{"title":"Pesantren, Dinamika, dan Tantangan Global: Analisis UU Pesantren No.18 Tahun 2019","authors":"Diana Handayani","doi":"10.20414/elhikmah.v16i1.6193","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The purpose of this article is to discuss 1) the background to the passing of the Undang-Undang Pesantren (UU Pesantren [Islamic Boarding School Law]) no. 18 of 2019; 2) the implementation analysis of the UU Pesantren, and 3) the positive impact of the stipulation of the UU Pesantran. The type of method or approach used in writing this article is library research. The findings of this article state that the positive impacts of passing the Islamic Boarding School Law are: 1) providing recognition, affirmation, and facilitation; 2) graduates are equivalent to other formal education; 3) maintaining independence, and 4) having a large enough space and role in the field religious. As for the negative impacts, namely: 1) pesantren that do not have an establishment permit are not recognized and can be disbanded; 2) offend the authority of the Kyai; 3) this 'new' regulation does not seem to take into account the diversity of pesantren in Indonesia, and 4) is not transparent or open regarding funding.\nKeywords: Islamic Boarding School Law, Dynamics, and Global Challenges\nTujuan artikel ini ialah untuk membahas 1) latar belakang disahkannya Undang-undang Pesantren No 18 Tahun 2019; 2) analisis implementasi dari UU Pesantren, dan 3) dampak ditetapkannya UU Pesantren tersebut. Jenis metode atau pendekatan yang digunakan dalam tulisan artikel ini adalah studi kepustakaan. Hasil temuan artikel ini menyebutkan bahwa dampak positif disahkannya UU Pesantren, yaitu: 1) pemberian pengakuan (rekognisi), afirmasi dan fasilitasi 2) lulusan setara dengan pendidikan formal lainnya, 3) menjaga independensi, 4) memiliki ruang dan peran yang cukup besar dala bidang keagamaan. Adapun dampak negatifnya, yaitu: 1) pesantren yang tidak memiliki izin pendirian tidak diakui dan dapat dibubarkan, 2) menyinggung otoritas Sang Kyai, 3) peraturan 'baru' ini nampak seperti tidak memperhitungkan keberagaman pesantren di Indonesia 4) tidak transparan atau terbuka mengenai pendanaan.\n ","PeriodicalId":32063,"journal":{"name":"Hikmah Jurnal Pendidikan Islam","volume":"4 4 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Hikmah Jurnal Pendidikan Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20414/elhikmah.v16i1.6193","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
The purpose of this article is to discuss 1) the background to the passing of the Undang-Undang Pesantren (UU Pesantren [Islamic Boarding School Law]) no. 18 of 2019; 2) the implementation analysis of the UU Pesantren, and 3) the positive impact of the stipulation of the UU Pesantran. The type of method or approach used in writing this article is library research. The findings of this article state that the positive impacts of passing the Islamic Boarding School Law are: 1) providing recognition, affirmation, and facilitation; 2) graduates are equivalent to other formal education; 3) maintaining independence, and 4) having a large enough space and role in the field religious. As for the negative impacts, namely: 1) pesantren that do not have an establishment permit are not recognized and can be disbanded; 2) offend the authority of the Kyai; 3) this 'new' regulation does not seem to take into account the diversity of pesantren in Indonesia, and 4) is not transparent or open regarding funding.
Keywords: Islamic Boarding School Law, Dynamics, and Global Challenges
Tujuan artikel ini ialah untuk membahas 1) latar belakang disahkannya Undang-undang Pesantren No 18 Tahun 2019; 2) analisis implementasi dari UU Pesantren, dan 3) dampak ditetapkannya UU Pesantren tersebut. Jenis metode atau pendekatan yang digunakan dalam tulisan artikel ini adalah studi kepustakaan. Hasil temuan artikel ini menyebutkan bahwa dampak positif disahkannya UU Pesantren, yaitu: 1) pemberian pengakuan (rekognisi), afirmasi dan fasilitasi 2) lulusan setara dengan pendidikan formal lainnya, 3) menjaga independensi, 4) memiliki ruang dan peran yang cukup besar dala bidang keagamaan. Adapun dampak negatifnya, yaitu: 1) pesantren yang tidak memiliki izin pendirian tidak diakui dan dapat dibubarkan, 2) menyinggung otoritas Sang Kyai, 3) peraturan 'baru' ini nampak seperti tidak memperhitungkan keberagaman pesantren di Indonesia 4) tidak transparan atau terbuka mengenai pendanaan.
本文的目的是讨论1)Undang-Undang Pesantren (UU Pesantren[伊斯兰寄宿学校法])通过的背景;2019年第18号;2) UU pesanteren的实施分析,3)UU pesanteren规定的积极影响。在写作这篇文章中使用的方法或方法的类型是图书馆研究。本文的研究结果表明,通过伊斯兰寄宿学校法的积极影响是:1)提供认可、肯定和便利;2)毕业生与其他正规教育相当;3)保持独立性,4)在宗教领域有足够大的空间和作用。负面影响主要表现在:1)没有经营许可证的企业不被承认,可以解散;2)冒犯基耶权威的;3)这项“新”规定似乎没有考虑到印度尼西亚代表的多样性,4)在资金方面不透明或公开。关键词:伊斯兰寄宿制学校法、动态与全球挑战【关键词】伊斯兰寄宿制学校法、动态与全球挑战【关键词】伊斯兰教寄宿制学校法、动态与全球挑战【关键词】伊斯兰教寄宿制学校法、动态与全球挑战】2)分析实现了UU Pesantren; 3)分析实现了UU Pesantren;Jenis的方法是:分析、分析、分析、分析、分析、分析和分析。1) penberian pengakuan (rekognisi), afirmasi dan fasilitasi 2) lulusan setara dengan pendidikan formal lainnya, 3) menjaga independensi, 4) memiliki ruang dan peran yang cuup besar dala bidang keagamaan。Adapun dampak negatiya, yitu: 1) pesantren yang tidak memiliki izin pendirian tidak diakui dan dapat dibubarkan, 2) menyinggung otoritas Sang Kyai, 3) peraturan 'baru ini nampak seperti tiak memperhitungkan keberagaman pesantren di Indonesia 4) tidak transparan atau terbuka mengenai pendanan。