Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Usaha Jasa Terkait, Khususnya Bongkar Muat Barang Yang Tidak Memiliki Perizinan di Wilayah Terminal Khusus Berdasarkan Undang Undang 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

{"title":"Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Usaha Jasa Terkait, Khususnya Bongkar Muat Barang Yang Tidak Memiliki Perizinan di Wilayah Terminal Khusus Berdasarkan Undang Undang 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran","authors":"","doi":"10.59414/jmh.v11i2.585","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini menganalisis tanggungjawab Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dalam pengaturan dan pengawasan usaha bongkar muat barang di wilayah terminal khusus, serta pertanggungjawaban pidana Pelaku Usaha Bongkar Muat Barang dalam melakukan kegiatan usaha di terminal khusus yang tidak memiliki perizinan. Adapun hasil penelitian ditemukan bahwa KUPP mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara kemersial. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. Kegiatan dalam hal keselamatan dan keamanan dilaksanakan oleh Syahbandar sebagai pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri Perhubungan dan memiliki kewenangan menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Pelanggaran terhadap perizinan jasa usaha bongkar muat barang berdasarkan Undang-Undnag Pelayaran dapat diancam pidana. Keberadaan terminal khusus wajib memiliki perizinan, jika terminal khusus tidak memiliki perizinan maka dapat dipidana. Ancaman pidana dapat juga dikenakan kepada orang yang karena jabatannya bertanggungjawab untuk mengatur dan mengawas kegiatan usaha terkait termasuk bongkar muat di wilayah terminal khusus, orang yang karena jabatannya berwenang dan bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di terminal khusus dan menyalahgunakan kewenangan dapat diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pelayaran.","PeriodicalId":53118,"journal":{"name":"Jurnal Media Hukum","volume":"48 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Media Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59414/jmh.v11i2.585","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini menganalisis tanggungjawab Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dalam pengaturan dan pengawasan usaha bongkar muat barang di wilayah terminal khusus, serta pertanggungjawaban pidana Pelaku Usaha Bongkar Muat Barang dalam melakukan kegiatan usaha di terminal khusus yang tidak memiliki perizinan. Adapun hasil penelitian ditemukan bahwa KUPP mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara kemersial. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. Kegiatan dalam hal keselamatan dan keamanan dilaksanakan oleh Syahbandar sebagai pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri Perhubungan dan memiliki kewenangan menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Pelanggaran terhadap perizinan jasa usaha bongkar muat barang berdasarkan Undang-Undnag Pelayaran dapat diancam pidana. Keberadaan terminal khusus wajib memiliki perizinan, jika terminal khusus tidak memiliki perizinan maka dapat dipidana. Ancaman pidana dapat juga dikenakan kepada orang yang karena jabatannya bertanggungjawab untuk mengatur dan mengawas kegiatan usaha terkait termasuk bongkar muat di wilayah terminal khusus, orang yang karena jabatannya berwenang dan bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di terminal khusus dan menyalahgunakan kewenangan dapat diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pelayaran.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
基于 2008 年第 17 号《航运法》的相关服务行业行为人的刑事责任,特别是在特殊码头区装卸无证货物的刑事责任
本研究分析了港口经营单位(KUPP)负责人在规范和监督特殊码头区货物装卸方面的职责,以及装卸货物的商业行为人在没有许可证的特殊码头从事商业活动的刑事责任。研究结果发现,KUPP 的任务是规范、控制和监督港口活动、港口航运安全和安保,以及提供和/或未进行商业运营的港口服务。港口经营单位是港口的一个政府机构,作为一个管理机构,其职能是规范、控制和监督港口活动,并为未进行商业运营的港口提供港口服务。安全和安保方面的活动由 Syahbandar 负责执行,Syahbandar 是由交通部长任命的港口政府官员,有权执行和监督法律法规条款的执行情况,以确保航运安全和安保。违反《航运法》规定的装卸业务服务许可的行为将受到刑事制裁。专用码头的存在必须拥有许可证,如果专用码头没有许可证,则会受到处罚。根据《航运法》的规定,因其职位而负责管理和监督相关商业活动(包括特殊码头区域内的装卸货活动)的人员也可能受到刑事处罚,因其职位而被授权并负责监督特殊码头商业活动并滥用职权的人员也可能受到刑事处罚。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
CiteScore
1.10
自引率
0.00%
发文量
5
审稿时长
8 weeks
期刊最新文献
Social Reintegration after the Implementation of Restorative Justice in the Indonesian Criminal Code Kerangka Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbasis Pada Kekhususan Dan Keberagaman Daerah Kedudukan Wakil Kepala Daerah Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Revitalisasi Hukum Islam Sebagai Sumber Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Di Indonesia Peran Mahasiswa Dalam Mencegah Politik Uang Dan Kecurangan Pemilu
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1