{"title":"ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI TINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM","authors":"Nur Akifah Janur, M. Maulana, Jasmani Jasmani","doi":"10.46870/jhki.v4i1.638","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak Berhadapan dengan Hukum merupakan anakk yangg berkonflik dengan hhukum, anak yang menjadi korbann, dan anakk sebagai saksii tindakk pidanaa. Di Indonesia Penyelesaian perkara Anak berhadapan dengan hukum selalu di lakukan dengan konsep restorative (Diversi yang mengasumsikan bahwa semua pihak, pelaku, korban dan masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk menyelesaikan konflik yang diakibatkan oleh kejahatan . Melihat kompleksitas yang menyertai keadilan restoratif pada anak yang berhadapan dengan hukum, maka penulis tertarik untuk mengkaji penyelesaian perkara hukum anak sesuai dengan Hukum Positif dan Hukum Islam. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai Maqasid Al Syari’ah (Tujuan Hukum islam) dan Hukum Positif dalam proses penyelesaian kasus tindak pidana. penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan melihat keadilan restoratif dalam hukum Positif dan Hukum Islamnya. pada sistem hukum islam konsep restorative dikenal dengan konsep islah (Perdamaian)yang dimaksudkan untuk memelihara jiwa, akal, harta, dan keturunan.","PeriodicalId":287700,"journal":{"name":"QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum","volume":"20 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46870/jhki.v4i1.638","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Anak Berhadapan dengan Hukum merupakan anakk yangg berkonflik dengan hhukum, anak yang menjadi korbann, dan anakk sebagai saksii tindakk pidanaa. Di Indonesia Penyelesaian perkara Anak berhadapan dengan hukum selalu di lakukan dengan konsep restorative (Diversi yang mengasumsikan bahwa semua pihak, pelaku, korban dan masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk menyelesaikan konflik yang diakibatkan oleh kejahatan . Melihat kompleksitas yang menyertai keadilan restoratif pada anak yang berhadapan dengan hukum, maka penulis tertarik untuk mengkaji penyelesaian perkara hukum anak sesuai dengan Hukum Positif dan Hukum Islam. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai Maqasid Al Syari’ah (Tujuan Hukum islam) dan Hukum Positif dalam proses penyelesaian kasus tindak pidana. penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan melihat keadilan restoratif dalam hukum Positif dan Hukum Islamnya. pada sistem hukum islam konsep restorative dikenal dengan konsep islah (Perdamaian)yang dimaksudkan untuk memelihara jiwa, akal, harta, dan keturunan.
触犯法律的儿童包括触犯法律的儿童、受害儿童和犯罪行为的证人。在印度尼西亚,违法儿童案件的解决始终遵循恢复性(分流)理念,该理念假定犯罪者、受害者和社会各方都有同样的机会来解决犯罪造成的冲突。本研究旨在确定 Maqasid Al Shari'ah(伊斯兰法律目标)和实在法在解决刑事案件过程中的价值。在伊斯兰法律体系中,恢复性概念被称为 "和平"(islah)概念,旨在保护灵魂、思想、财产和后代。