{"title":"MANAJEMEN SEKOLAH: WUJUDKAN GURU PROFESIONAL","authors":"Sumarto Pohan","doi":"10.32939/TARBAWI.V14I2.265","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Urgensi manajemen pendidikan dapat dikaji melalui Peraturan Menteri Pendidikan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, pasal I ayat 1 menjelaskan “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar manajemen pendidikan yakni mencakup: (1) perencanaan program, yang terdiri dari misi, visi dan tujuan, rencana kerja; (2) pelaksanaan yang meliputi: pedoman, kurikulum, kalender, struktur, pembagian tugas, peraturan/tata tertib, biaya, bidang tenaga pendidik dan kependidikan, kesiswaan; sarana dan prasarana, (3) Pengawasan dan evaluasi terdiri dari: program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi KTSP/kurikulum, evaluasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi; (4) kepemimpinan, meliputi: tanggung jawab penegelolaan, dan peran kepemimpinan; (5) sistem informasi manajemen; (6) evaluasi. \nMewujudkan guru profesional dapat melalui manajemen sekolah yang baik, diterapkan oleh Kepala Sekolah melalui kebijakan kepada seluruh warga Sekolah. Kebijakan Kepala sekolah dalam manajemen yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan standar manajemen pendidikan yang telah disebutkan di atas yaitu mulai dari perencanaan program sampai dengan evaluasi. Tentunya guru profesional lahir dari proses manajemen sekolah yang baik, dalam tulisan ini penulis menyampaikan tentang manajemen sekolah dalam mewujudkan guru profesional yang bisa mewujudkan juga tujuan pendidikan sesuai dengan amanat UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.","PeriodicalId":33712,"journal":{"name":"Tarbawi","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Tarbawi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32939/TARBAWI.V14I2.265","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Urgensi manajemen pendidikan dapat dikaji melalui Peraturan Menteri Pendidikan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, pasal I ayat 1 menjelaskan “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar manajemen pendidikan yakni mencakup: (1) perencanaan program, yang terdiri dari misi, visi dan tujuan, rencana kerja; (2) pelaksanaan yang meliputi: pedoman, kurikulum, kalender, struktur, pembagian tugas, peraturan/tata tertib, biaya, bidang tenaga pendidik dan kependidikan, kesiswaan; sarana dan prasarana, (3) Pengawasan dan evaluasi terdiri dari: program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi KTSP/kurikulum, evaluasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi; (4) kepemimpinan, meliputi: tanggung jawab penegelolaan, dan peran kepemimpinan; (5) sistem informasi manajemen; (6) evaluasi.
Mewujudkan guru profesional dapat melalui manajemen sekolah yang baik, diterapkan oleh Kepala Sekolah melalui kebijakan kepada seluruh warga Sekolah. Kebijakan Kepala sekolah dalam manajemen yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan standar manajemen pendidikan yang telah disebutkan di atas yaitu mulai dari perencanaan program sampai dengan evaluasi. Tentunya guru profesional lahir dari proses manajemen sekolah yang baik, dalam tulisan ini penulis menyampaikan tentang manajemen sekolah dalam mewujudkan guru profesional yang bisa mewujudkan juga tujuan pendidikan sesuai dengan amanat UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.