{"title":"Argumentasi Hukum Pembatalan Sengketa Bisnis Badan Arbitrase Nasional (BANI) oleh Pengadilan Negeri","authors":"Wahyudi Siswanto","doi":"10.55324/jgi.v1i6.63","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Studi hukum secara kritis dari sudut pandang logika, penalaran hukum, dan argumentasi hukum dibutuhkan karena pemahaman hukum dari perspektif semacam ini berusaha menemukan, mengungkap, menguji akurasi, dan menjustifikasi asumsi-asumsi atau makna-makna yang tersembunyi dalam peraturan atau ketentuan hukum yang ada berdasarkan kemampuan rasio (akal budi) manusia. Penggunaan argumentasi hukum sebagai instrument menganalisa kasus pembatalan sengketa bisnis BANI oleh Pengadilan Negeri diharapkan dapat menemukan, mengungkap, menguji akurasi, dan menjustifikasi pertimbangan hukum yang diambil Majelis Hakim sebagai dasar penetapan putusan.","PeriodicalId":516706,"journal":{"name":"Jurnal Global Ilmiah","volume":"6 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Global Ilmiah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55324/jgi.v1i6.63","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Studi hukum secara kritis dari sudut pandang logika, penalaran hukum, dan argumentasi hukum dibutuhkan karena pemahaman hukum dari perspektif semacam ini berusaha menemukan, mengungkap, menguji akurasi, dan menjustifikasi asumsi-asumsi atau makna-makna yang tersembunyi dalam peraturan atau ketentuan hukum yang ada berdasarkan kemampuan rasio (akal budi) manusia. Penggunaan argumentasi hukum sebagai instrument menganalisa kasus pembatalan sengketa bisnis BANI oleh Pengadilan Negeri diharapkan dapat menemukan, mengungkap, menguji akurasi, dan menjustifikasi pertimbangan hukum yang diambil Majelis Hakim sebagai dasar penetapan putusan.