Jurnal Abdi, Masyarakat Lembaga Penelitian, Pengembangan Dan, P. Masyarakat, Ni Luh, Aristya Putri Kusuma¹, Gusti Ayu, Wirati Adriati², I. Ayu, Ketut Artami³
{"title":"PERAN ADVOKAT GENDO LAW OFFICE DALAM MENYELESAIKAN PERKARA WANPRESTASI SEWA MENYEWA TANAH","authors":"Jurnal Abdi, Masyarakat Lembaga Penelitian, Pengembangan Dan, P. Masyarakat, Ni Luh, Aristya Putri Kusuma¹, Gusti Ayu, Wirati Adriati², I. Ayu, Ketut Artami³","doi":"10.30737/jaim.v7i1.4970","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kasus wanprestasi terjadi karena penyewa dan pemilik tanah di desa canggu ini berawal dari si penyewa menyewa tanah dengan luas 3.372M2 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh dua meter persegi). Permasalahan muncul ketika tahun 2020 Si Pemilik Tanah hanya menerima uang sewa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang merupakan pembayaran sewa pertama dari Penyewa. Pemilik tanah belum mendapatkan pembayaran tahap ke 2 dan ke 3, dari penyewa. Permasalahan yang akan dikaji, ialah apa tugas dan peran dari Advokat Gendo Law Office dalam perkara Wanprestasi dari perjanjian sewa menyewa tanah dan Bagaimana upaya Advokat Gendo Law Office dalam menyelesaikan perkara Wanprestasi dari perjanjian sewa menyewa tanah. Maka kesimpulan dari penjelasan diatas yakni tugas serta peran Tim Advokat dalam perkara ini adalah mulai dari mengidentifikasi kasus, mecocokkan kronologis dengan bukti-bukti yang ada, mengirimkan somasi kepada para penyewa karena telah lalai, mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Denpasar, dan lain-lain. Kedua, upaya yang ditempuh untuk pertama kali oleh Tim Advokat yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, pada proses mediasi, Tim Advokat sebagai kuasa hukum sepakat menyelesaikan perkara dengan perdamaian dengan catatan Antara Penggugat dan Para Tergugat setuju untuk membatalkan perjanjian sewa menyewa dan Para pihak sepakat sejak perjanjian perdamaian ditandatangani oleh Tergugat II dan Tergugat III untuk memindahkan barang barangnya yang masih berada di atas tanah Penggugat.","PeriodicalId":296103,"journal":{"name":"Jurnal Abdi Masyarakat","volume":"33 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Abdi Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30737/jaim.v7i1.4970","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kasus wanprestasi terjadi karena penyewa dan pemilik tanah di desa canggu ini berawal dari si penyewa menyewa tanah dengan luas 3.372M2 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh dua meter persegi). Permasalahan muncul ketika tahun 2020 Si Pemilik Tanah hanya menerima uang sewa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang merupakan pembayaran sewa pertama dari Penyewa. Pemilik tanah belum mendapatkan pembayaran tahap ke 2 dan ke 3, dari penyewa. Permasalahan yang akan dikaji, ialah apa tugas dan peran dari Advokat Gendo Law Office dalam perkara Wanprestasi dari perjanjian sewa menyewa tanah dan Bagaimana upaya Advokat Gendo Law Office dalam menyelesaikan perkara Wanprestasi dari perjanjian sewa menyewa tanah. Maka kesimpulan dari penjelasan diatas yakni tugas serta peran Tim Advokat dalam perkara ini adalah mulai dari mengidentifikasi kasus, mecocokkan kronologis dengan bukti-bukti yang ada, mengirimkan somasi kepada para penyewa karena telah lalai, mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Denpasar, dan lain-lain. Kedua, upaya yang ditempuh untuk pertama kali oleh Tim Advokat yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, pada proses mediasi, Tim Advokat sebagai kuasa hukum sepakat menyelesaikan perkara dengan perdamaian dengan catatan Antara Penggugat dan Para Tergugat setuju untuk membatalkan perjanjian sewa menyewa dan Para pihak sepakat sejak perjanjian perdamaian ditandatangani oleh Tergugat II dan Tergugat III untuk memindahkan barang barangnya yang masih berada di atas tanah Penggugat.