Mochamad Ramdhan Pratama, Mas Putra Zenno Januarsyah
{"title":"UPAYA NON-PENAL DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI","authors":"Mochamad Ramdhan Pratama, Mas Putra Zenno Januarsyah","doi":"10.26623/JIC.V5I2.2195","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara jelas mengenai upaya non-penal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Korupsi di Indonesia bukan sekedar persoalan normatif, akan tetapi sudah menjadi penyakit kolosal. Urgensi penelitian ini berkofus pada upaya non-penal dengan strategi perubahan sosial dengan mengubah cara berpikir masyarakat di lingkungan sekitar. Metode penelitian bersifat deskriptif (descriptive research), jenis penelitian kriminologis dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini dapat dikonklusikan bahwa sarana non-penal memiliki nurani intelektual yang berfokus pada perbaikan kondisi sosial yang mempunyai pengaruh previntif terhadap kejahatan melalui perwujudan pendidikan anti korupsi sebagai kunci utama.","PeriodicalId":31921,"journal":{"name":"Jurnal Ius Constituendum","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-10-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Constituendum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/JIC.V5I2.2195","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 5
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara jelas mengenai upaya non-penal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Korupsi di Indonesia bukan sekedar persoalan normatif, akan tetapi sudah menjadi penyakit kolosal. Urgensi penelitian ini berkofus pada upaya non-penal dengan strategi perubahan sosial dengan mengubah cara berpikir masyarakat di lingkungan sekitar. Metode penelitian bersifat deskriptif (descriptive research), jenis penelitian kriminologis dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini dapat dikonklusikan bahwa sarana non-penal memiliki nurani intelektual yang berfokus pada perbaikan kondisi sosial yang mempunyai pengaruh previntif terhadap kejahatan melalui perwujudan pendidikan anti korupsi sebagai kunci utama.