BENTUK PEMERINTAHAN PERSPEKTIF OMNIBUS LAW

T. Michael
{"title":"BENTUK PEMERINTAHAN PERSPEKTIF OMNIBUS LAW","authors":"T. Michael","doi":"10.26623/jic.v5i1.2222","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk pemerintahan demokrasi secara tepat ketika omnibus law diterapkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analitis hukum. Temuan penelitian adalah bentuk pemerintahan perspektif omnibus law merupakan demokrasi gabungan Plato dan Polybius karena tujuan akhir adalah kesejahteraan masyarakat yang dikombinasikan dengan kekausaan negara secara secara utuh. Kekuasaan negara secara utuh bukan semena-mena melainkan tetap dibatasi kehdenak dari masyarakat itu sendiri. Adanya bentuk gabungan bentuk pemerintahan demokrasi akan meniadakan makna demokrasi ekonomi seperti dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demokrasi ekonomi tersebut bukanlah bentuk pemerintahan melainkan sebutan untuk mendefinisikan makna negara dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dampak dari temuan ini akan membatasi omnibus law yang pada awalnya bagian dari kekuasaan negara secara mutlak. Adanya penggabungan bentuk demokrasi gabungan Plato dan Polybius merupakan penegasan akan demokrasi yang dianut oleh Indonesia. Penggabungan harus segera dijadikan dasar dalam segala hal karena adanya omnibus law juga bertentangan dengan demokrasi menurut Plato yang awalnya mensejahterahkan rakyat dengan menerima masukan dari segala masyarakat untuk langgengnya negara. Tetapi negara juga tidak dapat mengetahui kapan omnibus law harus dilakukan negara, karena sifatnya yang tiba-tiba maka pelegalan bentuk pemerintahan Plato dan Polybius segera dilakukan. Penerapan omnibus law tetap harus melalui pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat agar tercipta check and balances serta partisipasi masyarakat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. ","PeriodicalId":31921,"journal":{"name":"Jurnal Ius Constituendum","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-04-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"12","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Constituendum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2222","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 12

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk pemerintahan demokrasi secara tepat ketika omnibus law diterapkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analitis hukum. Temuan penelitian adalah bentuk pemerintahan perspektif omnibus law merupakan demokrasi gabungan Plato dan Polybius karena tujuan akhir adalah kesejahteraan masyarakat yang dikombinasikan dengan kekausaan negara secara secara utuh. Kekuasaan negara secara utuh bukan semena-mena melainkan tetap dibatasi kehdenak dari masyarakat itu sendiri. Adanya bentuk gabungan bentuk pemerintahan demokrasi akan meniadakan makna demokrasi ekonomi seperti dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demokrasi ekonomi tersebut bukanlah bentuk pemerintahan melainkan sebutan untuk mendefinisikan makna negara dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dampak dari temuan ini akan membatasi omnibus law yang pada awalnya bagian dari kekuasaan negara secara mutlak. Adanya penggabungan bentuk demokrasi gabungan Plato dan Polybius merupakan penegasan akan demokrasi yang dianut oleh Indonesia. Penggabungan harus segera dijadikan dasar dalam segala hal karena adanya omnibus law juga bertentangan dengan demokrasi menurut Plato yang awalnya mensejahterahkan rakyat dengan menerima masukan dari segala masyarakat untuk langgengnya negara. Tetapi negara juga tidak dapat mengetahui kapan omnibus law harus dilakukan negara, karena sifatnya yang tiba-tiba maka pelegalan bentuk pemerintahan Plato dan Polybius segera dilakukan. Penerapan omnibus law tetap harus melalui pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat agar tercipta check and balances serta partisipasi masyarakat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
政府形式的法律视角
本研究的目的是确定民主政府在适用时的确切形式。本研究采用的研究方法采用法律分析方法。研究发现,omnibus law的政府形式是柏拉图与多麻醉的结合,其最终目标是社会福利与国家归属感的完整结合。国家的全部权力不是任意的,而是仅限于社会本身的不确定性。民主政府的综合形式将废除1945年印度尼西亚共和国宪法第33条的经济民主意义。这种经济民主不是一种政府形式,而是1945年印度尼西亚共和国宪法第33条中“国家”的定义。这一发现的影响将限制法律最初是国家主权的一部分。柏拉图和多麻醉的民主形式的融合是印尼对民主的肯定。合并应该成为一切的基础,因为omnibus law的存在也与民主相冲突。但国家也无法确定什么时候应实行单一法律,因为突然之间,柏拉图和多元政府的形式立即被废除。根据2011年印尼《新立法法》第12号修正案的修改,应该继续通过众议院审查,建立公民登记和公民参与。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
19
审稿时长
24 weeks
期刊最新文献
Kemaslahatan dalam Perkawinan Poligami Dalam Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Establishment of Special Land Courts as an Effort to Settlement of Land Cases Analisis Pemberian Hibah Kepada Anak Di Bawah Umur Melalui Proses Handlichting Berdasarkan Hukum Perdata The Urgency of Determining the Post-Divorce Iddah Payment Period in Indonesian Religious Courts Praktik Persekongkolan Tender dalam Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurungan Lahan di Pelabuhan
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1