{"title":"IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN BERBASIS MASALAH UNTU MENINGKATKAN KOMPETENSI PEESERTA DIDIK KELAS XI MAN 1 SAROLANGUN (KAJIAN ILMU FIKIH)","authors":"Malikal Bulkis Hadi","doi":"10.47783/jurpendigu.v3i3.380","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peradilan suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.Tempat untuk mengadili perkara disebut pengadilan.Orang yang bertugas mengadili perkara disebut qadhi atau hakim.Dengan demikian, hukum yang dijadikan dasar peradilan Islam adalah hukum Islam.Rendahnya tingkat pemahaman terhadap peradilan ditinjau dari hokum Islam peserta didik kelas XI jurusan Agama MAN 1 Sarolangun merupakan salah kendala menjadi tidak kondusifnya pembelajaran Fikih di kelas terutama pada materi Peradilan. Nilai KKM 78. Berdasarkan hasil diskusi setiap kelompok yang ditulis di lembar kerja diskusi dan selama pelaksanaan pembelajaran dapat disimpulkan bahwa keterampilan berpikir kritis siswa termasuk dalam kategori rendah dengan persentase 55,01%, sedangkan KKM 78 berarti ketuntasan belajar minimal 78%.Berdasarkan hasil diskusi setiap kelompok yang ditulis di lembar kerja diskusi dan selama pelaksanaan pembelajaran dapat disimpulkan bahwa keterampilan berpikir kritis siswa termasuk dalam kategori sangat baik dengan persentase 94,44%. Berdasarkan hasil penelitian pada siklus II diperoleh analisis data-data yang nyata bahwa setelah adanya pembelajaran menggunakan model pembelajaran berbasis masalah terlihat adanya suatu peningkatan berpikir kritis peserta didik dan hasil belajar peserta didik yang dicapai pada mata pelajaran Fikih materi Peradilan ditinjau dari hukum Islam.","PeriodicalId":17690,"journal":{"name":"Jurnal Pendidikan Guru","volume":"6 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pendidikan Guru","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47783/jurpendigu.v3i3.380","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Peradilan suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.Tempat untuk mengadili perkara disebut pengadilan.Orang yang bertugas mengadili perkara disebut qadhi atau hakim.Dengan demikian, hukum yang dijadikan dasar peradilan Islam adalah hukum Islam.Rendahnya tingkat pemahaman terhadap peradilan ditinjau dari hokum Islam peserta didik kelas XI jurusan Agama MAN 1 Sarolangun merupakan salah kendala menjadi tidak kondusifnya pembelajaran Fikih di kelas terutama pada materi Peradilan. Nilai KKM 78. Berdasarkan hasil diskusi setiap kelompok yang ditulis di lembar kerja diskusi dan selama pelaksanaan pembelajaran dapat disimpulkan bahwa keterampilan berpikir kritis siswa termasuk dalam kategori rendah dengan persentase 55,01%, sedangkan KKM 78 berarti ketuntasan belajar minimal 78%.Berdasarkan hasil diskusi setiap kelompok yang ditulis di lembar kerja diskusi dan selama pelaksanaan pembelajaran dapat disimpulkan bahwa keterampilan berpikir kritis siswa termasuk dalam kategori sangat baik dengan persentase 94,44%. Berdasarkan hasil penelitian pada siklus II diperoleh analisis data-data yang nyata bahwa setelah adanya pembelajaran menggunakan model pembelajaran berbasis masalah terlihat adanya suatu peningkatan berpikir kritis peserta didik dan hasil belajar peserta didik yang dicapai pada mata pelajaran Fikih materi Peradilan ditinjau dari hukum Islam.