{"title":"KONSEP KEADILAN DALAM BERPOLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF","authors":"Apriana Asdin","doi":"10.59259/jd.v3i1.39","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Poligami merupakan suatu jalan yang diambil perempuan karena keterpaksaan. Keadilan merupakan syarat suami dalam berpoligami. Baik dari Al-Qur’an, hadist, undang-undang maupun dari pendapat para fuqaha’mengharuskan keadilan sebagai syarat yang harus ada dalam perkawinan poligami. Kajian ini dilatar belakangi oleh konsep keadilan dalam perspektif hukum, baik dari hukum Islam maupun hukum positif. Penelitian ini tergolong dalam penelitian kepustakaan (library research) yang sumber datanya diperoleh dari bahan dokumen dan bahan pustaka dengan cara normatif yakni menafsirkan yang terdapat dalam buku-buku hukum. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan menggunakan teknik kualitataif-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwasanya kualifikasi adil menjadi tuntutan yang serius dalam hal ini. Konsep keadilan dalam berpoligami berbeda-beda menurut fuqaha dan aturan dalam undang-undang. Mulai dari kedilan hanya terbatas pada urusan fisik seperti mengunjungi istri dan memberi nafkah dan bahkan ada yang harus mewajibkan untuk adil dalam hal pembagian cinta kasih. Solusi kongkrit yang penulis tawarkan, terkait dengan pemahaman Agama, materi hukum dan kultur masyarakat mengenai poligami, adalah: (1) melakukan revisi berbagai aturan yang ada dengan menapikan keberpihakan pada satu pihak, laki-laki. (2) perlunya menghadirkan dan melibatkan perempuan yang ahli di bidang hukum untuk merealisasikan aturan yang berkeadilan jender, karena “structural”, pemuka Agama, lembaga Agama ataupun penegak dan pembuat hukum positif yang masih didominasi oleh laki-laki telah melanggengkan berbagai pemahaman poligami yang bias jender.","PeriodicalId":31971,"journal":{"name":"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam","volume":"68 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59259/jd.v3i1.39","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Poligami merupakan suatu jalan yang diambil perempuan karena keterpaksaan. Keadilan merupakan syarat suami dalam berpoligami. Baik dari Al-Qur’an, hadist, undang-undang maupun dari pendapat para fuqaha’mengharuskan keadilan sebagai syarat yang harus ada dalam perkawinan poligami. Kajian ini dilatar belakangi oleh konsep keadilan dalam perspektif hukum, baik dari hukum Islam maupun hukum positif. Penelitian ini tergolong dalam penelitian kepustakaan (library research) yang sumber datanya diperoleh dari bahan dokumen dan bahan pustaka dengan cara normatif yakni menafsirkan yang terdapat dalam buku-buku hukum. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan menggunakan teknik kualitataif-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwasanya kualifikasi adil menjadi tuntutan yang serius dalam hal ini. Konsep keadilan dalam berpoligami berbeda-beda menurut fuqaha dan aturan dalam undang-undang. Mulai dari kedilan hanya terbatas pada urusan fisik seperti mengunjungi istri dan memberi nafkah dan bahkan ada yang harus mewajibkan untuk adil dalam hal pembagian cinta kasih. Solusi kongkrit yang penulis tawarkan, terkait dengan pemahaman Agama, materi hukum dan kultur masyarakat mengenai poligami, adalah: (1) melakukan revisi berbagai aturan yang ada dengan menapikan keberpihakan pada satu pihak, laki-laki. (2) perlunya menghadirkan dan melibatkan perempuan yang ahli di bidang hukum untuk merealisasikan aturan yang berkeadilan jender, karena “structural”, pemuka Agama, lembaga Agama ataupun penegak dan pembuat hukum positif yang masih didominasi oleh laki-laki telah melanggengkan berbagai pemahaman poligami yang bias jender.