Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA No. 3 Tahun 2015 tentang nafkah anak yang menyatakan penetapan nafkah anak ditambah 10% - 20% tiap tahunnya dari yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Namun, terdapat 3 putusan yang tidak sesuai dengan SEMA tersebut dengan ditambah 2,5% dan 5% tiap tahunnya. Tujuan penelitian ini, 1) Mengetahui hukum nafkah anak pasca perceraian perspektif perundang – undangan di Indonesia. 2) Mengetahui penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang penambahan nafkah anak pasca perceraian pada putusan – putusan di Pengadilan Agama Bondowoso perspektif teori keadilan Gustav Radbruch, yang ditelaah menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukumnya yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diolah menggunakan teknik klasifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil artikel ini menunjukkan: 1) nafkah anak pasca perceraian dalam beberapa peraturan perundang – undangan menjadi kewajiban orang tua. Mengenai ukuran atau kadar nafkah anak hanya tidak disebutkan secara detail. Namun, menyesuaikan dengan kemampuan ayah dan kebutuhan anak. 2) ratio decidendi hakim pada 3 putusan yang penulis analisa mengenai penetapan nafkah anaknya sudah sesuai dengan teori keadilan sebagai keutamaan dan keadilan sebagai kesamaan. Namun, tidak sejalan dengan teori keadilan menurut ukuran hukum positif dan cita hukum yang dikemukakan Gustav Radbruch.
{"title":"Penambahan Nafkah Anak Pasca Perceraian Perspektif Teori Keadilan Gustav Radbruch","authors":"Muhammad Yogie Hidayatullah, Ahsin Dinal Mustafa","doi":"10.18860/jfs.v8i1.6482","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v8i1.6482","url":null,"abstract":"Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA No. 3 Tahun 2015 tentang nafkah anak yang menyatakan penetapan nafkah anak ditambah 10% - 20% tiap tahunnya dari yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Namun, terdapat 3 putusan yang tidak sesuai dengan SEMA tersebut dengan ditambah 2,5% dan 5% tiap tahunnya. Tujuan penelitian ini, 1) Mengetahui hukum nafkah anak pasca perceraian perspektif perundang – undangan di Indonesia. 2) Mengetahui penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang penambahan nafkah anak pasca perceraian pada putusan – putusan di Pengadilan Agama Bondowoso perspektif teori keadilan Gustav Radbruch, yang ditelaah menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukumnya yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diolah menggunakan teknik klasifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil artikel ini menunjukkan: 1) nafkah anak pasca perceraian dalam beberapa peraturan perundang – undangan menjadi kewajiban orang tua. Mengenai ukuran atau kadar nafkah anak hanya tidak disebutkan secara detail. Namun, menyesuaikan dengan kemampuan ayah dan kebutuhan anak. 2) ratio decidendi hakim pada 3 putusan yang penulis analisa mengenai penetapan nafkah anaknya sudah sesuai dengan teori keadilan sebagai keutamaan dan keadilan sebagai kesamaan. Namun, tidak sejalan dengan teori keadilan menurut ukuran hukum positif dan cita hukum yang dikemukakan Gustav Radbruch.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"56 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140085913","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pandangan budaya patriarki yang menganggap perempuan sebagai pilihan kedua masih sangat berpengaruh. Lebih buruk lagi, semua ini dianggap sebagai hasil dari ajaran Islam. Oleh karena itu, muncullah Qasim Amin dan Jamal al-Banna sebagai tokoh-tokoh yang berjuang untuk memberdayakan dan membebaskan perempuan. Asumsinya bahwa Islam akan terlihat lebih baik jika perempuan dapat bersaing, dan berkontribusi dalam berbagai bidang. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan komparatif dan konseptual. Hasil penelitian diperoleh dari berbagai literatur bahan penelitian yang menunjukan bahwa, (1) Qasim Amin tidak setuju jika hak cerai hanya dimiliki laki-laki. Sama halnya dengan memilih jodoh, dalam hal cerai wanita juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Sehingga, keabsahan talak menurutnya, apabila perceraian itu diajukan ke pengadilan dan diputuskan oleh hakim. Sedangkan menurut Jamal Al-Banna, pernikahan merupakan bentuk perjanjian layaknya akad jual beli. Maka dari itu, jika salah satu dari keduanya tidak menyetujui untuk bercerai, perceraian semacam ini tidak dinyatakan sah. (2) Kontribusi pemikiran Qasim Amin tentang talak dengan mengajukan lima langkah sebelum perceraian terjadi, telah menjadi dasar dalam pembentukan peraturan hukum keluarga. Sedangkan pemikiran Jamal al-Banna tidak secara langsung memengaruhi praktik hukum talak di Indonesia tetapi dapat membantu dalam membentuk pandangan yang lebih bijaksana dan adil tentang hukum talak.
