Pengurangan Hukuman Pidana Terdakwa Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pada Tingkat Kasasi Oleh Mahkamah Agung (Studi Kasus Putusan Nomor 816 K/Pid/2023)
{"title":"Pengurangan Hukuman Pidana Terdakwa Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pada Tingkat Kasasi Oleh Mahkamah Agung (Studi Kasus Putusan Nomor 816 K/Pid/2023)","authors":"Andrew Trinovada, Hery Firmansyah","doi":"10.36418/syntax-literate.v9i3.14601","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada hakikatnya, konsep pidana merupakan sarana penunjang keadilan bagi masyarakat. Di sisi lain, Pengurangan hukuman penjara menjadi elemen krusial dalam struktur peradilan pidana yang mempertimbangkan beragam faktor, termasuk rehabilitasi narapidana dan kebijakan pemasyarakatan. Keputusan Mahkamah Agung Nomor 816 K/Pid/2023 menjadi fokus utama dalam eksplorasi implementasi pengurangan hukuman penjara pada level kasasi, dengan penekanan pada dasar kebijakan hukum yang mendasarinya. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami pemahaman mengenai tinjauan pengurangan hukuman penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, dengan fokus khusus pada analisis Keputusan Mahkamah Agung Nomor 816 K/Pid/2023. Tujuan khususnya adalah mengevaluasi dasar hukum, pertimbangan, dan dampak pengurangan hukuman penjara dalam konteks penegakan hukum dan kebijakan pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif, dengan meneliti dan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder yang terkait dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 816 K/Pid/2023. Analisis hukum dilakukan untuk menemukan struktur teoritis dan konseptual yang mendukung tinjauan terhadap pengurangan hukuman penjara pada tingkat kasasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Keputusan Mahkamah Agung Nomor 816 K/Pid/2023 memberikan pandangan yang komprehensif terhadap pertimbangan pengurangan hukuman penjara pada tingkat kasasi, termasuk aspek-aspek yang sebelumnya tidak dipertimbangkan dalam keputusan judex facti.","PeriodicalId":510711,"journal":{"name":"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia","volume":"4 10","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i3.14601","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pada hakikatnya, konsep pidana merupakan sarana penunjang keadilan bagi masyarakat. Di sisi lain, Pengurangan hukuman penjara menjadi elemen krusial dalam struktur peradilan pidana yang mempertimbangkan beragam faktor, termasuk rehabilitasi narapidana dan kebijakan pemasyarakatan. Keputusan Mahkamah Agung Nomor 816 K/Pid/2023 menjadi fokus utama dalam eksplorasi implementasi pengurangan hukuman penjara pada level kasasi, dengan penekanan pada dasar kebijakan hukum yang mendasarinya. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami pemahaman mengenai tinjauan pengurangan hukuman penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, dengan fokus khusus pada analisis Keputusan Mahkamah Agung Nomor 816 K/Pid/2023. Tujuan khususnya adalah mengevaluasi dasar hukum, pertimbangan, dan dampak pengurangan hukuman penjara dalam konteks penegakan hukum dan kebijakan pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif, dengan meneliti dan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder yang terkait dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 816 K/Pid/2023. Analisis hukum dilakukan untuk menemukan struktur teoritis dan konseptual yang mendukung tinjauan terhadap pengurangan hukuman penjara pada tingkat kasasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Keputusan Mahkamah Agung Nomor 816 K/Pid/2023 memberikan pandangan yang komprehensif terhadap pertimbangan pengurangan hukuman penjara pada tingkat kasasi, termasuk aspek-aspek yang sebelumnya tidak dipertimbangkan dalam keputusan judex facti.