{"title":"UPAYA ANTISIPATIF PERILAKU KOMUNITAS LGBT DI INDONESIA (Suatu Kajian Tentang Antisipatif dan Peran Edukasi Tokoh Agama)","authors":"Muhibbuthabry Muhibbuthabry","doi":"10.22373/jiif.v18i0.4131","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini berjudul “Upaya Antisipatif Perilaku Komunitas LGBT Di Indonesia (suatu kajian tentang antisipatif dan peran edukasi tokoh agama)”. Adapun fokus kajian ini meliputi; (1) Peran tokoh agama terhadap pencegahan LGBT di kota Medan dan provinsi Aceh, (2) Kondisi perilaku LGBT di kota Medan dan provinsi Aceh, dan (3) Kebijakan pemerintah terhadap pencegahan LBGT di Medan dan Provinsi Aceh. Sementara subjek penelitian ini adalah tokoh agama dan pemerintah kabupaten/kota; kota Medan provinsi Sumatra Utara dan kota Langsa provinsi Aceh. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah purposive, yaitu penentuan subjek penelitian atas dasar pertimbangan tertentu. Sumber data dalam penelitian ini adalah 15 tokoh agama, 2 Pejabat terkait pada dua kota madya; Medan dan kota Langsa provinsi Aceh. Temuan penelitian ini menunjukkan: (1) Peran edukasi tokoh agama terhadap pencegahan perilaku LGBT di kota Medan dan provinsi Aceh, meliputi; sosialisasi bahaya LBGT, pembimbing, pendidik, peran sosial, dan figur (modeling). (2) Kondisi perilaku LGBT di kota Medan dan provinsi Aceh, berdasarkan berbagai sumber informasi yang diperoleh kondisi LGBT di Kota Medan Sumatera Utara mencapai 600 orang, sementara di Kota Langsa khususnya sampai saat ini belum ditemukan kasus LGBT, namun secara umum di provinsi Aceh terdapat 500 orang LGBT. (3) Kebijakan pemerintah terhadap pencegahan LGBT di Medan dan Provinsi Aceh, meliputi; pendekatan preventif dan kuratif, khusus untuk pendekatan kuratif sampai saat ini belum dilaksanakan karena belum ada undang-undang yang mengatur tentang LGBT.","PeriodicalId":31659,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Islam Futura","volume":"12 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Islam Futura","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/jiif.v18i0.4131","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q3","JCRName":"Arts and Humanities","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Penelitian ini berjudul “Upaya Antisipatif Perilaku Komunitas LGBT Di Indonesia (suatu kajian tentang antisipatif dan peran edukasi tokoh agama)”. Adapun fokus kajian ini meliputi; (1) Peran tokoh agama terhadap pencegahan LGBT di kota Medan dan provinsi Aceh, (2) Kondisi perilaku LGBT di kota Medan dan provinsi Aceh, dan (3) Kebijakan pemerintah terhadap pencegahan LBGT di Medan dan Provinsi Aceh. Sementara subjek penelitian ini adalah tokoh agama dan pemerintah kabupaten/kota; kota Medan provinsi Sumatra Utara dan kota Langsa provinsi Aceh. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah purposive, yaitu penentuan subjek penelitian atas dasar pertimbangan tertentu. Sumber data dalam penelitian ini adalah 15 tokoh agama, 2 Pejabat terkait pada dua kota madya; Medan dan kota Langsa provinsi Aceh. Temuan penelitian ini menunjukkan: (1) Peran edukasi tokoh agama terhadap pencegahan perilaku LGBT di kota Medan dan provinsi Aceh, meliputi; sosialisasi bahaya LBGT, pembimbing, pendidik, peran sosial, dan figur (modeling). (2) Kondisi perilaku LGBT di kota Medan dan provinsi Aceh, berdasarkan berbagai sumber informasi yang diperoleh kondisi LGBT di Kota Medan Sumatera Utara mencapai 600 orang, sementara di Kota Langsa khususnya sampai saat ini belum ditemukan kasus LGBT, namun secara umum di provinsi Aceh terdapat 500 orang LGBT. (3) Kebijakan pemerintah terhadap pencegahan LGBT di Medan dan Provinsi Aceh, meliputi; pendekatan preventif dan kuratif, khusus untuk pendekatan kuratif sampai saat ini belum dilaksanakan karena belum ada undang-undang yang mengatur tentang LGBT.