{"title":"根据OJK第77/POJK. 01/1,通过PEER到PEER的贷款用户使用PEER TO LENDING的法律保护","authors":"T. Herawati, Yelli Yusfidiana","doi":"10.25157/justisi.v11i1.9927","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap debitur, penyelesaian sengketa dan langkah-langkah serta langkah-langkah preventif dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis financial technology. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Akses Hukum UU No. 19 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan No. 77/POJK.01/2016 tentang Otoritas Jasa Keuangan tentang Pinjaman dan Kredit Tunai Berbasis Teknolog Informasi. Pendekatan kasus didasarkan pada wawancara dan pelaporan data oleh OJK selaku regulator. Hasil penelitian ini menunjukkan banyak korban utang yang merupakan pengguna layanan fintech ilegal atau tidak berizin. Untuk melindungi peminjam dalam penerapan layanan ini, OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan batas pinjaman dan pedoman proses penagihan pinjaman, yang hingga saat ini belum diatur. Selain itu, OJK bekerja sama dengan Kemeninfo terus rutin melakukan pemblokiran penyelenggara fintech P2PL ilegal dan membuka layanan informasi dan pengaduan konsumen","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG MENGGUNAKAN PEER TO PEER LENDING BERDASARKAN PERATURAN OJK NOMOR 77/POJK.01/2016\",\"authors\":\"T. Herawati, Yelli Yusfidiana\",\"doi\":\"10.25157/justisi.v11i1.9927\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap debitur, penyelesaian sengketa dan langkah-langkah serta langkah-langkah preventif dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis financial technology. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Akses Hukum UU No. 19 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan No. 77/POJK.01/2016 tentang Otoritas Jasa Keuangan tentang Pinjaman dan Kredit Tunai Berbasis Teknolog Informasi. Pendekatan kasus didasarkan pada wawancara dan pelaporan data oleh OJK selaku regulator. Hasil penelitian ini menunjukkan banyak korban utang yang merupakan pengguna layanan fintech ilegal atau tidak berizin. Untuk melindungi peminjam dalam penerapan layanan ini, OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan batas pinjaman dan pedoman proses penagihan pinjaman, yang hingga saat ini belum diatur. Selain itu, OJK bekerja sama dengan Kemeninfo terus rutin melakukan pemblokiran penyelenggara fintech P2PL ilegal dan membuka layanan informasi dan pengaduan konsumen\",\"PeriodicalId\":104002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9927\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9927","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG MENGGUNAKAN PEER TO PEER LENDING BERDASARKAN PERATURAN OJK NOMOR 77/POJK.01/2016
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap debitur, penyelesaian sengketa dan langkah-langkah serta langkah-langkah preventif dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis financial technology. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Akses Hukum UU No. 19 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan No. 77/POJK.01/2016 tentang Otoritas Jasa Keuangan tentang Pinjaman dan Kredit Tunai Berbasis Teknolog Informasi. Pendekatan kasus didasarkan pada wawancara dan pelaporan data oleh OJK selaku regulator. Hasil penelitian ini menunjukkan banyak korban utang yang merupakan pengguna layanan fintech ilegal atau tidak berizin. Untuk melindungi peminjam dalam penerapan layanan ini, OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan batas pinjaman dan pedoman proses penagihan pinjaman, yang hingga saat ini belum diatur. Selain itu, OJK bekerja sama dengan Kemeninfo terus rutin melakukan pemblokiran penyelenggara fintech P2PL ilegal dan membuka layanan informasi dan pengaduan konsumen