{"title":"家庭暴力的根源在于人权","authors":"Martono Martono","doi":"10.35973/jrs.v2i03.2706","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian dalam penelitian ini ialah untuk menganalisa penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Semarang, penyelesaian penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Semarang dan menganalisa Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, berkaitan dengan penyebab timbulnya kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari aspek hak asasi manusia dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori keadilan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1) Penyebab suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami istri yaitu: faktor ekonomi, faktor perilaku suami. 2) Proses penyelesaian kasus kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) dapat dilakukan tiga cara yaitu: a. Pihak Yang Bersengketa Menyelesaikan Kasusnya Sendiri Tanpa Bantuan Pihak Ketiga Sebagai Penengah (Mediator). b. Pihak Yang Bersengketa Meminta Bantuan Kepada Keluarganya Untuk diselesaikan (Dimediasi). c. Pihak Yang Bersengketa Dengan Sukarela Sama-Sama Sepakat Untuk Datang Meminta Mediator. 3) Menurut teori Hak Asasi Manusia, UU Penghapusan KDRT telah memuat berbagai pembaharuan dan terobosan dalam perlindungan HAM yang lebih mengutamakan pencegahan (preventive) kekerasan dalam rumah tangga, daripada tindakan yang bersifat penghukuman (represive) serta memperluas konsep kekerasan dalam rumah tangga, yang tidak hanya meliputi kekerasan bersifat psikis, fisik dan seksual. Namun juga memasukkan perbuatan 'menelantarkan rumah tangga' sebagai suatu tindak kekerasan yang dapat dipidana.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENYEBAB TIMBULNYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA\",\"authors\":\"Martono Martono\",\"doi\":\"10.35973/jrs.v2i03.2706\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian dalam penelitian ini ialah untuk menganalisa penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Semarang, penyelesaian penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Semarang dan menganalisa Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, berkaitan dengan penyebab timbulnya kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari aspek hak asasi manusia dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori keadilan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1) Penyebab suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami istri yaitu: faktor ekonomi, faktor perilaku suami. 2) Proses penyelesaian kasus kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) dapat dilakukan tiga cara yaitu: a. Pihak Yang Bersengketa Menyelesaikan Kasusnya Sendiri Tanpa Bantuan Pihak Ketiga Sebagai Penengah (Mediator). b. Pihak Yang Bersengketa Meminta Bantuan Kepada Keluarganya Untuk diselesaikan (Dimediasi). c. Pihak Yang Bersengketa Dengan Sukarela Sama-Sama Sepakat Untuk Datang Meminta Mediator. 3) Menurut teori Hak Asasi Manusia, UU Penghapusan KDRT telah memuat berbagai pembaharuan dan terobosan dalam perlindungan HAM yang lebih mengutamakan pencegahan (preventive) kekerasan dalam rumah tangga, daripada tindakan yang bersifat penghukuman (represive) serta memperluas konsep kekerasan dalam rumah tangga, yang tidak hanya meliputi kekerasan bersifat psikis, fisik dan seksual. Namun juga memasukkan perbuatan 'menelantarkan rumah tangga' sebagai suatu tindak kekerasan yang dapat dipidana.\",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2706\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2706","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENYEBAB TIMBULNYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA
Tujuan penelitian dalam penelitian ini ialah untuk menganalisa penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Semarang, penyelesaian penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Semarang dan menganalisa Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, berkaitan dengan penyebab timbulnya kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari aspek hak asasi manusia dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori keadilan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1) Penyebab suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami istri yaitu: faktor ekonomi, faktor perilaku suami. 2) Proses penyelesaian kasus kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) dapat dilakukan tiga cara yaitu: a. Pihak Yang Bersengketa Menyelesaikan Kasusnya Sendiri Tanpa Bantuan Pihak Ketiga Sebagai Penengah (Mediator). b. Pihak Yang Bersengketa Meminta Bantuan Kepada Keluarganya Untuk diselesaikan (Dimediasi). c. Pihak Yang Bersengketa Dengan Sukarela Sama-Sama Sepakat Untuk Datang Meminta Mediator. 3) Menurut teori Hak Asasi Manusia, UU Penghapusan KDRT telah memuat berbagai pembaharuan dan terobosan dalam perlindungan HAM yang lebih mengutamakan pencegahan (preventive) kekerasan dalam rumah tangga, daripada tindakan yang bersifat penghukuman (represive) serta memperluas konsep kekerasan dalam rumah tangga, yang tidak hanya meliputi kekerasan bersifat psikis, fisik dan seksual. Namun juga memasukkan perbuatan 'menelantarkan rumah tangga' sebagai suatu tindak kekerasan yang dapat dipidana.