{"title":"Ratio Legis dan Keberlakuan Sosiologis Pembaharuan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi","authors":"Muhamad Irfan Sofyana, Rocky Marbun","doi":"10.26623/jic.v8i3.7104","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ratio legis dan kekuatan berlaku secara sosiologis (soziologische geltung) kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat narapidana korupsi dalam dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini penting dilakukan sebagai menjadi bahan evaluasi bagi pembentuk undang-undang untuk pembentukan produk hukum yang progresif, sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan sesuai dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Penelitian ini mempunyai nilai kebaruan yakni mengkaji ratio legis dan kekuatan keberlakuan sosiologis pengaturan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini memiliki fokus kajian tentang ratio legis dan kekuatan berlaku secara sosiologis (soziologische geltung) kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat narapidana korupsi dalam dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Adapun hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, ratio legis kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dalam revisi undang-undang pemasyarakatan didasarkan pada beberapa alasan yaitu falsafah pemasyarakatan, hak untuk hidup bebas adalah satu-satunya hak yang hilang, masalah kepadatan di dalam Lapas dan kedudukan narapidana sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Kedua, kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dalam revisi undang-undang pemasyarakatan tidak memiliki kekuatan keberlakuan secara sosiologis (soziologische geltung) dan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kebijakan tersebut bertolak belakang dengan aspirasi masyarakat yang menolak dengan tegas kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dan menginginkan adanya kebijakan khusus yang ketat terhadap persyaratan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.","PeriodicalId":31921,"journal":{"name":"Jurnal Ius Constituendum","volume":"51 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Constituendum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/jic.v8i3.7104","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ratio legis dan kekuatan berlaku secara sosiologis (soziologische geltung) kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat narapidana korupsi dalam dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini penting dilakukan sebagai menjadi bahan evaluasi bagi pembentuk undang-undang untuk pembentukan produk hukum yang progresif, sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan sesuai dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Penelitian ini mempunyai nilai kebaruan yakni mengkaji ratio legis dan kekuatan keberlakuan sosiologis pengaturan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini memiliki fokus kajian tentang ratio legis dan kekuatan berlaku secara sosiologis (soziologische geltung) kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat narapidana korupsi dalam dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Adapun hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, ratio legis kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dalam revisi undang-undang pemasyarakatan didasarkan pada beberapa alasan yaitu falsafah pemasyarakatan, hak untuk hidup bebas adalah satu-satunya hak yang hilang, masalah kepadatan di dalam Lapas dan kedudukan narapidana sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Kedua, kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dalam revisi undang-undang pemasyarakatan tidak memiliki kekuatan keberlakuan secara sosiologis (soziologische geltung) dan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kebijakan tersebut bertolak belakang dengan aspirasi masyarakat yang menolak dengan tegas kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dan menginginkan adanya kebijakan khusus yang ketat terhadap persyaratan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.