{"title":"治安法官办公室的职能及其对马纳多市治安部门的影响","authors":"S. Syarifuddin","doi":"10.30984/PP.V19I2.732","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The existence of the chief as an official in the government has existed since the existence of the Islamic kingdom both on Java and outside Java, including in the Dutch colonial government. currently the head of the government based on the ministerial regulation on the utilization of state apparatus number 26 in 2005 has been determined as a functional position according to government regulation Number 16 of 1999 concerning functional positions of civil servants. The tasks of the headman in relation to the application of Islamic teachings and Shari'a in the field of marriage are not just a ceremonial event, but also as a means of manifesting the strictness of a Muslim and unifying the sacred bonds of inner and outer relations between a man and woman. therefore the tasks and roles of the peghulu are considered very important. This paper will discuss the functionalization of the position of the chief and its influence on the performance of the KUA. This study took a research study in KUA Sub-District throughout Manado. The results of the study were that the researchers found that KUA resources in Manado in general still had to be evaluated, because the staff were mostly women, the number of employees was still minimal and the educational background was mostly not S1. Whereas according to the rules, one KUA has 7 or 6 staff but in this city of Manado one KUA only has two or three staff. In addition to the implementation of KUA activities, the budget is still attached to the Department office so that all activities carried out are less effective. Keywords:Penghulu, KUA Manado, Functionalization, Islamic Shari'a. Keberadaan penghulu sebagai pejabat dalam pemerintahan telah ada sejak adanya kerajaan Islam baik di Jawa maupun luar Jawa termasuk pada pemerintahan kolonial Belanda. Saat ini penghulu berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor: 26 tahun 2005 telah ditetapkan sebagai jabatan fungsional sesuai peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 1999 tentang jabatan fungsional pegawai negeri sipil. Tugas-tugas penghulu berkaitan dengan penerapan ajaran dan syariat agama Islam dibidang pernikahan tidak sekedar sebuah acara seremonial, melainkan juga menjadi sarana perwujudan ketatan seorang muslim dan pemersatu ikatan suci lahir batin antara seorang pria dan wanita. Oleh karena itu tugas dan peran peghulu dirasa sangat penting. Tulisan ini akan membahas tentang fungsionalisasi jabatan penghulu dan pengaruhnya terhadap kinerja KUA. Penelitian ini mengambil studi penelitian di KUA Kecamatan se-kota Manado. Hasil dari penelitian adalah peneliti menemukan masalah bahwa sumberdaya KUA yang ada di kota Manado pada umumnya masih ada yang perlu dievaluasi, karena para stafnya kebanyakan perempuan, jumlah pegawainya masih minim dan latar belakang pendidikan kebanyakan bukan S1. Sedangkan menurut aturan yang ada satu KUA memiliki 7 atau 6 orang staf tetapi di kota Manado ini satu KUA hanya memiliki dua atau tiga orang staf. Selain itu untuk pelaksanaan kegiatan KUA, anggaran masihmelekat dengan kantor Departemen sehingga segala kegiatan yang dilakukan kurang efektif. Kata Kunci:Penghulu, KUA Manado, Fungsionalisasi, Syariat Islam.","PeriodicalId":350259,"journal":{"name":"Potret Pemikiran","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"FUNGSIONALISASI JABATAN PENGHULU DAN PENGARUHNYA TERHADAP KINERJAKUA KECAMATAN DI KOTA MANADO\",\"authors\":\"S. Syarifuddin\",\"doi\":\"10.30984/PP.V19I2.732\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"The existence of the chief as an official in the government has existed since the existence of the Islamic kingdom both on Java and outside Java, including in the Dutch colonial government. currently the head of the government based on the ministerial regulation on the utilization of state apparatus number 26 in 2005 has been determined as a