{"title":"PEMBINAAN TERORIS ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS I DI TANGERANG","authors":"Vivi Sylviani Biafri","doi":"10.33007/SKA.V8I2.1450","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak merupakan generasi penerus bangsa. Gambaran anak saat ini merupakan gambaran orang dewasa di masa depan oleh karena itu anak perlu dilindungi termasuk juga Anak Teroris. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan hak-hak anak pelaku secara umum selain itu juga terdapat dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan tentang anak korban jaringan teroris. Sekalipun anak berada dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), anak tetap harus menerima hak-haknya seperti pendidikan, sama seperti anak yang bebas yang berada di luar LPKA. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang saat ini berisi 122 orang anak dengan rincian jumlah tahanan 18 orang dan anak didik pemasyarakatan 104 orang. Jumlah ini akan terus bertambah karena LPKA Kelas I Tangerang akan terus menerima pindahan anak-anak dari LPKA Jakarta yang karena keterbatasan sarana dan prasarana. Pembinaan yang diberikan di LPKA Kelas I Tangerang meliputi pendidikan, latihan keterampilan, olah raga, kesenian, komputer dan lain-lain. SMK Montir sepeda motor yang bekerja sama dengan Honda sudah memberikan prestasi yang cukup membanggakan yang merupakan salah satu contoh kegiatan pembinaan yang dapat dinilai berhasil. Penelitian ini bertujuan memperoleh gambaran umum tentang anak teroris di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang melalui pendekatan deskriptif kualitatif dengan wawancara pada pegawai dan anak teroris sebagai informan. Program Pembinaan yang diberikan kepada Anak teroris dalam rangka pemulihan anak dan pemenuhan hak anak. Keyword : Anak, pemenuhan hak anak, pembinaan","PeriodicalId":32713,"journal":{"name":"Sosio Konsepsia Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial","volume":"34 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio Konsepsia Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33007/SKA.V8I2.1450","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Anak merupakan generasi penerus bangsa. Gambaran anak saat ini merupakan gambaran orang dewasa di masa depan oleh karena itu anak perlu dilindungi termasuk juga Anak Teroris. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan hak-hak anak pelaku secara umum selain itu juga terdapat dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan tentang anak korban jaringan teroris. Sekalipun anak berada dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), anak tetap harus menerima hak-haknya seperti pendidikan, sama seperti anak yang bebas yang berada di luar LPKA. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang saat ini berisi 122 orang anak dengan rincian jumlah tahanan 18 orang dan anak didik pemasyarakatan 104 orang. Jumlah ini akan terus bertambah karena LPKA Kelas I Tangerang akan terus menerima pindahan anak-anak dari LPKA Jakarta yang karena keterbatasan sarana dan prasarana. Pembinaan yang diberikan di LPKA Kelas I Tangerang meliputi pendidikan, latihan keterampilan, olah raga, kesenian, komputer dan lain-lain. SMK Montir sepeda motor yang bekerja sama dengan Honda sudah memberikan prestasi yang cukup membanggakan yang merupakan salah satu contoh kegiatan pembinaan yang dapat dinilai berhasil. Penelitian ini bertujuan memperoleh gambaran umum tentang anak teroris di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang melalui pendekatan deskriptif kualitatif dengan wawancara pada pegawai dan anak teroris sebagai informan. Program Pembinaan yang diberikan kepada Anak teroris dalam rangka pemulihan anak dan pemenuhan hak anak. Keyword : Anak, pemenuhan hak anak, pembinaan