{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan Kredit Usaha Pola Channeling","authors":"N. Wulandari, I. G. A. Wisudawan","doi":"10.29303/commercelaw.v2i2.2034","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian pembiayaan fasilitas channeling dan mengetahui penyelesaian kredit bermasalah dalam perjanjian pembiayaan fasilitas channeling. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian ini perlindungan hukum dalam perjanjian pembiayaan fasilitas channeling sangatlah penting untuk dilakukan sebagai bentuk kepastian dan keamanan untuk melindungi konsumen sehingga menghindari terjadi penyelewengan dari pihak pelaku usaha serta apabila terjadi sengketa kepada kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan cara terstrukur dan terorganisir. Namun hal ini belum dilakukan secara optimal karena minimnya aturan dan tidak adanya pengaturan terkait dengan sejauh apa risiko yang ditanggung bank apabila terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan maupun nasabah.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"206 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2034","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian pembiayaan fasilitas channeling dan mengetahui penyelesaian kredit bermasalah dalam perjanjian pembiayaan fasilitas channeling. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian ini perlindungan hukum dalam perjanjian pembiayaan fasilitas channeling sangatlah penting untuk dilakukan sebagai bentuk kepastian dan keamanan untuk melindungi konsumen sehingga menghindari terjadi penyelewengan dari pihak pelaku usaha serta apabila terjadi sengketa kepada kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan cara terstrukur dan terorganisir. Namun hal ini belum dilakukan secara optimal karena minimnya aturan dan tidak adanya pengaturan terkait dengan sejauh apa risiko yang ditanggung bank apabila terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan maupun nasabah.