{"title":"Riba Perspektif Madzhab Syi’ah Ithna ‘Asy’ariah: Analisis Ayat Riba Dalam Tafsir Majma Al-Bayan Fi Tafsir Al-Quran Karya Al-Thabarisi","authors":"Alif Hibatullah","doi":"10.36418/syntax-literate.v7i12.15315","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Riba merupakan tambahan dari pinjaman dan ini diharamkan dalam Islam. Dan telah dijelaskan dalam Al-Qur’an. Umat Islam sebagai agama yang merujuk Al-Qur’an sebagai pedoman hidup faktanya memiliki berbagai aliran yang memiliki perbedaan hukum dan ideologi. Tetapi dalam diskursus riba dua kelompok Islam yakni Syi’ah dan Sunni memiliki persamaan tentang haramnya riba. Maka dari itu penelitian ini dilakukan. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan al-Thabarsi sebagai salah satu tokoh Syi’ah Ithna ‘Asy’ari merumuskan hukum riba memiliki tiga kandungan Pertama, riba sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad, dan hal ini menjadi alasan di balik penurunan ayat-ayat yang melarang praktik riba. Kedua, larangan terhadap riba didasarkan pada kepedulian terhadap orang-orang yang berada dalam kesulitan; dengan menghindari riba, orang yang mampu dapat membantu orang yang kurang mampu. Ketiga, hal ini juga menyangkut prinsip keadilan, karena memberlakukan tambahan atas pinjaman akan memberatkan pihak yang meminjam, dan hal ini tidak adil serta berpotensi menciptakan ketidaksetaraan sosial.","PeriodicalId":510711,"journal":{"name":"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia","volume":"22 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i12.15315","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Riba merupakan tambahan dari pinjaman dan ini diharamkan dalam Islam. Dan telah dijelaskan dalam Al-Qur’an. Umat Islam sebagai agama yang merujuk Al-Qur’an sebagai pedoman hidup faktanya memiliki berbagai aliran yang memiliki perbedaan hukum dan ideologi. Tetapi dalam diskursus riba dua kelompok Islam yakni Syi’ah dan Sunni memiliki persamaan tentang haramnya riba. Maka dari itu penelitian ini dilakukan. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan al-Thabarsi sebagai salah satu tokoh Syi’ah Ithna ‘Asy’ari merumuskan hukum riba memiliki tiga kandungan Pertama, riba sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad, dan hal ini menjadi alasan di balik penurunan ayat-ayat yang melarang praktik riba. Kedua, larangan terhadap riba didasarkan pada kepedulian terhadap orang-orang yang berada dalam kesulitan; dengan menghindari riba, orang yang mampu dapat membantu orang yang kurang mampu. Ketiga, hal ini juga menyangkut prinsip keadilan, karena memberlakukan tambahan atas pinjaman akan memberatkan pihak yang meminjam, dan hal ini tidak adil serta berpotensi menciptakan ketidaksetaraan sosial.