{"title":"Pembaruan Hukum Keluarga Dalam Putusan Pengadilan Agama","authors":"Muhammad Husni Abdulah Pakarti","doi":"10.18860/jfs.v7i3.3935","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembaharuan hukum keluarga dalam putusan pengadilan agama merupakan fenomena yang terjadi dalam sistem peradilan keluarga di berbagai negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan terkini dalam pembaruan hukum keluarga dan dampaknya terhadap putusan pengadilan agama. Melalui metode pendekatan penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji berbagai aspek perubahan hukum keluarga yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi proses pengadilan agama. Penelitian ini mengidentifikasi beberapa isu utama yang menjadi fokus dalam pembaruan hukum keluarga. Pertama, pengakuan terhadap hak-hak individu dan kesetaraan gender dalam konteks pernikahan dan perceraian. Perkembangan hukum keluarga menunjukkan adanya peningkatan kesadaran akan perlunya perlindungan terhadap hak-hak individu yang terlibat dalam proses peradilan keluarga, termasuk hak-hak perempuan. Ini tercermin dalam putusan pengadilan agama yang semakin memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan keadilan dalam penyelesaian perkara keluarga. Kedua, penyesuaian hukum keluarga dengan perkembangan sosial dan budaya. Masyarakat yang terus berubah membutuhkan regulasi hukum yang mampu menanggapi kebutuhan dan tuntutan baru dalam konteks keluarga. Oleh karena itu, pembaruan hukum keluarga berupaya mengakomodasi perubahan sosial dan budaya, seperti pengakuan terhadap pernikahan sejenis, perlindungan hak anak dalam kasus perceraian, dan pengaturan hak-hak keluarga dalam konteks keluarga maju. Ketiga, penggunaan teknologi dan digitalisasi dalam proses pengadilan agama. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara kita berinteraksi dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan termasuk sistem peradilan keluarga. Pembaruan hukum keluarga harus mampu mengikuti perkembangan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadilan agama. Hasil Penelitian menunjukkan pembaruan hukum keluarga juga mempengaruhi putusan pengadilan agama. Pengadilan agama harus mampu mengadaptasi perubahan hukum keluarga dan memastikan bahwa putusan yang dihasilkan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang baru. Hal ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang pembaruan hukum keluarga dan kemampuan untuk menerapkannya secara konsisten dalam praktik pengadilan.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"89 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sakina: Journal of Family Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i3.3935","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pembaharuan hukum keluarga dalam putusan pengadilan agama merupakan fenomena yang terjadi dalam sistem peradilan keluarga di berbagai negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan terkini dalam pembaruan hukum keluarga dan dampaknya terhadap putusan pengadilan agama. Melalui metode pendekatan penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji berbagai aspek perubahan hukum keluarga yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi proses pengadilan agama. Penelitian ini mengidentifikasi beberapa isu utama yang menjadi fokus dalam pembaruan hukum keluarga. Pertama, pengakuan terhadap hak-hak individu dan kesetaraan gender dalam konteks pernikahan dan perceraian. Perkembangan hukum keluarga menunjukkan adanya peningkatan kesadaran akan perlunya perlindungan terhadap hak-hak individu yang terlibat dalam proses peradilan keluarga, termasuk hak-hak perempuan. Ini tercermin dalam putusan pengadilan agama yang semakin memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan keadilan dalam penyelesaian perkara keluarga. Kedua, penyesuaian hukum keluarga dengan perkembangan sosial dan budaya. Masyarakat yang terus berubah membutuhkan regulasi hukum yang mampu menanggapi kebutuhan dan tuntutan baru dalam konteks keluarga. Oleh karena itu, pembaruan hukum keluarga berupaya mengakomodasi perubahan sosial dan budaya, seperti pengakuan terhadap pernikahan sejenis, perlindungan hak anak dalam kasus perceraian, dan pengaturan hak-hak keluarga dalam konteks keluarga maju. Ketiga, penggunaan teknologi dan digitalisasi dalam proses pengadilan agama. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara kita berinteraksi dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan termasuk sistem peradilan keluarga. Pembaruan hukum keluarga harus mampu mengikuti perkembangan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadilan agama. Hasil Penelitian menunjukkan pembaruan hukum keluarga juga mempengaruhi putusan pengadilan agama. Pengadilan agama harus mampu mengadaptasi perubahan hukum keluarga dan memastikan bahwa putusan yang dihasilkan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang baru. Hal ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang pembaruan hukum keluarga dan kemampuan untuk menerapkannya secara konsisten dalam praktik pengadilan.