functional position according to government regulation Number 16 of 1999 concerning functional positions of civil servants. The tasks of the headman in relation to the application of Islamic teachings and Shari'a in the field of marriage are not just a ceremonial event, but also as a means of manifesting the strictness of a Muslim and unifying the sacred bonds of inner and outer relations between a man and woman. therefore the tasks and roles of the peghulu are considered very important. This paper will discuss the functionalization of the position of the chief and its influence on the performance of the KUA. This study took a research study in KUA Sub-District throughout Manado. The results of the study were that the researchers found that KUA resources in Manado in general still had to be evaluated, because the staff were mostly women, the number of employees was still minimal and the educational background was mostly not S1. Whereas according to the rules, one KUA has 7 or 6 staff but in this city of Manado one KUA only has two or three staff. In addition to the implementation of KUA activities, the budget is still attached to the Department office so that all activities carried out are less effective. Keywords:Penghulu, KUA Manado, Functionalization, Islamic Shari'a. Keberadaan penghulu sebagai pejabat dalam pemerintahan telah ada sejak adanya kerajaan Islam baik di Jawa maupun luar Jawa termasuk pada pemerintahan kolonial Belanda. Saat ini penghulu berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor: 26 tahun 2005 telah ditetapkan sebagai jabatan fungsional sesuai peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 1999 tentang jabatan fungsional pegawai negeri sipil. Tugas-tugas penghulu berkaitan dengan penerapan ajaran dan syariat agama Islam dibidang pernikahan tidak sekedar sebuah acara seremonial, melainkan juga menjadi sarana perwujudan ketatan seorang muslim dan pemersatu ikatan suci lahir batin antara seorang pria dan wanita. Oleh karena itu tugas dan peran peghulu dirasa sangat penting. Tulisan ini akan membahas tentang fungsionalisasi jabatan penghulu dan pengaruhnya terhadap kinerja KUA. Penelitian ini mengambil studi penelitian di KUA Kecamatan se-kota Manado. Hasil dari penelitian adalah peneliti menemukan masalah bahwa sumberdaya KUA yang ada di kota Manado pada umumnya masih ada yang perlu dievaluasi, karena para stafnya kebanyakan perempuan, jumlah pegawainya masih minim dan latar belakang pendidikan kebanyakan bukan S1. Sedangkan menurut aturan yang ada satu KUA memiliki 7 atau 6 orang staf tetapi di kota Manado ini satu KUA hanya memiliki dua atau tiga orang staf. Selain itu untuk pelaksanaan kegiatan KUA, anggaran masihmelekat dengan kantor Departemen sehingga segala kegiatan yang dilakukan kurang efektif. Kata Kunci:Penghulu, KUA Manado, Fungsionalisasi, Syariat Islam.\",\"PeriodicalId\":350259,\"journal\":{\"name\":\"Potret Pemikiran\",\"volume\":\"13 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Potret Pemikiran\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30984/PP.V19I2.732\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Potret Pemikiran","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30984/PP.V19I2.732","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
自从爪哇和爪哇以外的伊斯兰王国存在以来,包括在荷兰殖民政府中,酋长作为政府官员的存在就一直存在。目前,根据2005年第26号《国家机器使用条例》,根据1999年第16号《公务员职能条例》,将政府首脑确定为职能职位。与伊斯兰教义和伊斯兰教法在婚姻领域的应用有关的酋长的任务不仅仅是一个仪式事件,而且也是一种体现穆斯林的严格性和统一男女之间内在和外在关系的神圣纽带的手段。因此,peghulu的任务和角色被认为非常重要。本文将讨论主管职位的功能化及其对KUA绩效的影响。本研究在万鸦老的KUA街道进行研究。研究的结果是,研究人员发现万鸦老的KUA资源总体上仍然需要评估,因为员工大多是女性,员工人数仍然很少,教育背景大多不是S1。然而根据规定,一个KUA有7或6名员工,但在万鸦老这个城市,一个KUA只有2或3名员工。除了执行科威特评估局的活动外,预算仍然附属于该部办公室,因此所进行的所有活动都不太有效。关键词:Penghulu, KUA Manado,功能化,伊斯兰教法Keberadaan penghulu sebagai pejabat dalam pemerintahan telah ada sejak adanya kerajaan Islam baik di Jawa maupun luar Jawa termasuk pada pemerintahan殖民地Belanda。2005年1月26日,telah ditetapkan sebagai jabatan functional sebagai jabatan nemerintah noor 16日,1999年1月16日,tenang jabatan functional pegawai negeri sipil。