Muhyi Mohas, Reine Rofiana, Belardo Prasetya Mega Jaya
{"title":"Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Penangkapan Ananda Badudu Sebagai Penggalang Donasi (Crowdfunding)","authors":"Muhyi Mohas, Reine Rofiana, Belardo Prasetya Mega Jaya","doi":"10.26623/jic.v7i2.5004","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This study aims to examine the criminal law provisions governing the arrest of Ananda Badudu as a crowdfunding-based fundraiser, as well as the criminal law defenses for Ananda Badudu as a crowdfunding-based fundraiser. The novelty of this study is to analyze the legal protection of the Anand Badudu case as a fundraiser on student protest in 2019. This study was conducted utilizing a normative legal approach. The result of this research are: The arrest of Ananda Badudu by the police was an arbitrary act as it was not in accordance with the provision contained therein The Code of Criminal Procedure as well as the Chief of Police Regulation that has resulted in a violation of human rights. That act alone is considered arbitrary and Ananda Badudu must get legal protection in accordance with the laws and regulations. One of the grounds why legal protection must be pledged is to create legal certainty.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai ketentuan hukum pidana tentang penangkapan Ananda Badudu sebagai penggalang donasi berbasis crowdfunding dan mengkaji tentang perlindungan hukum pidana terhadap Ananda Badudu sebagai penggalangan donasi berbasis crowdfunding. Kebaharuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum kasus Ananda Badudu sebagai fundraiser dalam kegiatan crowdfunding pada aksi mahasiswa tahun 2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap Ananda Badudu tidak sesuai dengan prosedur yang sudah diatur di dalam undang-undang baik di dalam KUHAP maupun Perkapolri, sehingga menyebabkan suatu pelanggaran hak asasi manusia dan merupakan perbuatan sewenang-wenang serta Ananda Badudu harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu alasan mengapa perlindungan hukum harus diberikan ialah agar menciptakan suatu kepastian hukum. ","PeriodicalId":31921,"journal":{"name":"Jurnal Ius Constituendum","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Constituendum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.5004","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
This study aims to examine the criminal law provisions governing the arrest of Ananda Badudu as a crowdfunding-based fundraiser, as well as the criminal law defenses for Ananda Badudu as a crowdfunding-based fundraiser. The novelty of this study is to analyze the legal protection of the Anand Badudu case as a fundraiser on student protest in 2019. This study was conducted utilizing a normative legal approach. The result of this research are: The arrest of Ananda Badudu by the police was an arbitrary act as it was not in accordance with the provision contained therein The Code of Criminal Procedure as well as the Chief of Police Regulation that has resulted in a violation of human rights. That act alone is considered arbitrary and Ananda Badudu must get legal protection in accordance with the laws and regulations. One of the grounds why legal protection must be pledged is to create legal certainty.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai ketentuan hukum pidana tentang penangkapan Ananda Badudu sebagai penggalang donasi berbasis crowdfunding dan mengkaji tentang perlindungan hukum pidana terhadap Ananda Badudu sebagai penggalangan donasi berbasis crowdfunding. Kebaharuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum kasus Ananda Badudu sebagai fundraiser dalam kegiatan crowdfunding pada aksi mahasiswa tahun 2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap Ananda Badudu tidak sesuai dengan prosedur yang sudah diatur di dalam undang-undang baik di dalam KUHAP maupun Perkapolri, sehingga menyebabkan suatu pelanggaran hak asasi manusia dan merupakan perbuatan sewenang-wenang serta Ananda Badudu harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu alasan mengapa perlindungan hukum harus diberikan ialah agar menciptakan suatu kepastian hukum.