{"title":"Keterlambatan Klaim BPJS dan Perlindungan Hukum Rumah Sakit: Suatu Analisis","authors":"Rianca Amalia","doi":"10.59188/jurnalsosains.v4i7.1476","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar Belakang: Pasca kehadiran BPJS Kesehatan tahun 2014, rumah sakit menjadi pihak subordinat dalam transaksi pelayanan kesehatan, sedangkan BPJS Kesehatan menjadi pihak supraordinat sebagai pemberi pembayaran atas jasa yang diberikan.\nTujuan: Hubungan ideal antara rumah sakit dan BPJS seharusnya bersifat setara. Namun, BPJS Kesehatan sebagai pembeli layanan menunjukkan perilaku monopolistik, seperti penentuan tarif secara sepihak dan kurangnya ruang bagi rumah sakit untuk memberikan masukan. Selain itu, klaim rumah sakit yang disetujui dan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan rata-rata jarang mencapai 90% dan sering kali tidak dibayarkan tepat waktu.\nMetode: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan-bahan hukum sekunder yang didukung oleh data primer dari lapangan. Data diolah dan dianalisis secara kualitatif.\nHasil: Perjanjian kerjasama antara RS Islam Jakarta Cempaka Putih dengan BPJS Kesehatan mengatur sistem pembayaran klaim untuk peserta Program Jaminan Kesehatan. Namun, terdapat hambatan berupa keterlambatan pembayaran oleh BPJS Kesehatan. Penyelesaian masalah ini dilakukan sesuai perjanjian kerjasama dan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan perlunya kesepakatan dalam perjanjian. Pada tahun 2022, klaim rasio di RS Islam Jakarta Cempaka Putih sebesar 77% dengan waktu pembayaran 22 hari setelah klaim dinyatakan lengkap.","PeriodicalId":503024,"journal":{"name":"Jurnal sosial dan sains","volume":"5 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal sosial dan sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i7.1476","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Latar Belakang: Pasca kehadiran BPJS Kesehatan tahun 2014, rumah sakit menjadi pihak subordinat dalam transaksi pelayanan kesehatan, sedangkan BPJS Kesehatan menjadi pihak supraordinat sebagai pemberi pembayaran atas jasa yang diberikan.
Tujuan: Hubungan ideal antara rumah sakit dan BPJS seharusnya bersifat setara. Namun, BPJS Kesehatan sebagai pembeli layanan menunjukkan perilaku monopolistik, seperti penentuan tarif secara sepihak dan kurangnya ruang bagi rumah sakit untuk memberikan masukan. Selain itu, klaim rumah sakit yang disetujui dan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan rata-rata jarang mencapai 90% dan sering kali tidak dibayarkan tepat waktu.
Metode: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan-bahan hukum sekunder yang didukung oleh data primer dari lapangan. Data diolah dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil: Perjanjian kerjasama antara RS Islam Jakarta Cempaka Putih dengan BPJS Kesehatan mengatur sistem pembayaran klaim untuk peserta Program Jaminan Kesehatan. Namun, terdapat hambatan berupa keterlambatan pembayaran oleh BPJS Kesehatan. Penyelesaian masalah ini dilakukan sesuai perjanjian kerjasama dan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan perlunya kesepakatan dalam perjanjian. Pada tahun 2022, klaim rasio di RS Islam Jakarta Cempaka Putih sebesar 77% dengan waktu pembayaran 22 hari setelah klaim dinyatakan lengkap.