图加斯-图加斯-图加斯penghulu berkaitan dengan penerapan ajaran an syarama伊斯兰教,dibidang pernikahan tikedar sebuah akara仪式,melainkan juga menjadi sarana perwujudan seorang穆斯林,图加斯-图加斯-图加斯-图加斯-图加斯-图加斯-图加斯-图加斯-图加斯-图加斯-图加斯-图加斯-图加斯-图加斯-图加斯-图加斯-图加斯-图加斯-图加斯Oleh karena, tugasas, peran peghulu, diasa, sangat penting。土立山盟邦的成员们已经有了一个很好的决定,那就是:“我的朋友们,我的朋友们!”Penelitian ini monbibil研究Penelitian di KUA Kecamatan -kota Manado。在此之前,我一直在为我的女儿们做准备,为我的女儿们做准备,为我的女儿们做准备,为我的女儿们做准备。Sedangkan menurut turan yang ada satu KUA memoriliki 7 atau6猩猩员工tetapi di kota Manado ini satu KUA hanya memoriliki dua atautiga猩猩员工。马来西亚政府官员表示,在马来西亚,马来西亚政府官员表示,马来西亚政府官员表示,马来西亚政府官员表示,马来西亚政府官员表示,马来西亚政府官员表示,马来西亚政府官员表示,马来西亚政府官员表示,Kata Kunci:Penghulu, KUA Manado, Fungsionalisasi,伊斯兰教。
FUNGSIONALISASI JABATAN PENGHULU DAN PENGARUHNYA TERHADAP KINERJAKUA KECAMATAN DI KOTA MANADO
The existence of the chief as an official in the government has existed since the existence of the Islamic kingdom both on Java and outside Java, including in the Dutch colonial government. currently the head of the government based on the ministerial regulation on the utilization of state apparatus number 26 in 2005 has been determined as a functional position according to government regulation Number 16 of 1999 concerning functional positions of civil servants. The tasks of the headman in relation to the application of Islamic teachings and Shari'a in the field of marriage are not just a ceremonial event, but also as a means of manifesting the strictness of a Muslim and unifying the sacred bonds of inner and outer relations between a man and woman. therefore the tasks and roles of the peghulu are considered very important. This paper will discuss the functionalization of the position of the chief and its influence on the performance of the KUA. This study took a research study in KUA Sub-District throughout Manado. The results of the study were that the researchers found that KUA resources in Manado in general still had to be evaluated, because the staff were mostly women, the number of employees was still minimal and the educational background was mostly not S1. Whereas according to the rules, one KUA has 7 or 6 staff but in this city of Manado one KUA only has two or three staff. In addition to the implementation of KUA activities, the budget is still attached to the Department office so that all activities carried out are less effective. Keywords:Penghulu, KUA Manado, Functionalization, Islamic Shari'a. Keberadaan penghulu sebagai pejabat dalam pemerintahan telah ada sejak adanya kerajaan Islam baik di Jawa maupun luar Jawa termasuk pada pemerintahan kolonial Belanda. Saat ini penghulu berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor: 26 tahun 2005 telah ditetapkan sebagai jabatan fungsional sesuai peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 1999 tentang jabatan fungsional pegawai negeri sipil. Tugas-tugas penghulu berkaitan dengan penerapan ajaran dan syariat agama Islam dibidang pernikahan tidak sekedar sebuah acara seremonial, melainkan juga menjadi sarana perwujudan ketatan seorang muslim dan pemersatu ikatan suci lahir batin antara seorang pria dan wanita. Oleh karena itu tugas dan peran peghulu dirasa sangat penting. Tulisan ini akan membahas tentang fungsionalisasi jabatan penghulu dan pengaruhnya terhadap kinerja KUA. Penelitian ini mengambil studi penelitian di KUA Kecamatan se-kota Manado. Hasil dari penelitian adalah peneliti menemukan masalah bahwa sumberdaya KUA yang ada di kota Manado pada umumnya masih ada yang perlu dievaluasi, karena para stafnya kebanyakan perempuan, jumlah pegawainya masih minim dan latar belakang pendidikan kebanyakan bukan S1. Sedangkan menurut aturan yang ada satu KUA memiliki 7 atau 6 orang staf tetapi di kota Manado ini satu KUA hanya memiliki dua atau tiga orang staf. Selain itu untuk pelaksanaan kegiatan KUA, anggaran masihmelekat dengan kantor Departemen sehingga segala kegiatan yang dilakukan kurang efektif. Kata Kunci:Penghulu, KUA Manado, Fungsionalisasi, Syariat Islam.