{"title":"PENETAPAN USIA PERKAWINAN DI INDONESIA DAN (WILAYAH PERSEKUTUAN) MALAYSIA Menelusri Latar Belakang Filosofis dan Metode yang Digunakan","authors":"I. Agustin","doi":"10.14421/al-mazaahib.v6i1.1528","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan dilaksanakan untuk membentuk keluarga yang kekal, bahagia dan sejahtera. Faktor psikologis maupun fisiologis dari masing-masing mempelai dapat mempengaruhi keberlangsungan rumah tangganya. Dengan demikian sangatlah perlu adanya pembatasan usia untuk melangsungkan perkawinan. Oleh karena itu, kajian-kajian pembaharuan hukum keluarga di negara-negara Islam salah satunya membahas mengenai penentuan batas usia perkawinan. Indonesia mempunyai ketentuan mengenai batas usia perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Sedangkan di Malaysia khususnya di wilayah persekutuan menetapkan batas usia perkawinan bagi laki-laki 18 tahun dan bagi perempuan 16 tahun. Indonesia dan Malaysia merupakan negara di Asia Tenggara yang penduduknya mayoritas beragama Islam dan bermazhab Syafi’i. Artikel ini akan menelusuri latar belakang filosofis serta metode yang digunakan untuk menetapkan batas usia perkawinan di Indonesia dan Malaysia.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"21 4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v6i1.1528","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENETAPAN USIA PERKAWINAN DI INDONESIA DAN (WILAYAH PERSEKUTUAN) MALAYSIA Menelusri Latar Belakang Filosofis dan Metode yang Digunakan
Perkawinan dilaksanakan untuk membentuk keluarga yang kekal, bahagia dan sejahtera. Faktor psikologis maupun fisiologis dari masing-masing mempelai dapat mempengaruhi keberlangsungan rumah tangganya. Dengan demikian sangatlah perlu adanya pembatasan usia untuk melangsungkan perkawinan. Oleh karena itu, kajian-kajian pembaharuan hukum keluarga di negara-negara Islam salah satunya membahas mengenai penentuan batas usia perkawinan. Indonesia mempunyai ketentuan mengenai batas usia perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Sedangkan di Malaysia khususnya di wilayah persekutuan menetapkan batas usia perkawinan bagi laki-laki 18 tahun dan bagi perempuan 16 tahun. Indonesia dan Malaysia merupakan negara di Asia Tenggara yang penduduknya mayoritas beragama Islam dan bermazhab Syafi’i. Artikel ini akan menelusuri latar belakang filosofis serta metode yang digunakan untuk menetapkan batas usia perkawinan di Indonesia dan Malaysia.