Hukum Anak Angkat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif

Iin Ratna Sumirat, M. Wahyudin
{"title":"Hukum Anak Angkat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif","authors":"Iin Ratna Sumirat, M. Wahyudin","doi":"10.32678/jsga.v8i02.5507","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Hal tersebut berlaku beragama Islam walaupun bertentangan dengan hukum Positif. Dan orang Islam tidak mempunyai hak untuk membagikan warisan kepada anak angkat dikarenakan bukan darah dagingnya (nasab) yang jelas dan yang lebih berhak mendapatkan warisan adalah anak kandung dikarenakan terdapat hak dalam pewarisan sedangkan anak angkat tidak bisa mendapatkannya dikarenakan bukan hubungan sedarah, Sebagaimana yang termaktub dalam Surat Al-Ahzab Ayat 4-5. \nHukum Islam menggariskan bahwa hubungan hubungan hukum antara orangtua angkat dengan anak angkat terbatas sebagai hubungan antara orang tua asuh dengan anak asuh yang diperluas dan sama sekali tidak menciptakan hubungan nasab. \nIslam menekankan larangan menasabkan anak angkat kepada orang tua angkat sebab hal tersebut berhubungan dengan warisan dan perkawinan. Alasan tersebut merupakan alasan yang logis, sebab jika kita mengatakan anak angkat sebagai anak angkat sebagai anak sendiri yaitu lahir dari tetesan dari orang tua. Maka jelas hal tersebut merupakan suatu pengingkaran yang nyata baik terhadap Allah maupun terhadap manusia. Apabila anak angkat dikatakan tetap sebagai anak angkat yang berarti statusnya bukan sebagai anak kandung, tentunya hal tersebut berpengaruh pula terhadap status kewarisan dan perkawinannya. Akan tetapi dalam pasal 1 ayat 9 undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Dengan kata lain, anak angkat dapat disebut sebagai ahli waris tergantung dari latar belakang terjadinya anak angkat tersebut, yang dipakai di Indonesia dan di praktekkan adalah terdapat sinkronisasi antara hukum Islam dan Hukum Positif yang dimana kewenangan pengadilan agama terdapat di undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang pengangkatan anak berdasarkan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak dan Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 176 sampai dengan pasal 193","PeriodicalId":33408,"journal":{"name":"Yinyang Jurnal Studi Islam Gender dan Anak","volume":"64 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Yinyang Jurnal Studi Islam Gender dan Anak","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32678/jsga.v8i02.5507","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Hal tersebut berlaku beragama Islam walaupun bertentangan dengan hukum Positif. Dan orang Islam tidak mempunyai hak untuk membagikan warisan kepada anak angkat dikarenakan bukan darah dagingnya (nasab) yang jelas dan yang lebih berhak mendapatkan warisan adalah anak kandung dikarenakan terdapat hak dalam pewarisan sedangkan anak angkat tidak bisa mendapatkannya dikarenakan bukan hubungan sedarah, Sebagaimana yang termaktub dalam Surat Al-Ahzab Ayat 4-5. Hukum Islam menggariskan bahwa hubungan hubungan hukum antara orangtua angkat dengan anak angkat terbatas sebagai hubungan antara orang tua asuh dengan anak asuh yang diperluas dan sama sekali tidak menciptakan hubungan nasab. Islam menekankan larangan menasabkan anak angkat kepada orang tua angkat sebab hal tersebut berhubungan dengan warisan dan perkawinan. Alasan tersebut merupakan alasan yang logis, sebab jika kita mengatakan anak angkat sebagai anak angkat sebagai anak sendiri yaitu lahir dari tetesan dari orang tua. Maka jelas hal tersebut merupakan suatu pengingkaran yang nyata baik terhadap Allah maupun terhadap manusia. Apabila anak angkat dikatakan tetap sebagai anak angkat yang berarti statusnya bukan sebagai anak kandung, tentunya hal tersebut berpengaruh pula terhadap status kewarisan dan perkawinannya. Akan tetapi dalam pasal 1 ayat 9 undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Dengan kata lain, anak angkat dapat disebut sebagai ahli waris tergantung dari latar belakang terjadinya anak angkat tersebut, yang dipakai di Indonesia dan di praktekkan adalah terdapat sinkronisasi antara hukum Islam dan Hukum Positif yang dimana kewenangan pengadilan agama terdapat di undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang pengangkatan anak berdasarkan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak dan Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 176 sampai dengan pasal 193
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
从伊斯兰教的角度来看,收养儿童的法律是积极的
从伊斯兰法律的角度来看,收养儿童的地位和积极的法律对穆斯林是有效的,尽管它违反了积极的法律。和伊斯兰人没有权利把遗产分给由于不是血肉的养子(nasab)的清晰和更配得上是由于中权利的亲生儿子继承遗产而拿不到是因为不是乱伦的养子,正如Al-Ahzab信中所载的第4节。伊斯兰法律规定,收养父母与寄养子女之间的法律关系是有限的,因为寄养父母与寄养儿童之间的关系是扩大的,根本没有建立纳萨布关系。伊斯兰教强调禁止将养子授予养母,因为这与遗产和婚姻有关。这是一个合乎逻辑的解释,因为如果我们说养子是养子,就像养子是由父母滴水而生的一样。显然,这是对上帝和人类的明显排斥。如果收养的孩子被认为是收养的,这意味着他或她的身份不是亲生的,这无疑会影响他的遗产和婚姻地位。然而,根据2002年第1条第9条第23款的保护条例,儿童权利被转移到父母的权力环境、合法监护人或其他负责照顾、教育和养育儿童的人的家庭环境中,根据法院的判决或任命。换句话说,被收养的孩子可以称为背景的继承人取决于使用的这些被收养的孩子,在印尼,在伊斯兰法律和法律之间的同步练习是有积极的宗教法庭有权力在2002年23号关于收养的法律根据起源一个孩子和坚信礼狂喜和176章伊斯兰法律汇编,直到第193
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
9
审稿时长
4 weeks
期刊最新文献
Masifnya Lgbt Memantik Masalah Baru, Adopsi Anak Mengancam Pesikis Belalek: Feminisasi Pekerjaan dan Peran Ganda Perempuan dalam Budaya Pertanian di Desa Makrampai Words Produced by Sundanese-Indonesian Bilingual Babies The Effect of Toilet Training To Introduce Sex Education In Early Childhood Perebutan Otoritas Menikahkan Perempuan
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1