印尼的宗教广播以公正的尊严视角进行

Michael Hasudungan
{"title":"印尼的宗教广播以公正的尊严视角进行","authors":"Michael Hasudungan","doi":"10.24246/alethea.vol4.no1.p57-74","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini merupakan sari tulisan dari suatu hasil penelitian yang diadakan dengan tujuan menemukan, menggambarkan dan menganalisis pengaturan penyiaran agama di Indonesia dalam perspektif teori Keadilan Bermartabat. Bermula dari kegelisahan penulis ketika menyimak peraturan perundang-undangan yang berisi larangan penyiaran agama terhadap orang yang telah beragama. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 4 huruf (b) dan (c) Keputusan Bersama Menteri Agama j.o Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1979 Kemenag No 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama serta SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia. Materi muatan dari Perundang-undangan tersebut menimbulkan kesan bahwa negara menghalangi hak atas kebebasan rakyat Indonesia untuk beragama. Sehingga terlihat pula ada konflik antara perundang-undangan di atas dengan hukum yang lebih tinggi, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar (Konstitusi Tertulis), manifestasi dari jiwa bangsa (volkgeist). Akibatnya hak asasi manusia untuk bebas beragama menjadi kabur dan kehilangan arah. Kekaburan dan disorientasi tersebut berdampak pada gangguan dalam usaha hukum mencapai tujuan hukum yang di dalam teori Keadilan Bermartabat adalah memanusiakan manusia di dalam masyarakat sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mulia (nguwongke uwong).","PeriodicalId":332641,"journal":{"name":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENGATURAN PENYIARAN AGAMA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BERMARTABAT\",\"authors\":\"Michael Hasudungan\",\"doi\":\"10.24246/alethea.vol4.no1.p57-74\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini merupakan sari tulisan dari suatu hasil penelitian yang diadakan dengan tujuan menemukan, menggambarkan dan menganalisis pengaturan penyiaran agama di Indonesia dalam perspektif teori Keadilan Bermartabat. Bermula dari kegelisahan penulis ketika menyimak peraturan perundang-undangan yang berisi larangan penyiaran agama terhadap orang yang telah beragama. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 4 huruf (b) dan (c) Keputusan Bersama Menteri Agama j.o Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1979 Kemenag No 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama serta SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia. Materi muatan dari Perundang-undangan tersebut menimbulkan kesan bahwa negara menghalangi hak atas kebebasan rakyat Indonesia untuk beragama. Sehingga terlihat pula ada konflik antara perundang-undangan di atas dengan hukum yang lebih tinggi, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar (Konstitusi Tertulis), manifestasi dari jiwa bangsa (volkgeist). Akibatnya hak asasi manusia untuk bebas beragama menjadi kabur dan kehilangan arah. Kekaburan dan disorientasi tersebut berdampak pada gangguan dalam usaha hukum mencapai tujuan hukum yang di dalam teori Keadilan Bermartabat adalah memanusiakan manusia di dalam masyarakat sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mulia (nguwongke uwong).\",\"PeriodicalId\":332641,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA\",\"volume\":\"24 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no1.p57-74\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no1.p57-74","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这篇文章是为了从尊严正义理论的角度来发现、描述和分析印尼宗教广播的安排而进行的一项研究的论文。它源于作家在关注有关禁止向有宗教信仰的人传播宗教的立法法规时的焦虑。禁令倒一章4段(b)和(c)决定宗教事务部长j . o内政部长70号1号在1979年Kemenag 1978年关于指南的宗教和SKB部长和内政部长广播1号在1979年宗教广播条例的实施对印尼的宗教机构和外国援助。这种立法内容似乎是国家阻碍印尼人民宗教自由的权利。因此,上述立法与更高的法律之间存在冲突,即潘卡西拉作为所有法律来源,1945年宪法为基本法律(书面宪法),民族灵魂的表现(人民灵魂的表现)。因此,宗教自由的人权变得模糊和混乱。这种重复和定向障碍导致了一种干扰,这种干扰是为了实现法律的目的,即尊严正义理论使人类在社会中成为全能、光荣的上帝(恩旺克)的创造物。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
PENGATURAN PENYIARAN AGAMA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BERMARTABAT
Artikel ini merupakan sari tulisan dari suatu hasil penelitian yang diadakan dengan tujuan menemukan, menggambarkan dan menganalisis pengaturan penyiaran agama di Indonesia dalam perspektif teori Keadilan Bermartabat. Bermula dari kegelisahan penulis ketika menyimak peraturan perundang-undangan yang berisi larangan penyiaran agama terhadap orang yang telah beragama. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 4 huruf (b) dan (c) Keputusan Bersama Menteri Agama j.o Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1979 Kemenag No 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama serta SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia. Materi muatan dari Perundang-undangan tersebut menimbulkan kesan bahwa negara menghalangi hak atas kebebasan rakyat Indonesia untuk beragama. Sehingga terlihat pula ada konflik antara perundang-undangan di atas dengan hukum yang lebih tinggi, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar (Konstitusi Tertulis), manifestasi dari jiwa bangsa (volkgeist). Akibatnya hak asasi manusia untuk bebas beragama menjadi kabur dan kehilangan arah. Kekaburan dan disorientasi tersebut berdampak pada gangguan dalam usaha hukum mencapai tujuan hukum yang di dalam teori Keadilan Bermartabat adalah memanusiakan manusia di dalam masyarakat sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mulia (nguwongke uwong).
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
AKIBAT HUKUM AKTA KEMATIAN BAGI AHLI WARIS PERMOHONAN PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR OLEH IBU KANDUNG DALAM PENGELOLAAN HARTA WARISAN KEPASTIAN HUKUM PEMBAGIAN WARIS TERHADAP ORANG YANG DIANGGAP HILANG BERDASARKAN PENETAPAN KETIDAKHADIRAN DI PENGADILAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DIMILIKI ANAK OLEH ORANG YANG BERTINDAK SEBAGAI WALI KONSTITUSIONALITAS SANKSI PIDANA MATI BAGI TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1