Perlindungan Terhadap Driver Go-Food Yang Mengalami "Ghosting Order"

Made Aprilia Lestari, L. W. P. Suhartana, I. G. A. Wisudawan
{"title":"Perlindungan Terhadap Driver Go-Food Yang Mengalami \"Ghosting Order\"","authors":"Made Aprilia Lestari, L. W. P. Suhartana, I. G. A. Wisudawan","doi":"10.29303/commercelaw.v2i2.2063","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum bagi para driver dan cara penyelesaian masalah para driver Go-Food yang mengalami ghosting order oleh oknum konsumen yang tidak bertanggung jawab. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif. lalu menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi driver Go-Food yang mengalami ghosting order tersebut dimana perlindungan yang diberikan oleh PT. Gojek Indonesia berupa perlindungan secara preventif yaitu PT. Gojek Indonesia memberitahukan kepada driver memahami ciri-ciri ghosting order dimana untuk mencegah terjadinya hal tersebut dan perlindungan represif yaitu dalam melihat Hukum Perdata yakni Pasal 1338 ayat 3 tentang itikad baik dan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), juga dapat melihat dalam Hukum Pidana dimana ghosting order yang dilakukan oleh oknum konsumen tersebut merupakan suatu pelanggaran penipuan dengan mengenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang tindakan penipuan. Penyelesaian masalah yang dialami driver Go-Food dengan negosiasi dengan PT. Gojek Indonesia dengan tercapainya suatu ganti rugi dimana driver dapat datang ke kantor PT. Gojek Indonesia atau menghubungi Call Center untuk melaporkan kronologi kejadian serta melampirkan bukti-bukti yang kuat, dimana melakukan pelaporan dengan batas waktu 2x24 jam agar menghindari adanya kecurangan dari driver. Agar dapat diganti kerugiannya dengan catatan melakukan dengan pembayaran tunai dan diperbolehkan untuk membawa pulang makanan serta juga ada beberapa masyarakat yang membantu dengan membeli makanan driver Go-Food.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"16 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2063","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum bagi para driver dan cara penyelesaian masalah para driver Go-Food yang mengalami ghosting order oleh oknum konsumen yang tidak bertanggung jawab. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif. lalu menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi driver Go-Food yang mengalami ghosting order tersebut dimana perlindungan yang diberikan oleh PT. Gojek Indonesia berupa perlindungan secara preventif yaitu PT. Gojek Indonesia memberitahukan kepada driver memahami ciri-ciri ghosting order dimana untuk mencegah terjadinya hal tersebut dan perlindungan represif yaitu dalam melihat Hukum Perdata yakni Pasal 1338 ayat 3 tentang itikad baik dan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), juga dapat melihat dalam Hukum Pidana dimana ghosting order yang dilakukan oleh oknum konsumen tersebut merupakan suatu pelanggaran penipuan dengan mengenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang tindakan penipuan. Penyelesaian masalah yang dialami driver Go-Food dengan negosiasi dengan PT. Gojek Indonesia dengan tercapainya suatu ganti rugi dimana driver dapat datang ke kantor PT. Gojek Indonesia atau menghubungi Call Center untuk melaporkan kronologi kejadian serta melampirkan bukti-bukti yang kuat, dimana melakukan pelaporan dengan batas waktu 2x24 jam agar menghindari adanya kecurangan dari driver. Agar dapat diganti kerugiannya dengan catatan melakukan dengan pembayaran tunai dan diperbolehkan untuk membawa pulang makanan serta juga ada beberapa masyarakat yang membantu dengan membeli makanan driver Go-Food.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Perlindungan Terhadap Driver Go-Food杨梦加拉米《鬼影令》
本研究的目的是了解司机的法律保护以及如何解决由不负责任的消费者承担的高质量订单的Go-Food司机的问题。本研究采用的研究方法是规范的。然后采用宪法方法和概念方法。根据研究的结果发现法律保护的司机Go-Food经历在这个鬼影秩序保护印尼PT . Gojek赋予的预防性保护的特点印尼PT . Gojek告诉司机理解鬼影哪里来防止这种秩序和保护专制就是看到民法即1338章第3节关于诚信和民事1365 KUH章非法行为(PMH)也可以在刑法中看到,消费者的罪恶指令构成了一种欺诈行为,其刑罚准则设置在第378条中。司机Go-Food所经历的问题解决和印尼PT . Gojek谈判和实现有赔偿,司机可以在来到印尼PT . Gojek或联系呼叫中心的办公室报告事件年表并附上了强有力的证据,在哪里做报告由于时间限制2x24小时避免作弊的司机。为了以现金支付的方式来弥补损失,并允许携带食品回家,还有一些社区通过购买Go-Food快餐来帮助他们。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
CiteScore
1.60
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Produk Obrak (Studi Di Kota Mataram) Legalitas Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Alat Investasi Jangka Panjang Di Indonesia Kedudukan Renegosiasi Kontrak Bisnis Pada Masa Pandemi Covid-19 Perlindunganhukum Bagi Nasabah Atas Lelang Eksekusi Terhadap Barang Jaminan Hak Tanggungan Tanggung Jawab Pelaksana Konstruksi Atas Keterlambatan Pembangunan Karena Bencana Alam
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1