{"title":"Counterfeiting Products that Harm Business Brand Owners and Consumers","authors":"Liandhajani Liandhajani","doi":"10.36407/jmsab.v5i1.609","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemalsuan barang maupun merek sangat menimbulkan kerugian untuk pengusaha, dengan demikian dalam hal ini sangat diperlukan perlindungan hak perekonomian. Penelitian ini memakai metode pendekatan Yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang dilaksanakan melalui penelitian bahan ataupun data pustaka yang menjadi data sekunder dalam bentuk bahan hukum tersier, bahan hukum primer, ataupun bahan hukum sekunder yakni menganalisis mengenai peraturan untuk menegakkan hukum. Barang palsu sangat mudah diperoleh di pasaran; pada kasus Putusan No: 67/Pid.B/2013/PN.Pwk. terdakwa dikenai sanksi pidana dan denda relatif ringan yaitu sebesar Rp 5.000.000-, hal ini menyebabkan terdakwa pemalsuan merek ataupun produk tidak jera. Distribusi produk palsu lokal dan import yang sangat mudah didapat membuat produk palsu makin marak dipasaran. Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 mengenai merek dan indikasi geografis bahwasannya kebijakan yang relevan terhadap tindak pidana terkait merek adalah delik aduan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 103, yang artinya bahwa polisi memiliki sifat hanya menerima pengaduan oleh individu yang mendapat kerugian tersebut. Sehingga apabila tidak terdapat pengaduan, dengan demikian polisi tidak dapat melaksanakan proses hukum. ","PeriodicalId":17763,"journal":{"name":"Jurnal Manajemen Strategi dan Aplikasi Bisnis","volume":"41 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Manajemen Strategi dan Aplikasi Bisnis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36407/jmsab.v5i1.609","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pemalsuan barang maupun merek sangat menimbulkan kerugian untuk pengusaha, dengan demikian dalam hal ini sangat diperlukan perlindungan hak perekonomian. Penelitian ini memakai metode pendekatan Yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang dilaksanakan melalui penelitian bahan ataupun data pustaka yang menjadi data sekunder dalam bentuk bahan hukum tersier, bahan hukum primer, ataupun bahan hukum sekunder yakni menganalisis mengenai peraturan untuk menegakkan hukum. Barang palsu sangat mudah diperoleh di pasaran; pada kasus Putusan No: 67/Pid.B/2013/PN.Pwk. terdakwa dikenai sanksi pidana dan denda relatif ringan yaitu sebesar Rp 5.000.000-, hal ini menyebabkan terdakwa pemalsuan merek ataupun produk tidak jera. Distribusi produk palsu lokal dan import yang sangat mudah didapat membuat produk palsu makin marak dipasaran. Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 mengenai merek dan indikasi geografis bahwasannya kebijakan yang relevan terhadap tindak pidana terkait merek adalah delik aduan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 103, yang artinya bahwa polisi memiliki sifat hanya menerima pengaduan oleh individu yang mendapat kerugian tersebut. Sehingga apabila tidak terdapat pengaduan, dengan demikian polisi tidak dapat melaksanakan proses hukum.