{"title":"Pentingnya Implementing Legislationkonvensi Anti Penyiksaan 1984 (Convention Against Torture) Kedalam Hukum Nasional Indonesia","authors":"Ahmad Adi Fitriyadi, Fikry Latukau","doi":"10.30598/belovol5issue2page97-114","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Persoalan tindak pidana Penyiksaan adalah masalah yang sudah sejak lama terjadi di negara Indonesia sejak zaman Orde Baru hingga detik ini.Banyak kasus yang terjadi bahkan hingga akhir tahun 2019 dan para pelakunya tidaklah kunjung diadili.Hal ini disebabkan tidak adanya aturan hukum pidana nasional Indonesia yang mengatur tersendiri terkait tindakan Penyiksaan. Padahal Indonesia merupakan negara peserta pada Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) atau Konvensi Anti Penyiksaan 1984 dan telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1998. Namun, karena konvensi ini bersifat Non-Self Executing, maka perlu untuk dilakukan Implementing Legislation ke dalam hukum nasional Indonesia untuk diundangkan ke dalam hukum nasional Indonesia tersendiri terkait tindak pidana Penyiksaan, sebab tindakan Penyiksaan merupakan bagian dari kejahatan internasional yang mengancam masyarakat internasional, maka aturan hukum tersebut didasarkan pada Asas Yurisdiksi Universal.","PeriodicalId":34077,"journal":{"name":"Jurnal Belo","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Belo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page97-114","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Persoalan tindak pidana Penyiksaan adalah masalah yang sudah sejak lama terjadi di negara Indonesia sejak zaman Orde Baru hingga detik ini.Banyak kasus yang terjadi bahkan hingga akhir tahun 2019 dan para pelakunya tidaklah kunjung diadili.Hal ini disebabkan tidak adanya aturan hukum pidana nasional Indonesia yang mengatur tersendiri terkait tindakan Penyiksaan. Padahal Indonesia merupakan negara peserta pada Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) atau Konvensi Anti Penyiksaan 1984 dan telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1998. Namun, karena konvensi ini bersifat Non-Self Executing, maka perlu untuk dilakukan Implementing Legislation ke dalam hukum nasional Indonesia untuk diundangkan ke dalam hukum nasional Indonesia tersendiri terkait tindak pidana Penyiksaan, sebab tindakan Penyiksaan merupakan bagian dari kejahatan internasional yang mengancam masyarakat internasional, maka aturan hukum tersebut didasarkan pada Asas Yurisdiksi Universal.
刑讯罪行是印尼自新秩序时代以来一直存在的问题。许多案件一直持续到2019年年底,肇事者没有受到审判。这是因为印尼国家刑法中没有规定单独的酷刑行为。尽管印度尼西亚是一个致力于反对Torture和其他危险的国家,非人类或降解治疗或惩罚公约(CAT)或1984年的反酷刑公约(Convention against Torture and Other Cruel)的参与者,并已在1998年第5号法案中获得批准。然而,因为公约是Non-Self Executing,那么有必要做Implementing Legislation进入印尼民族中印尼国家来制定法律相关的重罪酷刑,因为酷刑行为是国际犯罪的一部分,这些威胁国际社会,法治是基于普遍管辖权原则。