FENOMENA PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF ALQURAN DAN HADITS

Arsal Arsal
{"title":"FENOMENA PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF ALQURAN DAN HADITS","authors":"Arsal Arsal","doi":"10.30983/islam_realitas.v4i2.788","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<p class=\"abstrak\">Kasus perkawinan beda agama di Indonesia yang berpenduduk pluralis sesuatu yang sulit untuk dibendung. Hal ini dibukitkan dengan data yang diperoleh di era delapan puluhan terdapat 825 kasus<a href=\"file:///D:/12.%20Puslit/Jurnal%20IAIN/Jurnal%20Islam%20Realitas/Jurnal%20Islam%20Realitas%202018/Islam%20Realitas%202%202018/3.%20Arsal%20versi%20reviewer.doc#_msocom_1\">[u1]</a> . Fenomena ini terjadi ketika bangsa Indonesia telah mempunyai regulasi khusus tentang perkawinan, yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Hanya saja undang-undang tidak menjelaskan secara tegas dalam pasal khusus tentang larangan perkawinan ini. Larangan perkawinan seperti ini ada dijumpai dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), tepatnya Pasal 40 dan 44. Meskipun demikian, perkawinan itu tetap saja terjadi karena pemerintah mengeluarkan payung hukumnya, yakni yurisprudensi yang ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 1400 k/Pdt/1986 yang dianggap sebagai kebijakan hukum untuk mengantisipasi kevakuman hukum. Seiring dengan itu, dalam konteks hukum Islam di Indonesia dijumpai pendapat ulama/pakar yang pro dan kontra terhadap perkawinan seperti ini. Berdasarkan permasalahan ini, maka fokus penelitian dalam tulisan ini menemukan bagaimana status perkawinan ini yang digali dari al-Qur`an dan Hadits. Kajian ini menitik beratkan kepada penelitian kepustakaan (<em>library research</em>) dengan menggunakan metode berfikir induktif, deduktif, dan komperatif. Selanjutnya untuk menemukan jawaban dalam konteks hukum Islam, maka penelitian ini menggunakan tiga pendekatan sebagai dasar analisis, yaitu; <em>Pertama</em>, Pendekatan <em>Sosio-Historik</em>. <em>Kedua</em>, Pendekatan<em> Content  Analisis</em> (analisis isi). <em>Ketiga</em>, Pendekatan fiqh (<em>Normative Legalistic Approach</em>. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agama-agama yang berkembang dan dianut oleh warga Indonesia dapat diposisikan sebagai <em>ahl al-kitâb</em>.          Adapun hukum perkawinan yang dilakukan oleh penduduk Indonesia yang berbeda keyakinan, baik laki-laki maupun perempuan hukumnya  <em>mubah</em> (boleh) selama yang melangsungkan perkawinan terssbut memenuhi kriteri dalam, yakni <em>muhshana</em></p>","PeriodicalId":33314,"journal":{"name":"Islam Realitas Journal of Islamic Social Studies","volume":"38 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Islam Realitas Journal of Islamic Social Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30983/islam_realitas.v4i2.788","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kasus perkawinan beda agama di Indonesia yang berpenduduk pluralis sesuatu yang sulit untuk dibendung. Hal ini dibukitkan dengan data yang diperoleh di era delapan puluhan terdapat 825 kasus[u1] . Fenomena ini terjadi ketika bangsa Indonesia telah mempunyai regulasi khusus tentang perkawinan, yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Hanya saja undang-undang tidak menjelaskan secara tegas dalam pasal khusus tentang larangan perkawinan ini. Larangan perkawinan seperti ini ada dijumpai dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), tepatnya Pasal 40 dan 44. Meskipun demikian, perkawinan itu tetap saja terjadi karena pemerintah mengeluarkan payung hukumnya, yakni yurisprudensi yang ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 1400 k/Pdt/1986 yang dianggap sebagai kebijakan hukum untuk mengantisipasi kevakuman hukum. Seiring dengan itu, dalam konteks hukum Islam di Indonesia dijumpai pendapat ulama/pakar yang pro dan kontra terhadap perkawinan seperti ini. Berdasarkan permasalahan ini, maka fokus penelitian dalam tulisan ini menemukan bagaimana status perkawinan ini yang digali dari al-Qur`an dan Hadits. Kajian ini menitik beratkan kepada penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode berfikir induktif, deduktif, dan komperatif. Selanjutnya untuk menemukan jawaban dalam konteks hukum Islam, maka penelitian ini menggunakan tiga pendekatan sebagai dasar analisis, yaitu; Pertama, Pendekatan Sosio-Historik. Kedua, Pendekatan Content  Analisis (analisis isi). Ketiga, Pendekatan fiqh (Normative Legalistic Approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agama-agama yang berkembang dan dianut oleh warga Indonesia dapat diposisikan sebagai ahl al-kitâb.          Adapun hukum perkawinan yang dilakukan oleh penduduk Indonesia yang berbeda keyakinan, baik laki-laki maupun perempuan hukumnya  mubah (boleh) selama yang melangsungkan perkawinan terssbut memenuhi kriteri dalam, yakni muhshana

查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
印度尼西亚的不同宗教婚姻现象从《古兰经》和《圣训》的观点来看
印度尼西亚多元宗教婚姻的例子是很难遏制的。这与80年代收集的数据有关,共有825例[u1]。这一现象发生在1974年印尼人对婚姻有特殊规定时。只是法律并没有在这条关于婚姻禁令的特别章节中明确规定。在《伊斯兰法》(KHI)第40章和第44章的汇编中可以找到这种禁止婚姻的规定。然而,这段婚姻仍然存在,因为政府发行了一张由最高法院(MA)编号:1400 k/Pdt/1986的法例条文。此外,在印度尼西亚的伊斯兰法律背景下,支持和反对这种婚姻的神职人员/专家提出了意见。基于这些问题,本论文的研究重点发现了从古兰经和圣训中挖掘出来的婚姻状况。这个研究通过归纳、演绎和比较思维方式引入了图书馆研究。然后,为了在伊斯兰法律背景下找到答案,本研究采用三种方法作为分析的基础,即:首先是社会学的方法。其次是内容分析的方法。第三,fiqh接近。研究表明,印尼人信奉和发展的宗教可以被定位为ahl al-kitab。至于不同信仰的印尼人所订立的婚姻法,在符合内部标准的情况下,男女双方都是合法的
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
期刊最新文献
Developing ‘Islam and Religious Moderation’ Course Based on Kampus Merdeka in Islamic Higher Education Exploring the Evolution of Waqf Laws and Contemporary Practices in Muslim Countries Preaching Moderate Islam in Contemporary Indonesia Through The Concept of Islam Rahmatan Li al ‘Alamin : A Study of Kia Hasyim Muzadi’s Thought Social Cohesivity of The Indonesian Muslim Community During the Ramadan Indonesia and Saudi Arabia Partnership During Regional Pressure on Hajj Management
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1