{"title":"Kewenangan Dan Keabsahan Talak Dalam Fiqh Kontemporer Perspektif Qasim Amin Dan Jamal Al-Banna","authors":"Asfan Yaqub","doi":"10.18860/jfs.v8i1.5803","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v8i1.5803","url":null,"abstract":"Pandangan budaya patriarki yang menganggap perempuan sebagai pilihan kedua masih sangat berpengaruh. Lebih buruk lagi, semua ini dianggap sebagai hasil dari ajaran Islam. Oleh karena itu, muncullah Qasim Amin dan Jamal al-Banna sebagai tokoh-tokoh yang berjuang untuk memberdayakan dan membebaskan perempuan. Asumsinya bahwa Islam akan terlihat lebih baik jika perempuan dapat bersaing, dan berkontribusi dalam berbagai bidang. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan komparatif dan konseptual. Hasil penelitian diperoleh dari berbagai literatur bahan penelitian yang menunjukan bahwa, (1) Qasim Amin tidak setuju jika hak cerai hanya dimiliki laki-laki. Sama halnya dengan memilih jodoh, dalam hal cerai wanita juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Sehingga, keabsahan talak menurutnya, apabila perceraian itu diajukan ke pengadilan dan diputuskan oleh hakim. Sedangkan menurut Jamal Al-Banna, pernikahan merupakan bentuk perjanjian layaknya akad jual beli. Maka dari itu, jika salah satu dari keduanya tidak menyetujui untuk bercerai, perceraian semacam ini tidak dinyatakan sah. (2) Kontribusi pemikiran Qasim Amin tentang talak dengan mengajukan lima langkah sebelum perceraian terjadi, telah menjadi dasar dalam pembentukan peraturan hukum keluarga. Sedangkan pemikiran Jamal al-Banna tidak secara langsung memengaruhi praktik hukum talak di Indonesia tetapi dapat membantu dalam membentuk pandangan yang lebih bijaksana dan adil tentang hukum talak.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"68 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140087177","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Berkembangnya ilmu kewarisan Islam menjadikan timbulnya perbedaan dalam konsep hijab pada kewarisan madzhab Syiah dan Kompilasi Hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam menjelaskan jika seorang ahli waris meninggal terlebih dulu dari pewaris maka kedudukan ahli waris tergantikan oleh keturunannya. Hal ini tentu saja jelas berselisih paham dengan apa yang madzhab Syiah terapkan yang memaparkan bahwa cucu dapat menggantikan ahli waris jika anak sederajat tidak ada. Mengenai halangan kewarisan yang disebutkan meliputi perbedaan agama, murtad, warisan ahli milal, ghulat, orang yang ingkar dalam agama dan pembunuhan. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 diuraikan tiga jenis penghalang diantaranya pembunuhan, penganiayaan dan fitnah terhadap pewaris. Tujuan artikel ini adalah untuk menjelaskan dan menguraikan konsep hijab waris baik yang terdapat pada Fiqh waris madzhab Syiah maupun Kompilasi Hukum Islam. Jenis artikel yang digunakan adalah normatif kepustakaan dengan pendekatan perbandingan. Sumber data primer yang digunakan dari Fiqh waris madzhab Syiah dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil artikel menguraikan bahwa perbedaan konsep hijab dari kedua sumber hukum tersebut mengenai ketentuan sistem pergantian hak waris dan pembagian dari jalur orang tua serta bagian waris laki-laki dan perempuan. Adapun persamaan pada keduanya adalah penjelasan anak laki-laki dan perempuan dapat menghijab saudara.
