{"title":"Pandangan Jabatan Agama Islam Sarawak Terhadap Isteri Murtad Akibat Kekerasan Rumah Tangga Di Kapit, Sarawak","authors":"Nawwar Azura Bt Asrul","doi":"10.18860/jfs.v7i3.4041","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis. Di Kapit, Sarawak terdapat beberapa kasus cerai yang dikarenakan kekerasan rumah tangga, bahkan sehingga ada beberapa mengambil keputusan untuk murtad dan kembali kepada agama asalnya. Tujuannya mendiskripsikan pandangan dan bentuk penanganan Jabatan Agama Islam Sarawak (JAIS) tentang isteri murtad akibat kekerasan rumah tangga. Kekerasan terjadi oleh banyak hal, seperti pemarah, penggunaan zat terlarang (seperti alkohol atau narkotika), ketidaktahuan agama, atau budaya baru yang membuat hidup tidak nyama. Cara Pejabat Agama Islam untuk menangani perempuan yang murtad akibat kekerasan dalam rumah tangga menawarkan konseling pranikah. Calon pengantin akan banyak belajar tentang munakahat, tata cara, dan etika setelah menikah, serta tentang hak dan kewajiban suami istri. Kata Kunci: Jabatan Agama Islam, Isteri Murtad, Kekerasan Rumah Tangga","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"3 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sakina: Journal of Family Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i3.4041","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis. Di Kapit, Sarawak terdapat beberapa kasus cerai yang dikarenakan kekerasan rumah tangga, bahkan sehingga ada beberapa mengambil keputusan untuk murtad dan kembali kepada agama asalnya. Tujuannya mendiskripsikan pandangan dan bentuk penanganan Jabatan Agama Islam Sarawak (JAIS) tentang isteri murtad akibat kekerasan rumah tangga. Kekerasan terjadi oleh banyak hal, seperti pemarah, penggunaan zat terlarang (seperti alkohol atau narkotika), ketidaktahuan agama, atau budaya baru yang membuat hidup tidak nyama. Cara Pejabat Agama Islam untuk menangani perempuan yang murtad akibat kekerasan dalam rumah tangga menawarkan konseling pranikah. Calon pengantin akan banyak belajar tentang munakahat, tata cara, dan etika setelah menikah, serta tentang hak dan kewajiban suami istri. Kata Kunci: Jabatan Agama Islam, Isteri Murtad, Kekerasan Rumah Tangga