{"title":"Pengaruh Implementasi Kepmen No 57 Tahun 2014 Terhadap Produksi Ikan Tuna yang di daratkan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate","authors":"Samsul Bahri Usia, J. Karuwal, Umar Tangke","doi":"10.52046/biosainstek.v6i1.1829","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Implementasi Peraturan KepMen No 57 Tahun 2014 terhadap aktivitas bongkar muat ikan Tuna di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate sebelum dan setelah dijalankan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai dampak penerapan Implementasi Peraturan KepMen No 57 Tahun 2014 bagi kegiatan bongkar muat Ikan tuna di PPN Ternate. Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate Propinsi Maluku Utara memegang peranan penting sebagai basis perikanan dalam menunjang perkembangan usaha perikanan terutama penagkapan ikan yang semakin berkembang. Transhipment di bidang perikanan adalah kegiatan pindah muatan hasil tangkapan di tengah laut dan sekarang dilarang bagi kapal penangkap ikan yang ada di Indonesia.Metode pengambilan data ini dilakukan dengan menghubungi kantor PPN Ternate sebagai penyedia data. Untuk mendapatkan gambaran pengambilan data dilakukan juga wawancara langsung dengan staf pendataan pada PPN.Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate layak untuk dikembangkan baik dari aspek fasilitas pokok, maupun berdasarkan letak lokasi pelabuhan. Pelabuhan Perikanan Nusantara. Produksi ikan tuna madidihang sebelum kebijakan transhipment diberlakukan pada bulan November 2013-Oktober 2014 mencapai 306.735 ton dan nilai produksinya Rp 6.768,89 Miliar. Setelah kebijakan transhipment diberlakukan pada bulan November 2014-Oktober 2015 produksi ikan tuna madidihang mencapai 187.408 ton dan nilai produksinya Rp 4.246,70 Miliar. Hasil analisis menunjukan bahwa pelaksanaan keputusan Kementerian Kelautan Perikanan mengenai transhipment tidak memberikan pengaruh yang nyata terhadap produksi tuna yang didaratkan di PPN Ternate. Diduga ada faktor yang lain yang memberikan pengaruh lebih terhadap penurunan produksi dan nilai ikan tuna yang didaratkan di PPN Ternate seperti pengalih bongkar muatan ke PPS Bitung dan musim penangkapan.","PeriodicalId":148806,"journal":{"name":"JURNAL BIOSAINSTEK","volume":"5 12","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL BIOSAINSTEK","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52046/biosainstek.v6i1.1829","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Implementasi Peraturan KepMen No 57 Tahun 2014 terhadap aktivitas bongkar muat ikan Tuna di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate sebelum dan setelah dijalankan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai dampak penerapan Implementasi Peraturan KepMen No 57 Tahun 2014 bagi kegiatan bongkar muat Ikan tuna di PPN Ternate. Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate Propinsi Maluku Utara memegang peranan penting sebagai basis perikanan dalam menunjang perkembangan usaha perikanan terutama penagkapan ikan yang semakin berkembang. Transhipment di bidang perikanan adalah kegiatan pindah muatan hasil tangkapan di tengah laut dan sekarang dilarang bagi kapal penangkap ikan yang ada di Indonesia.Metode pengambilan data ini dilakukan dengan menghubungi kantor PPN Ternate sebagai penyedia data. Untuk mendapatkan gambaran pengambilan data dilakukan juga wawancara langsung dengan staf pendataan pada PPN.Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate layak untuk dikembangkan baik dari aspek fasilitas pokok, maupun berdasarkan letak lokasi pelabuhan. Pelabuhan Perikanan Nusantara. Produksi ikan tuna madidihang sebelum kebijakan transhipment diberlakukan pada bulan November 2013-Oktober 2014 mencapai 306.735 ton dan nilai produksinya Rp 6.768,89 Miliar. Setelah kebijakan transhipment diberlakukan pada bulan November 2014-Oktober 2015 produksi ikan tuna madidihang mencapai 187.408 ton dan nilai produksinya Rp 4.246,70 Miliar. Hasil analisis menunjukan bahwa pelaksanaan keputusan Kementerian Kelautan Perikanan mengenai transhipment tidak memberikan pengaruh yang nyata terhadap produksi tuna yang didaratkan di PPN Ternate. Diduga ada faktor yang lain yang memberikan pengaruh lebih terhadap penurunan produksi dan nilai ikan tuna yang didaratkan di PPN Ternate seperti pengalih bongkar muatan ke PPS Bitung dan musim penangkapan.