{"title":"AUTENTIKASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH YANG ANTIDATIR","authors":"Riky Rustam","doi":"10.21776/UB.ARENAHUKUM.2021.01401.7","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract This research aims to analyze the problem of the authentication of the antidatir sale and purchase land binding agreement where the deed is in violation of Law on the Notary Position. In analyzing the authentication of the antidatir sale and purchase land binding agreement, this normative research uses statute and conceptual approach by gathering data through librarian research. The results of this research concludes that the antidatir deed has violated the formal requirements of an authentic deed, starting from the failure to fulfill the obligations of a notary based on article 15 and 16 of the Amendment of Notary Position Law, not fulfilling the principles of good faith in making deeds and not fulfilling the nature of formal proof of authentic deed. Therefore, the antidatir PPJB is null and void. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai autentikasi perjanjian pengikatan jual beli tanah yang antidatir dimana akta ini dibuat dengan melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam meneliti autentikasi perjanjian pengikatan jual beli tanah yang antidatir, penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta mengumpulan data secara studi pustaka ( library research ) yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akta antidatir yang dibuat telah melanggar syarat formal suatu akta autentik, mulai dari tidak terpenuhinya kewajiban Notaris berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris Perubahan, tidak memenuhi tata cara pembuatan akta autentik, tidak memenuhi asas iktikad baik dalam pembuatan akta, dan tidak memenuhi sifat pembuktian formal akta autentik. Oleh karena itu, PPJB Antidatir menjadi batal demi hukum.","PeriodicalId":31258,"journal":{"name":"Arena Hukum","volume":"14 1","pages":"130-149"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Arena Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21776/UB.ARENAHUKUM.2021.01401.7","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract This research aims to analyze the problem of the authentication of the antidatir sale and purchase land binding agreement where the deed is in violation of Law on the Notary Position. In analyzing the authentication of the antidatir sale and purchase land binding agreement, this normative research uses statute and conceptual approach by gathering data through librarian research. The results of this research concludes that the antidatir deed has violated the formal requirements of an authentic deed, starting from the failure to fulfill the obligations of a notary based on article 15 and 16 of the Amendment of Notary Position Law, not fulfilling the principles of good faith in making deeds and not fulfilling the nature of formal proof of authentic deed. Therefore, the antidatir PPJB is null and void. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai autentikasi perjanjian pengikatan jual beli tanah yang antidatir dimana akta ini dibuat dengan melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam meneliti autentikasi perjanjian pengikatan jual beli tanah yang antidatir, penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta mengumpulan data secara studi pustaka ( library research ) yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akta antidatir yang dibuat telah melanggar syarat formal suatu akta autentik, mulai dari tidak terpenuhinya kewajiban Notaris berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris Perubahan, tidak memenuhi tata cara pembuatan akta autentik, tidak memenuhi asas iktikad baik dalam pembuatan akta, dan tidak memenuhi sifat pembuktian formal akta autentik. Oleh karena itu, PPJB Antidatir menjadi batal demi hukum.