{"title":"Studi Komparasi Konsep Hijab Dalam Sistem Kewarisan Madzhab Syiah dan Kompilasi Hukum Islam","authors":"Dianita Shabha Fitriana","doi":"10.18860/jfs.v8i1.6675","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v8i1.6675","url":null,"abstract":"Berkembangnya ilmu kewarisan Islam menjadikan timbulnya perbedaan dalam konsep hijab pada kewarisan madzhab Syiah dan Kompilasi Hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam menjelaskan jika seorang ahli waris meninggal terlebih dulu dari pewaris maka kedudukan ahli waris tergantikan oleh keturunannya. Hal ini tentu saja jelas berselisih paham dengan apa yang madzhab Syiah terapkan yang memaparkan bahwa cucu dapat menggantikan ahli waris jika anak sederajat tidak ada. Mengenai halangan kewarisan yang disebutkan meliputi perbedaan agama, murtad, warisan ahli milal, ghulat, orang yang ingkar dalam agama dan pembunuhan. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 diuraikan tiga jenis penghalang diantaranya pembunuhan, penganiayaan dan fitnah terhadap pewaris. Tujuan artikel ini adalah untuk menjelaskan dan menguraikan konsep hijab waris baik yang terdapat pada Fiqh waris madzhab Syiah maupun Kompilasi Hukum Islam. Jenis artikel yang digunakan adalah normatif kepustakaan dengan pendekatan perbandingan. Sumber data primer yang digunakan dari Fiqh waris madzhab Syiah dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil artikel menguraikan bahwa perbedaan konsep hijab dari kedua sumber hukum tersebut mengenai ketentuan sistem pergantian hak waris dan pembagian dari jalur orang tua serta bagian waris laki-laki dan perempuan. Adapun persamaan pada keduanya adalah penjelasan anak laki-laki dan perempuan dapat menghijab saudara.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"63 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140085544","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Batas minimal mahar dalam Kompilasi Hukum Islam berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan. Sedangkan menurut Madzhab Maliki dan Hanafi memberi batasan yakni tiga dan sepuluh dirham beserta konsekuensi apabila dilanggar. Penelitian ini termasuk penelitiaan kepustakaan dengan menggunakan pendekatan normatif yang diambil berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan dikaji dengan pendapat Madzhab Maliki dan Hanafi dengan menggunakan teori Maqâshid Al-Syarî’ah oleh Imam al-Syatibi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam tidak terdapat konsekuensi terhadap keabsahan akad nikah dan juga mahar, sedangkan batas minimal mahar yang ditentukan oleh Madzhab Maliki dan Hanafi dengan batasan nominal yakni tiga dan sepuluh dirham, apabila kurang dari itu maka terdapat konsekuensi yang akan mengganggu keabsahan dalam akad nikah dan harus mengganti dengan mahar mitsl. Melihat dari ketetapan tersebut dapat dilihat bahwa ketentuan yang paling relevan untuk digunakan adalah ketetapan dalam Kompilasi Hukum Islam yang memudahkan seseorang yang ingin menikah serta sesuai dengan Maqâshid Al-Syarî’ah yang mendasarkan ketentuan minimal mahar sesuai dengan kebutuhan dan sesuai juga dengan tujuan pernikahan dan tujuan syariat, yaitu untuk memelihara keturunan (hifdz al-nasl), serta tidak mengakibatkan kesulitan hingga mengancam keselamatan dan kemaslahatan seorang hamba di dunia dan akhirat.
