Salma Luthfania Patra, Mutiara Khairunnisa Suhardi, Muhammad Gilang Al Huda, Galuh Tresna Murti
{"title":"Skema Terbaru Perhitungan Peraturan PPh Pasal 21 Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 Pada Wajib Pajak Orang Pribadi","authors":"Salma Luthfania Patra, Mutiara Khairunnisa Suhardi, Muhammad Gilang Al Huda, Galuh Tresna Murti","doi":"10.36418/syntax-literate.v9i7.15728","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \nPajak merupakan kotribusi terbesar bagi pembangunan negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah Indonesia mengatur regulasi terbarunya pada Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas wajib pajak orang pribadi. Dalam hal ini disebutkan bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas Tarif Efektif (TER) pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak dan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk masa pajak terakhir. Adanya peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan terbaru yang sebelumnya sudah pernah diubah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021. Skema perhitungan TER dikenakan atas penghasilan yang diterima dan dapat menambah keuntungan ekonomis wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas dan mengulas secara komprehensif terkait pemecahan masalah atas kasus setiap klasifikasi perhitungan PPh 21. Metode penelitian ini, yaitu teknik dokumentasi dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan adanya hasil yang sama dan berbeda pada setiap aspek klasifikasi perhitungan wajib pajak orang pribadi. Adanya penelitian ini diharapkan dapat menambah referensi dan ilmu pengetahuan bagi para pembaca dan peneliti selanjutnya. \n \n \n","PeriodicalId":510711,"journal":{"name":"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia","volume":" 1122","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i7.15728","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pajak merupakan kotribusi terbesar bagi pembangunan negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah Indonesia mengatur regulasi terbarunya pada Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas wajib pajak orang pribadi. Dalam hal ini disebutkan bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas Tarif Efektif (TER) pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak dan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk masa pajak terakhir. Adanya peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan terbaru yang sebelumnya sudah pernah diubah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021. Skema perhitungan TER dikenakan atas penghasilan yang diterima dan dapat menambah keuntungan ekonomis wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas dan mengulas secara komprehensif terkait pemecahan masalah atas kasus setiap klasifikasi perhitungan PPh 21. Metode penelitian ini, yaitu teknik dokumentasi dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan adanya hasil yang sama dan berbeda pada setiap aspek klasifikasi perhitungan wajib pajak orang pribadi. Adanya penelitian ini diharapkan dapat menambah referensi dan ilmu pengetahuan bagi para pembaca dan peneliti selanjutnya.