{"title":"Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Penguasaan Hutan Adat Di Kabupaten Lampung Barat","authors":"Hadri Hadri","doi":"10.32332/ISTINBATH.V15I2.1210","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hutan merupakan ekosistem alamiah yang sangat kompleks mengandung berbagai spesies tumbuhan mulai dari tumbuhan kecil hingga berukuran besar. Masyarakat adat merupakan entitas kebudayaan yang mendiami wilayah tertentu. Umumnya masyarakat adat hidup dalam satu wilayah dengan aturan dan nilai-nilai lokak secara turun temurun. Kehidupan masyarakat adat tunduk pada norma-norma adat yang mereka sepakati sebagai norma kesepakatan bersama untuk mengatur pola kehidupan kelompok masyarakat adat. Dengan lahirnya undang-undang no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang telah mengubah status hutan adat bukan hutan negara sempat mengusik tatanan masyarakat adat dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat danPemerintah masih memandang kawasan hutan harus steril dan masyarakat tidak boleh ada di dalam kawasan hutan adat. Sehingga keberadaan undang-undang no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan tersebut oleh aliansi masyarakat adat nusantara (aman) telah dilakukan uji materil (judicial review) pada mahkamah konstitusi dan akhirnya melalui keputusan mahkamah konstitusi republik indonesia no : 35/PUU-X/2012 tanggal 16 mei 2013telah mengembalikan status hukum tanah adat dari tanah negara menjadi tanah adat. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif  pada masyarakat adat Kabupaten Lampung Barat bertujuan untuk mengetahui Implementasi terhadaphak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah adat di Kabupaten Lampung Barat pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 35/PUU-X/2012. yang telah mengembalikan status kedudukan hukum tanah adat bukan lagi menjadi hutan negara. Dari hasil penelitian lapangan pada masyarakat adat di Kabupaten Lampung Barat terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Barat dengan mengambil sample obyek penelitian pada masyarakat adat Kepaksian Buay Belunguh Kabupaten Lampung Barat, telah dibuat dan diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat No. 18 tahun 2004 tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan berbasis masyarakat serta dikeluarkannya Permendagri No. 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat . Dengan adanya regulasi yang mengatur tentang kedudukan dan perlindungan hukum mengenai tanah adat tersebut, maka masyarakat hukum adat Kepaksian Buay Belunguh telah dapat mengelola dan menikmati hutan adat sebagai sumber penghidupan masyarakat adat yang mayoritas hidup sebagai petani.","PeriodicalId":222282,"journal":{"name":"Istinbath : Jurnal Hukum","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Istinbath : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32332/ISTINBATH.V15I2.1210","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

森林是一个非常复杂的自然生态系统,包含各种各样的植物物种,从微小的植物到大型的植物。原住民是居住在特定区域的文化实体。传统的土著人生活在一个地区,那里的人世代相传。土著人民的生活受到他们同意的传统规范作为一种共同的协议规范,以规范土著群体的生活方式。没有宪法的诞生。1999年,森林改变了非国家森林的现状,破坏了传统森林的管理和利用,政府仍然认为森林应该是贫瘠的,不应该存在于传统森林地区。所以法律的存在不是。2014年5月16日,印度尼西亚共和国宪法第35日/PUU-X/2012年5月16日宪法法院裁定:35/PUU-X/2012号:让海关执法地位恢复的不再是国家森林。从楠榜区西部原住民的实地研究结果中,2004年,西楠榜县第18号法令制定和执行了以社区为基础的自然资源和环境管理以及2014年第52届议会关于承认和保护普通法的指导方针。通过对这些土地的地位和法律保护的规定,土著人民Buay Belunguh能够管理和享受部落森林作为土著居民的生计来源,成为农民。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Penguasaan Hutan Adat Di Kabupaten Lampung Barat
Hutan merupakan ekosistem alamiah yang sangat kompleks mengandung berbagai spesies tumbuhan mulai dari tumbuhan kecil hingga berukuran besar. Masyarakat adat merupakan entitas kebudayaan yang mendiami wilayah tertentu. Umumnya masyarakat adat hidup dalam satu wilayah dengan aturan dan nilai-nilai lokak secara turun temurun. Kehidupan masyarakat adat tunduk pada norma-norma adat yang mereka sepakati sebagai norma kesepakatan bersama untuk mengatur pola kehidupan kelompok masyarakat adat. Dengan lahirnya undang-undang no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang telah mengubah status hutan adat bukan hutan negara sempat mengusik tatanan masyarakat adat dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat danPemerintah masih memandang kawasan hutan harus steril dan masyarakat tidak boleh ada di dalam kawasan hutan adat. Sehingga keberadaan undang-undang no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan tersebut oleh aliansi masyarakat adat nusantara (aman) telah dilakukan uji materil (judicial review) pada mahkamah konstitusi dan akhirnya melalui keputusan mahkamah konstitusi republik indonesia no : 35/PUU-X/2012 tanggal 16 mei 2013telah mengembalikan status hukum tanah adat dari tanah negara menjadi tanah adat. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif  pada masyarakat adat Kabupaten Lampung Barat bertujuan untuk mengetahui Implementasi terhadaphak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah adat di Kabupaten Lampung Barat pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 35/PUU-X/2012. yang telah mengembalikan status kedudukan hukum tanah adat bukan lagi menjadi hutan negara. Dari hasil penelitian lapangan pada masyarakat adat di Kabupaten Lampung Barat terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Barat dengan mengambil sample obyek penelitian pada masyarakat adat Kepaksian Buay Belunguh Kabupaten Lampung Barat, telah dibuat dan diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat No. 18 tahun 2004 tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan berbasis masyarakat serta dikeluarkannya Permendagri No. 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat . Dengan adanya regulasi yang mengatur tentang kedudukan dan perlindungan hukum mengenai tanah adat tersebut, maka masyarakat hukum adat Kepaksian Buay Belunguh telah dapat mengelola dan menikmati hutan adat sebagai sumber penghidupan masyarakat adat yang mayoritas hidup sebagai petani.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Telaah Maqashid Al-Syari'ah antara Penalaran Tekstual dan Kontekstual (Studi Deskriptif Analisis) Reasoning Ecological Fatwas: The Progressive Response of the Indonesian Ulema Council (MUI) to the Phenomenon of Climate Change in Indonesia Kompetensi Pengadilan Agama Memfasakh Perkawinan atas Dasar Peralihan Agama Analysis of the Utilization of Illegal Educational Sites from an Islamic and Positive Law Perspective Legal Protection Of Copyright Owners For Error In Persona In Decision No.33/PDT.SUS-Copyright/2018/PN Niaga Jakarta Pusat
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1