{"title":"Batas Minimal Mahar dan Konsekuensinya dalam Kompilasi Hukum Islam, Madzhab Maliki, dan Hanafi Perspektif Maqâshid Al-Syarî’ah","authors":"Afina Wardatur Rusydah","doi":"10.18860/jfs.v8i1.4091","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v8i1.4091","url":null,"abstract":"Batas minimal mahar dalam Kompilasi Hukum Islam berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan. Sedangkan menurut Madzhab Maliki dan Hanafi memberi batasan yakni tiga dan sepuluh dirham beserta konsekuensi apabila dilanggar. Penelitian ini termasuk penelitiaan kepustakaan dengan menggunakan pendekatan normatif yang diambil berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan dikaji dengan pendapat Madzhab Maliki dan Hanafi dengan menggunakan teori Maqâshid Al-Syarî’ah oleh Imam al-Syatibi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam tidak terdapat konsekuensi terhadap keabsahan akad nikah dan juga mahar, sedangkan batas minimal mahar yang ditentukan oleh Madzhab Maliki dan Hanafi dengan batasan nominal yakni tiga dan sepuluh dirham, apabila kurang dari itu maka terdapat konsekuensi yang akan mengganggu keabsahan dalam akad nikah dan harus mengganti dengan mahar mitsl. Melihat dari ketetapan tersebut dapat dilihat bahwa ketentuan yang paling relevan untuk digunakan adalah ketetapan dalam Kompilasi Hukum Islam yang memudahkan seseorang yang ingin menikah serta sesuai dengan Maqâshid Al-Syarî’ah yang mendasarkan ketentuan minimal mahar sesuai dengan kebutuhan dan sesuai juga dengan tujuan pernikahan dan tujuan syariat, yaitu untuk memelihara keturunan (hifdz al-nasl), serta tidak mengakibatkan kesulitan hingga mengancam keselamatan dan kemaslahatan seorang hamba di dunia dan akhirat.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"118 20","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140090632","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perwakafan di Indonesia masih dilaksanakan secara klasik, berwakaf tanah sebagai acuan wakaf yang sah, wakaf mempunyai dimensi luas salah satunya wakaf uang yang diproduksikan. Tujuan penelitian ini mengetahui sejarah Lembaga Wakaf di L-Kaf Sidogiri Pasuruan mengelola dana wakaf secara produktif dengan investasi kemudian keuntungannya diwakafkan. Penelitian ini didasarkan pada UU RI No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf yang dijelaskan beberapa Pasal diantaranya Pasal 10, 14, 16, 28, 29, 42, 43. Jenis penelitian ini merupakan empiris yuridis. dengan melakukan observasi lapangan, menggunakan pendekatan sosiologi hukum, didasarkan pada Lembaga yang berkepentingan yakni L-Kaf Sidogiri. Sumber data diperoleh dari keterangan informan nazhir wakaf, diperkuat data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisa deskriptif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan: pertama, L-Kaf Sidogiri mengelola wakaf produktif karena banyaknya perwakafan yang dilaksanakan secara klasik. Kedua, Implementasi pengelolaan wakaf pada L-Kaf terlaksana sesuai Undang-Undang yang berlaku, serta sesuai prinsip syariah. Bekerjasama dengan LKS-PWU, pengumpulan dana wakaf yang metodenya beragam dapat menghasilkan dana wakaf yang banyak dengan program L-Kaf Maslahat, banyak masyarakat pelaku usaha yang menerima wakaf produktif sehingga meningkatkan kualitas produksi usaha, dengan tingkat produktivitas yang semakin meningkat maka dana dari wakaf produktif yang diberikan tersebut mampu meningkatkan ekonomi suatu keluarga.
