Syamil Fatih Muhammad Alfaruqiy, Esa Fadillah Kurniawan, Nawal Shofwah Maulidiah, Karin Fortuna Wulandari
{"title":"Peran Digital Marketing terhadap UMKM dalam Perspektif Ekonomi Syariah","authors":"Syamil Fatih Muhammad Alfaruqiy, Esa Fadillah Kurniawan, Nawal Shofwah Maulidiah, Karin Fortuna Wulandari","doi":"10.37010/alif.v2i2.1393","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dengan adanya digitalisasi pada zaman ini, segala aspek dalam kehidupan manusia telah berubah mengikuti perkembangan teknologi, termasuk dengan kegiatan jual-beli dengan dampaknya kepada bisnis UMKM. Dengan itu, peneliti tertarik untuk menganalisis bagaimana cara mengintegrasikan UMKM dengan digital marketing yang berjalan sesuai dengan prinsip syariah, serta mencari relevansi dari kegiatan jual-beli secara konvensional di era digital saat ini. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif. Metode yang digunakan dalam mengkaji topik ini adalah dengan melakukan analisis literatur dari fatwa-fatwa DSN-MUI, data statistik UMKM dari Badan Pusat Statistik Jakarta, serta penelitian terdahulu terkait moral hazard dalam kegiatan jual-beli. Adapun metode lain dalam melakukan observasi di Mangga Dua Square dan membandingkannya dengan keadaan sebelum tahun 2019. Hasil yang didapatkan dalam analisis antara lain DSN-MUI sudah membuat fatwa terkait digital marketing pada fatwanya tentang penjualan langsung berjenjang syariah. Kemudian ada penemuan dalam penelitian-penelitian terdahulu bahwa digital marketing masih memiliki potensi dalam melakukan kejahatan dalam kegiatan jual-beli. Data statistik dari industri mikro dan kecil di Jakarta pada rentang tahun 2019 hingga 2021 menunjukkan sebuah pola perkembangan di mana jumlah industri mikro yang menurun di 2020 kembali meningkat di tahun 2021 dengan jumlah melebihi tahun sebelumnya. Sedangkan jumlah industri berskala kecil tumbuh stagnan dari 2019 ke 2020, namun menurun di 2021. Dalam data tersebut juga ditemukan pada tahun 2021, pemanfaatan internet dalam pemasaran adalah sebesar 53,7% sehingga dapat diasumsikan digital marketing memiliki pengaruh positif terhadap unit usaha mikro. Hasil observasi yang dilakukan di Mangga Dua Square menunjukkan sudah sepi pengunjung akibat kurang mampu menghadapi gelombang penggunaan e-commerce.","PeriodicalId":36717,"journal":{"name":"Alif","volume":"31 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37010/alif.v2i2.1393","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Arts and Humanities","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dengan adanya digitalisasi pada zaman ini, segala aspek dalam kehidupan manusia telah berubah mengikuti perkembangan teknologi, termasuk dengan kegiatan jual-beli dengan dampaknya kepada bisnis UMKM. Dengan itu, peneliti tertarik untuk menganalisis bagaimana cara mengintegrasikan UMKM dengan digital marketing yang berjalan sesuai dengan prinsip syariah, serta mencari relevansi dari kegiatan jual-beli secara konvensional di era digital saat ini. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif. Metode yang digunakan dalam mengkaji topik ini adalah dengan melakukan analisis literatur dari fatwa-fatwa DSN-MUI, data statistik UMKM dari Badan Pusat Statistik Jakarta, serta penelitian terdahulu terkait moral hazard dalam kegiatan jual-beli. Adapun metode lain dalam melakukan observasi di Mangga Dua Square dan membandingkannya dengan keadaan sebelum tahun 2019. Hasil yang didapatkan dalam analisis antara lain DSN-MUI sudah membuat fatwa terkait digital marketing pada fatwanya tentang penjualan langsung berjenjang syariah. Kemudian ada penemuan dalam penelitian-penelitian terdahulu bahwa digital marketing masih memiliki potensi dalam melakukan kejahatan dalam kegiatan jual-beli. Data statistik dari industri mikro dan kecil di Jakarta pada rentang tahun 2019 hingga 2021 menunjukkan sebuah pola perkembangan di mana jumlah industri mikro yang menurun di 2020 kembali meningkat di tahun 2021 dengan jumlah melebihi tahun sebelumnya. Sedangkan jumlah industri berskala kecil tumbuh stagnan dari 2019 ke 2020, namun menurun di 2021. Dalam data tersebut juga ditemukan pada tahun 2021, pemanfaatan internet dalam pemasaran adalah sebesar 53,7% sehingga dapat diasumsikan digital marketing memiliki pengaruh positif terhadap unit usaha mikro. Hasil observasi yang dilakukan di Mangga Dua Square menunjukkan sudah sepi pengunjung akibat kurang mampu menghadapi gelombang penggunaan e-commerce.