{"title":"Evaluasi Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat Berbasis Standar Akreditasi di Instalasi Farmasi RSUD Sawerigading Kota Palopo","authors":"Nurul Rezkyah, Ervianingsih Ervianingsih, Yusnidar Yusnidar","doi":"10.25311/keskom.vol9.iss1.1444","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"elayanan kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO) adalah salah satu bagian terpenting dalam suatu pelayanan kepada pasien. Pelayanan kefarmasian bertujuan untuk mengetahui, mencegah, dan menyelesaikan masalah terkait dengan pengobatan. Akreditasi merupakan penilaian Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan yang ada di rumah sakit. Penelitian dilakukan untuk melihat tingkat keseuaian tujuh standar PKPO yang ada pada SNARS tahun 2018. Penelitian dianalisis secara kulitatif dan kuantitatif. Data kuantitatif dikumpulkan dengan menggunakan kuesioner, dan data kualitatif dikumpulkan dengan wawancara kepada kepala Instalasi untuk mendukung jawaban kuesioner. . Subyek penelitian terdiri dari apoteker dan TTK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO) di Instalasi Farmasi RSUD Sawerigading Kota Palopo Tahun 2022 secara keseluruhan sudah memenuhi syarat Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). Adapun hasilnya yaitu, PKPO 1 Pengorganisasian (100%), Kepala instalasi, mengatakan bahwa rumah sakit sudah menetapkan aturan mengenai pengorganisasian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat. PKPO 2 Seleksi dan Pengadaan sebanyak (100%), pelayanan UDD (Unit Dose Dispensing) telah berjalan pada seluruh pasien di depo rawat inap. PKPO 3 Penyimpanan sebanyak (83%), narkotika dan psikotropika disimpan dengan sistem alfabetis, FIFO dan FEFO. PKPO 4 Peresepan dan Penyalinan (89%), telah ada individu yang kompeten dalam bidangnya dan berfokus pada farmasi klinik. PKPO 5 Persiapan dan Penyerahan (81%), proses persiapan dan penyerahan obat telah dilakukan sesuai dengan SOP rumah sakit. PKPO 6 Pemberian Obat (87%), telah terdapat batasan wewenang individu dalam melakukan penyerahan obat. dan PKPO 7 Monotoring sebanyak (91%), proses monitoring pada pasien telah bersifat aktif.","PeriodicalId":32071,"journal":{"name":"Jurnal Kesehatan Komunitas Journal of Community Health","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kesehatan Komunitas Journal of Community Health","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25311/keskom.vol9.iss1.1444","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
elayanan kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO) adalah salah satu bagian terpenting dalam suatu pelayanan kepada pasien. Pelayanan kefarmasian bertujuan untuk mengetahui, mencegah, dan menyelesaikan masalah terkait dengan pengobatan. Akreditasi merupakan penilaian Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan yang ada di rumah sakit. Penelitian dilakukan untuk melihat tingkat keseuaian tujuh standar PKPO yang ada pada SNARS tahun 2018. Penelitian dianalisis secara kulitatif dan kuantitatif. Data kuantitatif dikumpulkan dengan menggunakan kuesioner, dan data kualitatif dikumpulkan dengan wawancara kepada kepala Instalasi untuk mendukung jawaban kuesioner. . Subyek penelitian terdiri dari apoteker dan TTK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO) di Instalasi Farmasi RSUD Sawerigading Kota Palopo Tahun 2022 secara keseluruhan sudah memenuhi syarat Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). Adapun hasilnya yaitu, PKPO 1 Pengorganisasian (100%), Kepala instalasi, mengatakan bahwa rumah sakit sudah menetapkan aturan mengenai pengorganisasian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat. PKPO 2 Seleksi dan Pengadaan sebanyak (100%), pelayanan UDD (Unit Dose Dispensing) telah berjalan pada seluruh pasien di depo rawat inap. PKPO 3 Penyimpanan sebanyak (83%), narkotika dan psikotropika disimpan dengan sistem alfabetis, FIFO dan FEFO. PKPO 4 Peresepan dan Penyalinan (89%), telah ada individu yang kompeten dalam bidangnya dan berfokus pada farmasi klinik. PKPO 5 Persiapan dan Penyerahan (81%), proses persiapan dan penyerahan obat telah dilakukan sesuai dengan SOP rumah sakit. PKPO 6 Pemberian Obat (87%), telah terdapat batasan wewenang individu dalam melakukan penyerahan obat. dan PKPO 7 Monotoring sebanyak (91%), proses monitoring pada pasien telah bersifat aktif.