{"title":"使用伪造的真实行为行为调查","authors":"Suandi Suandi, Sefa Martinesya, Dwi Aji","doi":"10.59635/jihk.v8i1.136","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Alat bukti tertulis berupa akta otentik merupakan salah satu sarana yang dibutuhkan oleh semua orang untuk melindungi hak-haknya dalam berinteraksi dengan orang lain. Namun kenyataannya saat ini alat bukti tertulis berupa akta otentik di salahgunakan penggunaannya oleh sebagian orang untuk kepentingan sendiri sehingga dapat menimbulkan kerugian orang lain. Dalam upaya mengungkap tindak pidana pengunaan surat akta otentik palsu diperlukan peran Kepolisian dalam menegakkan hukum berupa tindakan refresif yaitu penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif sebagai metode utama dan pendekatan yuridis empiris sebagai metode pendukung. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang mengambarkan tentang pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggunaan surat otentik palsu atau akta otentik palsu oleh Kepolisian Ditreskrimum Polda Banten. Selanjutnya sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dan data primer, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Kebijakan pidana yang diterapkan oleh Penyidik Unit II Harda Bangtah Direskrimum Polda Banten terhadap pelaku tindak pidana penggunaan akta otentik palsu yaitu berdasarkan ketentuan yang berkenaan dengan Pemalsuan Surat, yang terdapat pada Bab XII tentang Pemalsuan Surat, Pasal 266 ayat (2) atau Pasal 264 ayat (2) atau Pasal 263 ayat (2) KUHP, alternatif ketiga Pasal dalam KUHP ini digunakan untuk menjerat pelakunya; 2) Pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggunaan surat otentik palsu atau akta otentik palsu oleh Kepolisian Ditreskrimum Polda Banten dalam berkas perkara No : Bp/31/III/Res.1.9/2019 Ditreskrimum, dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). \nKata Kunci: Tindak Pidana, Akta, Otentik-Palsu","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN AKTA OTENTIK PALSU\",\"authors\":\"Suandi Suandi, Sefa Martinesya, Dwi Aji\",\"doi\":\"10.59635/jihk.v8i1.136\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Alat bukti tertulis berupa akta otentik merupakan salah satu sarana yang dibutuhkan oleh semua orang untuk melindungi hak-haknya dalam berinteraksi dengan orang lain. Namun kenyataannya saat ini alat bukti tertulis berupa akta otentik di salahgunakan penggunaannya oleh sebagian orang untuk kepentingan sendiri sehingga dapat menimbulkan kerugian orang lain. Dalam upaya mengungkap tindak pidana pengunaan surat akta otentik palsu diperlukan peran Kepolisian dalam menegakkan hukum berupa tindakan refresif yaitu penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif sebagai metode utama dan pendekatan yuridis empiris sebagai metode pendukung. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang mengambarkan tentang pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggunaan surat otentik palsu atau akta otentik palsu oleh Kepolisian Ditreskrimum Polda Banten. Selanjutnya sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dan data primer, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Kebijakan pidana yang diterapkan oleh Penyidik Unit II Harda Bangtah Direskrimum Polda Banten terhadap pelaku tindak pidana penggunaan akta otentik palsu yaitu berdasarkan ketentuan yang berkenaan dengan Pemalsuan Surat, yang terdapat pada Bab XII tentang Pemalsuan Surat, Pasal 266 ayat (2) atau Pasal 264 ayat (2) atau Pasal 263 ayat (2) KUHP, alternatif ketiga Pasal dalam KUHP ini digunakan untuk menjerat pelakunya; 2) Pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggunaan surat otentik palsu atau akta otentik palsu oleh Kepolisian Ditreskrimum Polda Banten dalam berkas perkara No : Bp/31/III/Res.1.9/2019 Ditreskrimum, dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). \\nKata Kunci: Tindak Pidana, Akta, Otentik-Palsu\",\"PeriodicalId\":296072,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan\",\"volume\":\"36 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-03-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59635/jihk.v8i1.136\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59635/jihk.v8i1.136","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
真实文件的书面证据工具是所有人在与他人互动中保护自己权利的必要手段之一。但事实上,现在有一种书面证据,它是真实的,被一些人为了自己的利益而使用它,这可能会对其他人造成伤害。为了揭露对这一案件进行调查和调查的犯罪行为,需要警方在执行一项法律方面发挥作用。本研究采用的方法是用规范法法作为主要方法,用经验法作为支持方法。本研究的性质是一种分析性描述性描述,描述了警察使用伪造的真伪信件或伪造的真伪证明的行为。从次要数据和主要数据中获取的数据进一步被定性分析。研究结果表明:1)政策实施的刑事调查单位II Harda Bangtah Direskrimum万丹警局对重罪罪犯使用真实的假即根据契约的条款与欺诈有关的案件信,对十二章所载的伪造信,266章(2)节第264(2)节或第263章第三节(2)替代刑法,刑法是用来诱捕干的;2)实施重罪调查警察使用假信真实或虚假的正宗契约万丹警局Ditreskrimum号案卷中:英国石油(Bp) / 31 / III / Res . 1 . 9/2019 Ditreskrimum 2号,指的是有关法律条款》2002年关于印度尼西亚共和国国家警察局和邀请邀请刑事法律节目(KUHAP)。关键词:重罪、行为、身份证明
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN AKTA OTENTIK PALSU
Alat bukti tertulis berupa akta otentik merupakan salah satu sarana yang dibutuhkan oleh semua orang untuk melindungi hak-haknya dalam berinteraksi dengan orang lain. Namun kenyataannya saat ini alat bukti tertulis berupa akta otentik di salahgunakan penggunaannya oleh sebagian orang untuk kepentingan sendiri sehingga dapat menimbulkan kerugian orang lain. Dalam upaya mengungkap tindak pidana pengunaan surat akta otentik palsu diperlukan peran Kepolisian dalam menegakkan hukum berupa tindakan refresif yaitu penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif sebagai metode utama dan pendekatan yuridis empiris sebagai metode pendukung. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang mengambarkan tentang pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggunaan surat otentik palsu atau akta otentik palsu oleh Kepolisian Ditreskrimum Polda Banten. Selanjutnya sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dan data primer, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Kebijakan pidana yang diterapkan oleh Penyidik Unit II Harda Bangtah Direskrimum Polda Banten terhadap pelaku tindak pidana penggunaan akta otentik palsu yaitu berdasarkan ketentuan yang berkenaan dengan Pemalsuan Surat, yang terdapat pada Bab XII tentang Pemalsuan Surat, Pasal 266 ayat (2) atau Pasal 264 ayat (2) atau Pasal 263 ayat (2) KUHP, alternatif ketiga Pasal dalam KUHP ini digunakan untuk menjerat pelakunya; 2) Pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggunaan surat otentik palsu atau akta otentik palsu oleh Kepolisian Ditreskrimum Polda Banten dalam berkas perkara No : Bp/31/III/Res.1.9/2019 Ditreskrimum, dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kata Kunci: Tindak Pidana, Akta, Otentik-Palsu