根据OJK第77/POJK. 01/1,通过PEER到PEER的贷款用户使用PEER TO LENDING的法律保护

T. Herawati, Yelli Yusfidiana
{"title":"根据OJK第77/POJK. 01/1,通过PEER到PEER的贷款用户使用PEER TO LENDING的法律保护","authors":"T. Herawati, Yelli Yusfidiana","doi":"10.25157/justisi.v11i1.9927","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap debitur, penyelesaian sengketa dan langkah-langkah serta langkah-langkah preventif dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis financial technology. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Akses Hukum UU No. 19 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan No. 77/POJK.01/2016 tentang Otoritas Jasa Keuangan tentang Pinjaman dan Kredit Tunai Berbasis Teknolog Informasi. Pendekatan kasus didasarkan pada wawancara dan pelaporan data oleh OJK selaku regulator. Hasil penelitian ini menunjukkan banyak korban utang yang merupakan pengguna layanan fintech ilegal atau tidak berizin. Untuk melindungi peminjam dalam penerapan layanan ini, OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan batas pinjaman dan pedoman proses penagihan pinjaman, yang hingga saat ini belum diatur. Selain itu, OJK bekerja sama dengan Kemeninfo terus rutin melakukan pemblokiran penyelenggara fintech P2PL ilegal dan membuka layanan informasi dan pengaduan konsumen","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG MENGGUNAKAN PEER TO PEER LENDING BERDASARKAN PERATURAN OJK NOMOR 77/POJK.01/2016\",\"authors\":\"T. Herawati, Yelli Yusfidiana\",\"doi\":\"10.25157/justisi.v11i1.9927\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap debitur, penyelesaian sengketa dan langkah-langkah serta langkah-langkah preventif dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis financial technology. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Akses Hukum UU No. 19 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan No. 77/POJK.01/2016 tentang Otoritas Jasa Keuangan tentang Pinjaman dan Kredit Tunai Berbasis Teknolog Informasi. Pendekatan kasus didasarkan pada wawancara dan pelaporan data oleh OJK selaku regulator. Hasil penelitian ini menunjukkan banyak korban utang yang merupakan pengguna layanan fintech ilegal atau tidak berizin. Untuk melindungi peminjam dalam penerapan layanan ini, OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan batas pinjaman dan pedoman proses penagihan pinjaman, yang hingga saat ini belum diatur. Selain itu, OJK bekerja sama dengan Kemeninfo terus rutin melakukan pemblokiran penyelenggara fintech P2PL ilegal dan membuka layanan informasi dan pengaduan konsumen\",\"PeriodicalId\":104002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9927\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9927","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这项研究的目的是了解法律对债务人的保护形式、解决争端和基于金融技术的贷款服务的预防措施。本研究采用的方法是规范的,采用法律方法和案例方法。2011年金融服务局第19号提案,2016年第19号提案电子信息和交易法规第77/POJK。2016年1月1日关于基于信息技术的贷款和现金信贷的金融服务管理局。案件的方法是基于监管者OJK的采访和数据报告。这项研究的结果显示,许多债务受害者要么是非法的,要么是未授权的服务用户。为了在这项服务的应用中保护借款人,OJK与Fintech联合融资协会(AFPI)合作,建立贷款限制和贷款账单进程的指导方针,该进程目前还没有安排。此外,OJK正与内政部合作,定期对fintech P2PL的组织者进行封锁,并开放信息服务和消费者投诉
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG MENGGUNAKAN PEER TO PEER LENDING BERDASARKAN PERATURAN OJK NOMOR 77/POJK.01/2016
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap debitur, penyelesaian sengketa dan langkah-langkah serta langkah-langkah preventif dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis financial technology. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Akses Hukum UU No. 19 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan No. 77/POJK.01/2016 tentang Otoritas Jasa Keuangan tentang Pinjaman dan Kredit Tunai Berbasis Teknolog Informasi. Pendekatan kasus didasarkan pada wawancara dan pelaporan data oleh OJK selaku regulator. Hasil penelitian ini menunjukkan banyak korban utang yang merupakan pengguna layanan fintech ilegal atau tidak berizin. Untuk melindungi peminjam dalam penerapan layanan ini, OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan batas pinjaman dan pedoman proses penagihan pinjaman, yang hingga saat ini belum diatur. Selain itu, OJK bekerja sama dengan Kemeninfo terus rutin melakukan pemblokiran penyelenggara fintech P2PL ilegal dan membuka layanan informasi dan pengaduan konsumen
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG MENGGUNAKAN PEER TO PEER LENDING BERDASARKAN PERATURAN OJK NOMOR 77/POJK.01/2016 IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DIHUBUNGKAN DENGAN HAK ATAS BANTUAN HUKUM KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI VIRTUAL PROPERTY DALAM GAME ONLINE DAN AKIBAT HUKUM DARI ANONIMITAS DALAM PERJANJIAN JUAL BELI VIRTUAL PROPERTY BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHAN MENGENAI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTAKERJA FAIR USE HAK CIPTA ATAS COVER LAGU DNA – BTS OLEH HYBE LABELS TERHADAP KREATOR KONTEN YOUTUBE MIDIMIDI
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1