{"title":"Wakaf Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf","authors":"N. Fauzi","doi":"10.18860/jfs.v8i1.3742","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v8i1.3742","url":null,"abstract":"Perwakafan di Indonesia masih dilaksanakan secara klasik, berwakaf tanah sebagai acuan wakaf yang sah, wakaf mempunyai dimensi luas salah satunya wakaf uang yang diproduksikan. Tujuan penelitian ini mengetahui sejarah Lembaga Wakaf di L-Kaf Sidogiri Pasuruan mengelola dana wakaf secara produktif dengan investasi kemudian keuntungannya diwakafkan. Penelitian ini didasarkan pada UU RI No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf yang dijelaskan beberapa Pasal diantaranya Pasal 10, 14, 16, 28, 29, 42, 43. Jenis penelitian ini merupakan empiris yuridis. dengan melakukan observasi lapangan, menggunakan pendekatan sosiologi hukum, didasarkan pada Lembaga yang berkepentingan yakni L-Kaf Sidogiri. Sumber data diperoleh dari keterangan informan nazhir wakaf, diperkuat data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisa deskriptif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan: pertama, L-Kaf Sidogiri mengelola wakaf produktif karena banyaknya perwakafan yang dilaksanakan secara klasik. Kedua, Implementasi pengelolaan wakaf pada L-Kaf terlaksana sesuai Undang-Undang yang berlaku, serta sesuai prinsip syariah. Bekerjasama dengan LKS-PWU, pengumpulan dana wakaf yang metodenya beragam dapat menghasilkan dana wakaf yang banyak dengan program L-Kaf Maslahat, banyak masyarakat pelaku usaha yang menerima wakaf produktif sehingga meningkatkan kualitas produksi usaha, dengan tingkat produktivitas yang semakin meningkat maka dana dari wakaf produktif yang diberikan tersebut mampu meningkatkan ekonomi suatu keluarga.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"38 17","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140082542","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tentang peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menggunakan studi kasus pemalsuan paspor RI oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari China di yang terjadi di Jawa Tengah. Pembahasan ini penting dan menarik untuk dibahas, yang dimana dengan tujuan untuk mengetahui peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dalam pengawasan orang asing. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, serta pengumpulan Data yang didapatkan dan diolah menggunakan studi pustaka/literature review dengan bantuan aplikasi Publish or Perish untuk memilih jurnal maupun artikel terkait dengan penelitian maupun data penunjang melalui website resmi dan juga berita. Adapun hasil yang ditemukan bahwa dalam pengawasan orang asing, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menggunakan konsep optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing untuk menangani masalah imigrasi yang terjadi di Jawa Tengah. Berdasarkan dengan kasus pemalsuan paspor yang dilakukan WNA China ditangani oleh Kanwil Kemenkumham Jateng yang bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Disampaikan oleh pihak Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bahwa kasus tersebut melanggar hukum keimigrasian berdasarkan dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
{"title":"Peran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Dalam Pengawasan Orang Asing","authors":"Siti Nurul, Jamiah Bahar, M. S. Zahidi","doi":"10.18860/jfs.v8i1.6922","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v8i1.6922","url":null,"abstract":"Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tentang peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menggunakan studi kasus pemalsuan paspor RI oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari China di yang terjadi di Jawa Tengah. Pembahasan ini penting dan menarik untuk dibahas, yang dimana dengan tujuan untuk mengetahui peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dalam pengawasan orang asing. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, serta pengumpulan Data yang didapatkan dan diolah menggunakan studi pustaka/literature review dengan bantuan aplikasi Publish or Perish untuk memilih jurnal maupun artikel terkait dengan penelitian maupun data penunjang melalui website resmi dan juga berita. Adapun hasil yang ditemukan bahwa dalam pengawasan orang asing, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menggunakan konsep optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing untuk menangani masalah imigrasi yang terjadi di Jawa Tengah. Berdasarkan dengan kasus pemalsuan paspor yang dilakukan WNA China ditangani oleh Kanwil Kemenkumham Jateng yang bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Disampaikan oleh pihak Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bahwa kasus tersebut melanggar hukum keimigrasian berdasarkan dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"108 43","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140088461","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Anak mupu merupakan istilah bagi anak angkat dalam bahasa Jawa, khususnya di Desa Sumberagung anak angkat lebih banyak dikenal dengan sebutan anak mupu. Dalam ketentuannya anak angkat hanya dapat memperoleh waris berupa wasiat wajibah paling banyak 1/3 harta peninggalan orang tua angkatnya. Namun di Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung anak mupu yang merupakan anak angkat memperoleh tirkah dari orang tua angkatnya yang dikenal dengan waris lebih dari 1/3 bagian. Tujuan artikel ini 1.) Untuk mendeskripsikan pandangan tokoh dan masyarakat Desa Sumberagung terhadap bagian tirkah anak mupu 2.) Untuk menganalisis tinjauan teori double movement terhadap pembagian tirkah anak mupu. Artikel ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari hasil wawancara. Jenis dan sumber data dalam artikel ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan pengolahan data terdiri dari lima tahap yakni edit, klasifikasi, verifikasi, analisis dan kesimpulan. Hasil dari artikel ini adalah, 1.) pandangan tokoh dan masyarakat Desa Sumberagung terhadap tirkah anak mupu yang selama ini berlaku dianggap boleh, hal itu karena mereka menganggap waris tersebut sebagai bentuk imbalan bagi anak mupu, pemberian bagian wasiat tersebut berdasarkan kebiasaan atau adat masyarakat setempat. 2.) Pembagian tirkah anak mupu perspektif teori double movement Fazlur Rahman berdasarkan analisis artikel ini dianggap boleh.
