Lalu Anugrah Nugraha, S. Sutarno, Ninis Nugraheni, Andika Persada Putra
{"title":"Perlindungan Hukum Rumah Sakit Atas Penggunaan Data Pasien Dalam Peresepan Elektronik","authors":"Lalu Anugrah Nugraha, S. Sutarno, Ninis Nugraheni, Andika Persada Putra","doi":"10.36679/ulr.v6i2.45","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peresepan elektronik di pelayanan kesehatan Indonesia sudah mulai dilakukan oleh rumah sakit atau pelayanan kesehatan lainnya. Penggunaan media elektronik dalam praktik peresepan elektronik rentan dengan permasalahan kebocoran data, sehingga data pribadi pasien memerlukan perlindungan hukum untuk menjamin keamanannya dan perlindungannya termasuk oleh rumah sakit sebagai salah satu penyedia layanan kesehatan yang mengelola data pasien dalam sistemnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan peresepan elektronik dalam hukum positif Indonesia dan pertanggungjawaban rumah sakit terhadap kebocoran data pribadi pasien. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan masih tidak adanya peraturan yang mengatur secara spesifik terkait perlindungan data pribadi dalam peresepan elektronik di Indonesia dan pertanggungjawaban rumah sakit terhadap kebocoran data pribadi pasien dipengaruhi upaya yang telah dilakukan untuk menjamin keamanan data pribadi pasien apabila telah mencapai upaya maksimal maka rumah sakit tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"55 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i2.45","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Peresepan elektronik di pelayanan kesehatan Indonesia sudah mulai dilakukan oleh rumah sakit atau pelayanan kesehatan lainnya. Penggunaan media elektronik dalam praktik peresepan elektronik rentan dengan permasalahan kebocoran data, sehingga data pribadi pasien memerlukan perlindungan hukum untuk menjamin keamanannya dan perlindungannya termasuk oleh rumah sakit sebagai salah satu penyedia layanan kesehatan yang mengelola data pasien dalam sistemnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan peresepan elektronik dalam hukum positif Indonesia dan pertanggungjawaban rumah sakit terhadap kebocoran data pribadi pasien. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan masih tidak adanya peraturan yang mengatur secara spesifik terkait perlindungan data pribadi dalam peresepan elektronik di Indonesia dan pertanggungjawaban rumah sakit terhadap kebocoran data pribadi pasien dipengaruhi upaya yang telah dilakukan untuk menjamin keamanan data pribadi pasien apabila telah mencapai upaya maksimal maka rumah sakit tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban.