{"title":"Perizinan Poligami Karena Hamil Di Luar Nikah","authors":"Reza Zulfa Ahmad","doi":"10.18860/jfs.v7i2.3560","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perizinan poligami dalam putusan Nomor 1780/Pdt.G/2021/PA.Bjn berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dan bagaimana tinjauan dari Maslahah Mursalah. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (library research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan bahan menggunakan teknik inventarisasi, kategorisasi, dan studi kepustakaan. Pada dasarnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk melaksanakan perjanjian kewajibannya. Kesepakatan kedua belah pihak yakni, Pemohon akan memenuhi syarat kumulatif, dan Termohon akan memberikan izin kepada Pemohon untuk dapat berpoligami. Dalam mengadakan perjanjian, syarat sahnya perjanjian itu telah terpenuhi, yaitu Termohon sebagai orang yang cakap. Kemudian perjanjian tersebut didasarkan pada alasan yang halal dan itikad baik kedua belah pihak untuk melakukan poligami. Sesuai dengan analisis bahwa perkara ini telah memenuhi syarat sebagai maslahah mursalah, dan perkara ini juga merupakan perkara maslahah dharuriyah karena telah memenuhi salah satu syarat maqasid syari'ah yaitu hifdzu al nasl yang artinya menjaga keturunan. Manfaat yang ditimbulkan dari hal ini jika dikabulkan akan lebih besar dari pada jika ditolak, pemberian izin poligami dapat mendatangkan manfaat karena dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi calon istri dan calon anak itu sendiri, selain itu juga akan menghindari perkawinan poligami di bawah tangan dan menikah diam-diam.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"13 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sakina: Journal of Family Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.3560","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perizinan poligami dalam putusan Nomor 1780/Pdt.G/2021/PA.Bjn berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dan bagaimana tinjauan dari Maslahah Mursalah. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (library research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan bahan menggunakan teknik inventarisasi, kategorisasi, dan studi kepustakaan. Pada dasarnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk melaksanakan perjanjian kewajibannya. Kesepakatan kedua belah pihak yakni, Pemohon akan memenuhi syarat kumulatif, dan Termohon akan memberikan izin kepada Pemohon untuk dapat berpoligami. Dalam mengadakan perjanjian, syarat sahnya perjanjian itu telah terpenuhi, yaitu Termohon sebagai orang yang cakap. Kemudian perjanjian tersebut didasarkan pada alasan yang halal dan itikad baik kedua belah pihak untuk melakukan poligami. Sesuai dengan analisis bahwa perkara ini telah memenuhi syarat sebagai maslahah mursalah, dan perkara ini juga merupakan perkara maslahah dharuriyah karena telah memenuhi salah satu syarat maqasid syari'ah yaitu hifdzu al nasl yang artinya menjaga keturunan. Manfaat yang ditimbulkan dari hal ini jika dikabulkan akan lebih besar dari pada jika ditolak, pemberian izin poligami dapat mendatangkan manfaat karena dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi calon istri dan calon anak itu sendiri, selain itu juga akan menghindari perkawinan poligami di bawah tangan dan menikah diam-diam.