Anak mupu 是爪哇语中对领养子女的称呼,特别是在 Sumberagung 村,领养子女通常被称为 anak mupu。根据规定,养子女只能以强制遗嘱的形式获得继承权,最多只能继承养父母遗产的 1/3。然而,在图伦加贡行政区雷约坦甘分区的桑贝加贡村,被收养的 mupu 儿童可从其养父母处获得继承超过 1/3 的遗产。本文的目的 1)描述桑巴贡村领导人和村民对穆普子女继承权的看法 2.)2) 分析评述双运动理论关于木普子女继承权的划分。本文采用描述性定性方法进行实证研究。数据来自访谈结果。本文的数据类型和来源包括一手数据来源和二手数据来源。数据处理包括五个阶段,即编辑、分类、验证、分析和结论。本文的研究结果是:1)森巴贡村的领导和群众认为木普子女的土尔其是有效的,这是因为他们认为继承是对木普子女的一种奖励,根据当地的风俗习惯给予部分遗嘱。2.)根据本文的分析,从法兹卢尔-拉赫曼的双重运动理论的角度来看,tirkah anak mupu 的分配被认为是允许的。
{"title":"Bagian Tirkah Anak Mupu Perspektif Teori Double Movement Fazlur Rahman","authors":"Azka Izzatun Nada, Ali Kadarisman","doi":"10.18860/jfs.v8i1.6575","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v8i1.6575","url":null,"abstract":"Anak mupu merupakan istilah bagi anak angkat dalam bahasa Jawa, khususnya di Desa Sumberagung anak angkat lebih banyak dikenal dengan sebutan anak mupu. Dalam ketentuannya anak angkat hanya dapat memperoleh waris berupa wasiat wajibah paling banyak 1/3 harta peninggalan orang tua angkatnya. Namun di Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung anak mupu yang merupakan anak angkat memperoleh tirkah dari orang tua angkatnya yang dikenal dengan waris lebih dari 1/3 bagian. Tujuan artikel ini 1.) Untuk mendeskripsikan pandangan tokoh dan masyarakat Desa Sumberagung terhadap bagian tirkah anak mupu 2.) Untuk menganalisis tinjauan teori double movement terhadap pembagian tirkah anak mupu. Artikel ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari hasil wawancara. Jenis dan sumber data dalam artikel ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan pengolahan data terdiri dari lima tahap yakni edit, klasifikasi, verifikasi, analisis dan kesimpulan. Hasil dari artikel ini adalah, 1.) pandangan tokoh dan masyarakat Desa Sumberagung terhadap tirkah anak mupu yang selama ini berlaku dianggap boleh, hal itu karena mereka menganggap waris tersebut sebagai bentuk imbalan bagi anak mupu, pemberian bagian wasiat tersebut berdasarkan kebiasaan atau adat masyarakat setempat. 2.) Pembagian tirkah anak mupu perspektif teori double movement Fazlur Rahman berdasarkan analisis artikel ini dianggap boleh.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"105 45","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140090249","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji batasan HAM, semakin kuatnya isu-isu HAM, HAM kini dijadikan sebagai topeng bagi seseorang menyuarakan keinginannya atas alasan kebebasan hak asasinya, seperti halnya kebebasan untuk melakukan childfree, lebih parah lagi seseorang yang ingin menyuarakan hak untuk memilih hidup sebagai LGBT atas nama kebebasan hak, maupun hak untuk diakui bahwa perilaku LGBT itu tidak menyimpang dan merupakan hak seseorang untuk memilih jalan tersebut tanpa adanya diskriminasi. Indonesia yang berasaskan Pancasila dalam sila pertamanya “Berketuhanan Yang Maha Esa”, maka Fenomena Childfree maupun LGBT apakah seseuai dengan sila pertama tersebut, melihat Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai moralitas. Sehingga penulisan ini bertujuan untuk mengetahui batasan HAM perspektif uṣūl al-fiqh: telaah childfree dan LGBT. Penulisan ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan cara mengumpulkan data-data kualitatif yang diperoleh dengan mengumpulkan sumber-sumber data yang relevan dengan batasan HAM perspektif uṣūl al-fiqh: telaah childfree dan LGBT. Selain data diatas, penulis juga menggunakan data-data yang bersumber dari media sosial berupa podcast wawancara dari narasumber langsung di tayangan media sosial.
