{"title":"Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Ekologis di Provinsi Riau","authors":"Gusliana Hb, Mardalena Hanifah, Sukamarriko Andrikasmi","doi":"10.30652/jih.v11i2.8315","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, begitu pula yang terjadi di Provinsi Riau keberadaan hutan sudah sangat mengkhawatirkan. Mulai dari deforestasi, konflik kehutanan, korupsi kehutanan dan lain sebagainya yang terjadi di Provinsi Riau. Oleh karena itu perlu pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah melalui Program Perhutanan Sosial. Namun disayangkan keberadaan perhutanan sosial di Provinsi Riau saat ini belum maksimal dan belum sesuai dengan yang ditargetkan oleh pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum dalam masyarakat. Hambatan dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial selama ini di Provinsi Riau antara lain : pertama, minimnya anggaran yang disediakan Kedua, Perizinan dan administrasi yang panjang dan berbelit belit, Ketiga, kesalahan menetapkan target perhutanan sosial berdasarkan luas. Keempat, kesulitan menentukan lokasi lahan, terkadang lahan yang diberikan kepada masyarakat sangat sulit untuk dijangkau, Kelima, komoditi yang ditawarkan ke masyarakat tidak bernilai ekonomis. Untuk mengatasi hambatan di atas, maka perlu dilakukan beberapa hal, di antaranya : pertama, tersedianya anggaran yang memadai. Kedua, Dipermudah perizinan dan administrasi Ketiga, Peningkatan kemampuan sumber daya manusia untuk pendampingan. Keempat, lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat Kelima, komoditi yang ditawarkan ke masyarakat bernilai ekonomis. Oleh karena itu perlu adanya suatu Model Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Ekologis di Provinsi Riau dengan menekankan pengelolaan berdasarkan nilai-nilai agama untuk menjaga hutan dan melestarikannya secara berkelanjutan","PeriodicalId":31748,"journal":{"name":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","volume":"10 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30652/jih.v11i2.8315","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, begitu pula yang terjadi di Provinsi Riau keberadaan hutan sudah sangat mengkhawatirkan. Mulai dari deforestasi, konflik kehutanan, korupsi kehutanan dan lain sebagainya yang terjadi di Provinsi Riau. Oleh karena itu perlu pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah melalui Program Perhutanan Sosial. Namun disayangkan keberadaan perhutanan sosial di Provinsi Riau saat ini belum maksimal dan belum sesuai dengan yang ditargetkan oleh pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum dalam masyarakat. Hambatan dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial selama ini di Provinsi Riau antara lain : pertama, minimnya anggaran yang disediakan Kedua, Perizinan dan administrasi yang panjang dan berbelit belit, Ketiga, kesalahan menetapkan target perhutanan sosial berdasarkan luas. Keempat, kesulitan menentukan lokasi lahan, terkadang lahan yang diberikan kepada masyarakat sangat sulit untuk dijangkau, Kelima, komoditi yang ditawarkan ke masyarakat tidak bernilai ekonomis. Untuk mengatasi hambatan di atas, maka perlu dilakukan beberapa hal, di antaranya : pertama, tersedianya anggaran yang memadai. Kedua, Dipermudah perizinan dan administrasi Ketiga, Peningkatan kemampuan sumber daya manusia untuk pendampingan. Keempat, lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat Kelima, komoditi yang ditawarkan ke masyarakat bernilai ekonomis. Oleh karena itu perlu adanya suatu Model Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Ekologis di Provinsi Riau dengan menekankan pengelolaan berdasarkan nilai-nilai agama untuk menjaga hutan dan melestarikannya secara berkelanjutan