{"title":"PROBLEMATIKA PELANTIKAN KEPALA DAERAH YANG MENJADI TERSANGKA TINDAK KORUPSI DI INDONESIA","authors":"A. Fikri","doi":"10.30652/jih.v11i2.8320","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Posisi kepala daerah di Indonesia sangat penting dan strategis dalam rangka melaksanakan pemerintahan daerah. Terdapat beberapa kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Daerah sebagai tersangka maupun terdakwa. Namun, peraturan yang ada selama ini masih memberi ruang para pelaku korupsi dari unsur Kepala Daerah untuk tetap ikut berkompetisi pada pemilihan kepala daerah, bahkan tetap dilantik menjadi Kepala Daerah. Walaupun tetap diberhentikan sementara setelah pelantikan, hal ini justru akan menimbulkan problematika yakni benturan kepastian hukum dan keadilan. Pada penelitian ini metode penelitian hukum normatif yang juga dalam penyajiannya akan memaparkan problematika pelantikan kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi yang dikemas secara deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan yang berlaku dan memberikan masukan mengenai konsep ideal mengenai peraturan terkait pelantikan kepala daerah yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Perlu adanya konsitensi pemerintah khususnya penyelenggara pelantikan Kepala Daerah untuk mendukung pemberantasan korupsi, salah satunya adalah dengan menunda pelantikan Kepala Daerah yang sedang menjalani proses hukum dengan status tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.","PeriodicalId":31748,"journal":{"name":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","volume":"65 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30652/jih.v11i2.8320","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Posisi kepala daerah di Indonesia sangat penting dan strategis dalam rangka melaksanakan pemerintahan daerah. Terdapat beberapa kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Daerah sebagai tersangka maupun terdakwa. Namun, peraturan yang ada selama ini masih memberi ruang para pelaku korupsi dari unsur Kepala Daerah untuk tetap ikut berkompetisi pada pemilihan kepala daerah, bahkan tetap dilantik menjadi Kepala Daerah. Walaupun tetap diberhentikan sementara setelah pelantikan, hal ini justru akan menimbulkan problematika yakni benturan kepastian hukum dan keadilan. Pada penelitian ini metode penelitian hukum normatif yang juga dalam penyajiannya akan memaparkan problematika pelantikan kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi yang dikemas secara deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan yang berlaku dan memberikan masukan mengenai konsep ideal mengenai peraturan terkait pelantikan kepala daerah yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Perlu adanya konsitensi pemerintah khususnya penyelenggara pelantikan Kepala Daerah untuk mendukung pemberantasan korupsi, salah satunya adalah dengan menunda pelantikan Kepala Daerah yang sedang menjalani proses hukum dengan status tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.