Eva Eliza Wibisono, Rendy Ananta Prasetya, Savira Ayu Arsita
{"title":"Policy Network dari Undang – Undang Cipta Kerja kekhususan terkait Perizinan","authors":"Eva Eliza Wibisono, Rendy Ananta Prasetya, Savira Ayu Arsita","doi":"10.36418/syntax-literate.v9i2.14599","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penerapan model jaringan / jejaring kebijakan public (policy network) merupakan pendekatan baru untuk melihat fenomena yang semakin kompleks melalui struktur jaringan yang tumpang tindih dari berbagai perlintasan struktur sosial yang melibatkan banyak instansi / pemerintahan publik. Model ini dipilih peneliti karena mempunyai relevansi dengan pembahasan penelitian, identifikasi permasalahan ditemukan tepat pada saat dilakukan penelitian model Waarden, dan teori yang digunakan peneliti yakni jejaring / jaringan kebijakan pada UU Cipta Kerja (omnibus law) khususnya pada bidang perizinan. Kebijakan jaringan (policy network) melibatkan ketergantungan sumber daya yang dibentuk oleh lebih organisasi – organisasi kepemerintahan yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Penelitian ini fokus kepada dua (2) permasalahan yakni (1) kerangka policy network pada UU Cipta Kerja; (2) aktor – aktor yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif – eksploratif dengan pendekatan fenomenologis yang secara spesifik menitikberatkan pada pembahasan norma perundang – undangan khususnya UU Cipta Kerja kekhususan perizinan. Temuan dari penelitian dan karya ilmiah ini: i) penerapan UU Cipta Kerja telah memangkas banyak peraturan yang tumpang tindih; ii) Policy Network dapat mempermudah pemahaman atas peraturan perundang – undangan yang kompleks di Indonesia; iii) peran dan kewenangan yang saling lintas batas antar kementerian dan antar aktor akan dapat dipermudah dengan kerangka berpikir Policy Network.","PeriodicalId":510711,"journal":{"name":"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia","volume":"15 6","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i2.14599","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penerapan model jaringan / jejaring kebijakan public (policy network) merupakan pendekatan baru untuk melihat fenomena yang semakin kompleks melalui struktur jaringan yang tumpang tindih dari berbagai perlintasan struktur sosial yang melibatkan banyak instansi / pemerintahan publik. Model ini dipilih peneliti karena mempunyai relevansi dengan pembahasan penelitian, identifikasi permasalahan ditemukan tepat pada saat dilakukan penelitian model Waarden, dan teori yang digunakan peneliti yakni jejaring / jaringan kebijakan pada UU Cipta Kerja (omnibus law) khususnya pada bidang perizinan. Kebijakan jaringan (policy network) melibatkan ketergantungan sumber daya yang dibentuk oleh lebih organisasi – organisasi kepemerintahan yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Penelitian ini fokus kepada dua (2) permasalahan yakni (1) kerangka policy network pada UU Cipta Kerja; (2) aktor – aktor yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif – eksploratif dengan pendekatan fenomenologis yang secara spesifik menitikberatkan pada pembahasan norma perundang – undangan khususnya UU Cipta Kerja kekhususan perizinan. Temuan dari penelitian dan karya ilmiah ini: i) penerapan UU Cipta Kerja telah memangkas banyak peraturan yang tumpang tindih; ii) Policy Network dapat mempermudah pemahaman atas peraturan perundang – undangan yang kompleks di Indonesia; iii) peran dan kewenangan yang saling lintas batas antar kementerian dan antar aktor akan dapat dipermudah dengan kerangka berpikir Policy Network.