{"title":"Sunnah dalam Perspektif Al-Syafi'i","authors":"Umar Umar","doi":"10.21043/riwayah.v3i2.3691","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Imam al-Syafi’i adalah seorang mujtahid besar yang menjadi sandaran sebuah madzhab disebut madzhab al-Syafi’i. Di samping dikenal sebagai seorang mujtahid dalam bidang hukum Islam, juga sebagai ahli hadits.Pengalaman beliau berguru kepada para ulama di berbagai kota yang didukung dengan kecerdasan intelektualnya yang tinggi, menjadikannya semakin kritis dalam mengungkap berbagai fenomena kehidupan dan perkembangan hukum.Beliau adalah orang yang pertama kali mencoba mendefinisikan sunnah secara lebih jelas, dengan cara mengidentikkannya dengan hadits, di samping itu beliau juga telah dengan gigih mempertahankan sunnah sebagai salah satu sumber penetapan syari’at Islam. Beliau berjasa besar di dalam membela sunnah Nabi, sehingga sudah selayaknyalah kiranya beliau mendapatkan gelar sebagai Nashir al-Sunnah (Sang Pembela Sunnah). Meskipun pada sisi yang lain, harus pula diakui bahwa beliaulah orang yang pertama kali mempersempit ruang lingkup pengertian sunnah itu sendiri, sebagai konsekuensi dari konsep yang telah beliau terapkan.","PeriodicalId":31822,"journal":{"name":"Riwayah Jurnal Studi Hadis","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Riwayah Jurnal Studi Hadis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21043/riwayah.v3i2.3691","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Imam al-Syafi’i adalah seorang mujtahid besar yang menjadi sandaran sebuah madzhab disebut madzhab al-Syafi’i. Di samping dikenal sebagai seorang mujtahid dalam bidang hukum Islam, juga sebagai ahli hadits.Pengalaman beliau berguru kepada para ulama di berbagai kota yang didukung dengan kecerdasan intelektualnya yang tinggi, menjadikannya semakin kritis dalam mengungkap berbagai fenomena kehidupan dan perkembangan hukum.Beliau adalah orang yang pertama kali mencoba mendefinisikan sunnah secara lebih jelas, dengan cara mengidentikkannya dengan hadits, di samping itu beliau juga telah dengan gigih mempertahankan sunnah sebagai salah satu sumber penetapan syari’at Islam. Beliau berjasa besar di dalam membela sunnah Nabi, sehingga sudah selayaknyalah kiranya beliau mendapatkan gelar sebagai Nashir al-Sunnah (Sang Pembela Sunnah). Meskipun pada sisi yang lain, harus pula diakui bahwa beliaulah orang yang pertama kali mempersempit ruang lingkup pengertian sunnah itu sendiri, sebagai konsekuensi dari konsep yang telah beliau terapkan.