{"title":"Batasan HAM Perspektif Uṣūl Al-Fiqh: Telaah Childfree dan LGBT","authors":"Muhammad Zakki Fathoni","doi":"10.18860/jfs.v8i1.6197","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v8i1.6197","url":null,"abstract":"Artikel ini bertujuan untuk mengkaji batasan HAM, semakin kuatnya isu-isu HAM, HAM kini dijadikan sebagai topeng bagi seseorang menyuarakan keinginannya atas alasan kebebasan hak asasinya, seperti halnya kebebasan untuk melakukan childfree, lebih parah lagi seseorang yang ingin menyuarakan hak untuk memilih hidup sebagai LGBT atas nama kebebasan hak, maupun hak untuk diakui bahwa perilaku LGBT itu tidak menyimpang dan merupakan hak seseorang untuk memilih jalan tersebut tanpa adanya diskriminasi. \u0000Indonesia yang berasaskan Pancasila dalam sila pertamanya “Berketuhanan Yang Maha Esa”, maka Fenomena Childfree maupun LGBT apakah seseuai dengan sila pertama tersebut, melihat Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai moralitas. Sehingga penulisan ini bertujuan untuk mengetahui batasan HAM perspektif uṣūl al-fiqh: telaah childfree dan LGBT. \u0000Penulisan ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan cara mengumpulkan data-data kualitatif yang diperoleh dengan mengumpulkan sumber-sumber data yang relevan dengan batasan HAM perspektif uṣūl al-fiqh: telaah childfree dan LGBT. Selain data diatas, penulis juga menggunakan data-data yang bersumber dari media sosial berupa podcast wawancara dari narasumber langsung di tayangan media sosial.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"119 18","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140422188","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Artikel ini membahas analisis Maqashid al-Syari’ah Al-Syatibi dalam konteks tujuannya dan Sosiologi Hukum Soerjono Soekanto dalam konteks keberlakuannya terhadap regulasi pengaturan batasan minimal usia nikah di Indonesia. Pernikahan anak saat ini masih banyak terjadi, pelaksanaan hukum belum efektif, tujuan hukum dari aturan ini belum difahami dengan baiik oleh masyarakat, sehingga diperlukan penguatan dasar teoritis melalui teori Maqashid al-Syar’iyyah dan Sosiologi hukum. Metode penelitian artikel ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan analisis deskriptif. Hasil penelitian didapatkan bahwa aturan batasan usia nikah di Indonesia sudah sesuai dengan Maqashid al-Syari’ahnya Al-Syathibi, pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta dapat diperoleh dengan menjalankan aturan ini sebab secara umum orang yang tidak melaksanakan aturan ini belum dewasa sehingga pelaksanaan aturan ini merupakan salah satu pelaksanaan syari’ah dan menurut Soerjono Soekanto dilihat dari aspek sosiologi hukumnya aturan ini belum bisa disebut efektif karena faktor status hukum yang belum mengikat serta tidak adanya akibat hukum berupa sanksi bagi orang yang melanggar.
