pancasila hingga hampir dilupakan oleh bangsa Indonesia lebih dari 20 tahun, Pancasila seolah hilang dari dunia Pendidikan, Mata pelajaran pendidikan Pancasila diganti dengan Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, namun beberapa tahun belakangan Pancasila dalam dunia Pendidikan mulai bangkit kembali sejak digaungkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Pancasila hadir dalam konsep yang berbeda yaitu sebagai dasar dalam Standar Nasional Pendidikan. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi turut meluncurkan Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka untuk menjawab tantangan perubahan, namun kebijakan ini hadir lebih awal sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, atas dasar hal tersebut perlu menjawab permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana konsep Pancasila sebagai basis Merdeka Belajar Kampus Merdeka? 2. Bagaimana Nilai Pancasila dapat diimplementasikan melalui Merdeka Belajar Kampus Merdeka?, Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab dalam rangka memperkuat kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka serta relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pembahasan yang mendasarkan pada kajian dalam pendekatan filosofis-historis maka diperoleh kesimpulan: Pertama Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka sejalan dengan Konsep Pancasila dan Masyarakat Pancasila, Kedua intisari atau Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka mengindikasikan implementasi nilai Pancasila.","PeriodicalId":52575,"journal":{"name":"Pancasila and Law Review","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pancasila and Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52738/pjk.v3i2.194","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Reformasi Tahun 1998 mengebiri Ideologi Pancasila hingga hampir dilupakan oleh bangsa Indonesia lebih dari 20 tahun, Pancasila seolah hilang dari dunia Pendidikan, Mata pelajaran pendidikan Pancasila diganti dengan Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, namun beberapa tahun belakangan Pancasila dalam dunia Pendidikan mulai bangkit kembali sejak digaungkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Pancasila hadir dalam konsep yang berbeda yaitu sebagai dasar dalam Standar Nasional Pendidikan. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi turut meluncurkan Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka untuk menjawab tantangan perubahan, namun kebijakan ini hadir lebih awal sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, atas dasar hal tersebut perlu menjawab permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana konsep Pancasila sebagai basis Merdeka Belajar Kampus Merdeka? 2. Bagaimana Nilai Pancasila dapat diimplementasikan melalui Merdeka Belajar Kampus Merdeka?, Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab dalam rangka memperkuat kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka serta relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pembahasan yang mendasarkan pada kajian dalam pendekatan filosofis-historis maka diperoleh kesimpulan: Pertama Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka sejalan dengan Konsep Pancasila dan Masyarakat Pancasila, Kedua intisari atau Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka mengindikasikan implementasi nilai Pancasila.