{"title":"Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia","authors":"Mutiara Nora Peace Hasibuan, Mujiono Hafidh Prasetyo","doi":"10.26623/jic.v7i1.4629","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Tujuan penelitian ini ialah untuk mengkaji kedudukan advokat di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini penting dilakukan agar memperkuat posisi hukum seorang advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini memiliki nilai kebaharuan karena membahas secara spesifik mengenai kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Unsur kebaharuan peneltian ini terletak pada permasalahan yang dibahas secara spesifik tentang kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa seorang advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang terdapat di dalam subsistem peradilan pidana di Indonesia. Secara yuridis, kedudukan advokat telah dimuat di dalam ketentuan Undang-undang Advokat. Akan tetapi, hal tersebut belum sepenuhnya merangkul advokat sebagai penegak hukum. Perlu adanya formulasi secara jelas mengenai ketentuan advokat secara penegak hukum, terutama mengenai lembaga manakah yang menjadi atap advokat sebagai penegak hukum. The purpose of this study is to examine the position of advocates in the criminal justice system in Indonesia. This research is important to do in order to strengthen the legal position of an advocate in the criminal justice system in Indonesia. This study uses a normative juridical research method. This research has novel value because it discusses specifically the position of advocates in the criminal justice system in Indonesia. The novelty of this research lies in the issues discussed specifically the position of advocates in the criminal justice system in Indonesia. Based on the results of the study, it is known that an advocate is part of law enforcement in the criminal justice subsystem in Indonesia. Juridically, the position of an advocate has been contained in the provisions of the Law on Advocates. However, this has not fully embraced advocates as law enforcers. There needs to be a clear formulation of the provisions of advocates in law enforcement, especially regarding which institutions are the roofs of advocates as law enforcers.","PeriodicalId":31921,"journal":{"name":"Jurnal Ius Constituendum","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Constituendum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4629","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstrak Tujuan penelitian ini ialah untuk mengkaji kedudukan advokat di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini penting dilakukan agar memperkuat posisi hukum seorang advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini memiliki nilai kebaharuan karena membahas secara spesifik mengenai kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Unsur kebaharuan peneltian ini terletak pada permasalahan yang dibahas secara spesifik tentang kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa seorang advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang terdapat di dalam subsistem peradilan pidana di Indonesia. Secara yuridis, kedudukan advokat telah dimuat di dalam ketentuan Undang-undang Advokat. Akan tetapi, hal tersebut belum sepenuhnya merangkul advokat sebagai penegak hukum. Perlu adanya formulasi secara jelas mengenai ketentuan advokat secara penegak hukum, terutama mengenai lembaga manakah yang menjadi atap advokat sebagai penegak hukum. The purpose of this study is to examine the position of advocates in the criminal justice system in Indonesia. This research is important to do in order to strengthen the legal position of an advocate in the criminal justice system in Indonesia. This study uses a normative juridical research method. This research has novel value because it discusses specifically the position of advocates in the criminal justice system in Indonesia. The novelty of this research lies in the issues discussed specifically the position of advocates in the criminal justice system in Indonesia. Based on the results of the study, it is known that an advocate is part of law enforcement in the criminal justice subsystem in Indonesia. Juridically, the position of an advocate has been contained in the provisions of the Law on Advocates. However, this has not fully embraced advocates as law enforcers. There needs to be a clear formulation of the provisions of advocates in law enforcement, especially regarding which institutions are the roofs of advocates as law enforcers.