{"title":"Pengaturan Batas Minimal Usia Nikah Di Indonesia Perspektif Maqashid Al-Syar’iyyah Al-Syatibhiy Dan Sosiologi Hukum Soerjono Soekanto","authors":"Bagas Agung Indrasta","doi":"10.18860/jfs.v8i1.6201","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v8i1.6201","url":null,"abstract":"Artikel ini membahas analisis Maqashid al-Syari’ah Al-Syatibi dalam konteks tujuannya dan Sosiologi Hukum Soerjono Soekanto dalam konteks keberlakuannya terhadap regulasi pengaturan batasan minimal usia nikah di Indonesia. Pernikahan anak saat ini masih banyak terjadi, pelaksanaan hukum belum efektif, tujuan hukum dari aturan ini belum difahami dengan baiik oleh masyarakat, sehingga diperlukan penguatan dasar teoritis melalui teori Maqashid al-Syar’iyyah dan Sosiologi hukum. Metode penelitian artikel ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan analisis deskriptif. Hasil penelitian didapatkan bahwa aturan batasan usia nikah di Indonesia sudah sesuai dengan Maqashid al-Syari’ahnya Al-Syathibi, pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta dapat diperoleh dengan menjalankan aturan ini sebab secara umum orang yang tidak melaksanakan aturan ini belum dewasa sehingga pelaksanaan aturan ini merupakan salah satu pelaksanaan syari’ah dan menurut Soerjono Soekanto dilihat dari aspek sosiologi hukumnya aturan ini belum bisa disebut efektif karena faktor status hukum yang belum mengikat serta tidak adanya akibat hukum berupa sanksi bagi orang yang melanggar.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"104 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140423568","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pada dasarnya semua ulama madzhab bersepakat bahwa ka’bah adalah arah kiblat bagi orang yang berada di dekat dan dapat melihatnya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tatkala membahas kiblat bagi orang yang jauh dari Ka’bah dan tidak dapat melihatnya. Penelitian ini menjadi menarik untuk dibahas selain karena makam yang ada tidak rapi, masyarakat juga beranggapan bahwa menghadap kiblat cukup dengan jihah al-ka’bah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dari jihah al-ka’bah dalam menguburkan jenazah di Pemakaman Islam Lingkungan Plumbon. Serta penelitian ini juga bertujuan untuk Mengetahui jumlah makam di Pemakaman Islam Plumbon yang sudah sesuai dengan penentuan arah kiblat menggunakan Rashdul Kiblat. Metode penelitian yang digunakan adalah yaitu menggunakan metode kualitatif untuk dapat menggali lebih dalam mengenai eksistensi jihah al-ka’bah, serta menggunakan metode kuantitatif untuk pengukuran arah kiblat dengan metode Rashdul Kiblat harian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat dan praktik penguburan belum sepenuhnya sesuai dengan perhitungan Rashdul Kiblat namun sesuai dengan pemahaman masyarakat bahwa saat penguburan menggunkan Jihah al ka’bah. Selain itu, hasil pengukuran dengan metode Rashdul Kiblat menunjukkan bahwa hanya ada 1 makam yang menghadap akurat pada ‘ain al ka’bah.
{"title":"Uji Akurasi Arah Kiblat Dengan Metode Rashdul Kiblat Di Pemakaman Islam Lingkungan Plumbon","authors":"Fini Syamilatin Nafisah","doi":"10.18860/jfs.v7i4.5694","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.5694","url":null,"abstract":"Pada dasarnya semua ulama madzhab bersepakat bahwa ka’bah adalah arah kiblat bagi orang yang berada di dekat dan dapat melihatnya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tatkala membahas kiblat bagi orang yang jauh dari Ka’bah dan tidak dapat melihatnya. Penelitian ini menjadi menarik untuk dibahas selain karena makam yang ada tidak rapi, masyarakat juga beranggapan bahwa menghadap kiblat cukup dengan jihah al-ka’bah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dari jihah al-ka’bah dalam menguburkan jenazah di Pemakaman Islam Lingkungan Plumbon. Serta penelitian ini juga bertujuan untuk Mengetahui jumlah makam di Pemakaman Islam Plumbon yang sudah sesuai dengan penentuan arah kiblat menggunakan Rashdul Kiblat. Metode penelitian yang digunakan adalah yaitu menggunakan metode kualitatif untuk dapat menggali lebih dalam mengenai eksistensi jihah al-ka’bah, serta menggunakan metode kuantitatif untuk pengukuran arah kiblat dengan metode Rashdul Kiblat harian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat dan praktik penguburan belum sepenuhnya sesuai dengan perhitungan Rashdul Kiblat namun sesuai dengan pemahaman masyarakat bahwa saat penguburan menggunkan Jihah al ka’bah. Selain itu, hasil pengukuran dengan metode Rashdul Kiblat menunjukkan bahwa hanya ada 1 makam yang menghadap akurat pada ‘ain al ka’bah.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"96 10","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139186794","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}