{"title":"Penanggulangan Pemberantasan Judi Online di Masyarakat","authors":"Rila Kusumaningsih, Suhardi Suhardi","doi":"10.30812/adma.v4i1.2767","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perjudian merupakan masalah yang sangat sulit diberantas di Indonesia. Judi masih sangat marak terjadi disekitar kita bahkan judi berkembang pesat di masyarakat dengan berbagai jenis. Walaupun pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa banyak hal baik, namun dunia maya malah menjadi sarang berkembangnya praktek judi online karena berkembangnya internet dan zaman. Di masyarakat seringkali terjadi penangkapan bagi pelaku dan bandar perjudian untuk disanksi seberat beratnya, namun belum bisa menyadarkan masyarakat sepenuhnya untuk tidak berjudi. Maka dari itu sangat lah penting bagi pemerintah untuk mengupayakan pemberantasan judi online di masyarakat. Metode Penulisan yang digunakan pada makalah ini yaitu Metode penelitian Kualitatif. Metode Penelitian kualitatif merupakan metode penelitian yang dapat digunakan untuk mengeksplorasi dan memahami makna yang berasal dari masalah-masalah sosial atau kemanusiaan. Perjudian Dalam undang-undang nomor 9 tahun 1981 (9/1981) tentang penertiban perjudian. Dalam pasal 1 menerangkan sebagai berikut Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian yang dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang di kaitkan dengan alasan-alasan lain. Izin penyelenggaraan yang sudah diberikan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, sejak tanggal 31 Maret 1981. Sehingga dapat dipahami dalam hal ini undang-undang melarang adanya praktek perjudian, baik ditempat keramaian, umum ataupun secara online karena akan mendapatkan sanksi yang terdapat dalam pasal 27 ayat 2 jo. Jadi, praktek perjudian baik online maupun tidak itu tidak dapat mempunyai izin, karena dapat menyebabkan banyaknya faktor-faktor yang menyimpang, dan akan menimbulkan kerugian bagi para pemain yang melakukannya. Adapaun upaya pemerintah dalam memberantas dan mengatasi maraknya aplikasi judi online di masyarakat : Bekerjasama dengan kepolisian. Membuat Undang-undang Penertiban Perjudian. Bekerjasama Dengan Kementerian Komunkasi dan Informatika, Ancaman Berat Bagi Pelaku Judi Online (Dalam UU No. 19 tahun 2016 pasal 27 ayat (2))","PeriodicalId":293474,"journal":{"name":"ADMA : Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat","volume":"11 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADMA : Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30812/adma.v4i1.2767","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perjudian merupakan masalah yang sangat sulit diberantas di Indonesia. Judi masih sangat marak terjadi disekitar kita bahkan judi berkembang pesat di masyarakat dengan berbagai jenis. Walaupun pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa banyak hal baik, namun dunia maya malah menjadi sarang berkembangnya praktek judi online karena berkembangnya internet dan zaman. Di masyarakat seringkali terjadi penangkapan bagi pelaku dan bandar perjudian untuk disanksi seberat beratnya, namun belum bisa menyadarkan masyarakat sepenuhnya untuk tidak berjudi. Maka dari itu sangat lah penting bagi pemerintah untuk mengupayakan pemberantasan judi online di masyarakat. Metode Penulisan yang digunakan pada makalah ini yaitu Metode penelitian Kualitatif. Metode Penelitian kualitatif merupakan metode penelitian yang dapat digunakan untuk mengeksplorasi dan memahami makna yang berasal dari masalah-masalah sosial atau kemanusiaan. Perjudian Dalam undang-undang nomor 9 tahun 1981 (9/1981) tentang penertiban perjudian. Dalam pasal 1 menerangkan sebagai berikut Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian yang dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang di kaitkan dengan alasan-alasan lain. Izin penyelenggaraan yang sudah diberikan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, sejak tanggal 31 Maret 1981. Sehingga dapat dipahami dalam hal ini undang-undang melarang adanya praktek perjudian, baik ditempat keramaian, umum ataupun secara online karena akan mendapatkan sanksi yang terdapat dalam pasal 27 ayat 2 jo. Jadi, praktek perjudian baik online maupun tidak itu tidak dapat mempunyai izin, karena dapat menyebabkan banyaknya faktor-faktor yang menyimpang, dan akan menimbulkan kerugian bagi para pemain yang melakukannya. Adapaun upaya pemerintah dalam memberantas dan mengatasi maraknya aplikasi judi online di masyarakat : Bekerjasama dengan kepolisian. Membuat Undang-undang Penertiban Perjudian. Bekerjasama Dengan Kementerian Komunkasi dan Informatika, Ancaman Berat Bagi Pelaku Judi Online (Dalam UU No. 19 tahun 2016 pasal 27 ayat (2))